Langkah Pencegahan dan Upaya Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi Akibat Penipuan yang Berpotensi Digunakan untuk Pinjaman Online
07/11/23Oleh : Ais***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya terkena penipuan di mana saya sudah terlanjur mengungkapkan data berupa NIK, alamat, tanggal lahir, nomor HP, lampiran video wajah pribadi, namun tidak berupa nomor rekening kepada oknum yang mengatasnamakan polisi. Apakah terdapat langkah pencegahan agar data-data pribadi saya tidak disalahgunakan untuk kegiatan illegal yang mengatasnamakan saya (pinjol, dll)? Apabila nantinya data tersebut disalahgunakan untuk pinjol dan yang lainnya yang mengatasnamakan diri saya, adakah perlawanan hukum yang bisa saya lakukan agar tidak membayar sepeserpun pinjaman tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan AIS dari DKI
JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Jika ada orang yang tidak bertanggung jawab mendapatkan jenis data pribadi yang
wajib dilindungi seperti yang anda alami, maka bisa saja kemungkinan
disalahgunakan oleh pelaku sehingga dapat merugikan anda. Oleh karena itu,
menyebarkan/memberikan foto, KTP, NO HP bisa menjadi hal yang berbahaya.
Langkah Hukum jika Data Pribadi Disalahgunakan. Berikut penjelasan lengkap serta
kapan langkah hukum bisa dilakukan untuk pelaku kejahatan yang melakukan
pencurian informasi dan identitas serta menyalahgunakannya.
1. Langkah Hukum secara Pidana
Dengan demikian, telah jelas terjadi pelanggaran data pribadi apabila penipu
menggunakan data-data Anda untuk mendaftar pinjaman online. Atas kejadian ini,
kami menyarankan agar Anda segera menempuh langkah-langkah hukum dengan
Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi yang disertai
alat bukti pendukung laporan anda.
2. Langkah Gugatan Perdata
Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut atas KTP yang
disalahgunakan pinjaman online secara perdata. maka Anda dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang timbul, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata. yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.
Telah diatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,
penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa
setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan.
Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP
disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum
(“PMH”)
Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi teman Anda untuk membayar ganti rugi
kepada Anda karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.
Berikut sanksi bagi pelaku:
1. Jerat Hukum Penyalahguna Data Pribadi untuk Pinjol berdasarkan UU
PDP
menyalahgunakan data pribadi milik Anda untuk mengajukan
pinjaman online (“pinjol”) atas nama diri Anda. Artinya, penipu telah melakukan
pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk
perbuatan pidana berdasarkan UU PDP. Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU
PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan
hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dan bagi orang yang
melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain jerat pidana menggunakan
data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan
menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat
dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama
6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
2. Jerat Pidana Menurut UU ITE
Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online? Berdasarkan kronologi
yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, tindakan teman Anda yang
menyalahgunakan KTP milik Anda untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan
dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik orang lain atau milik publik.
UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak
lain melalui sistem elektronik. Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut
disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat
dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat Anda dirugikan atas perbuatan teman
Anda yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
3. Jerat Pidana Menurut KUHP
Adapun ancaman pidana atas tindak pidana penipuan tertuang dalam KUHP lama
yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru
unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP
adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama
palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada
hak
Pasal 378 KUHP Pasal 492 UU 1/2023
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu
atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat
atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang
supaya menyerahkan suatu barang, memberi
utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapus piutang, dipidana karena penipuan,
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V, yaitu
Rp500 juta.
Persetujuan Penggunaan Data Pribadi untuk Pinjol
Subjek data pribadi, yaitu orang perseorangan berhak untuk mendapatkan informasi
tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum tujuan permintaan dan
penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. data
pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya
oleh pemilik data pribadi. Pasal 20 UU PDP menyatakan bahwa pengendali data
pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data
pribadi untuk dapat memproses data pribadi.
Sedangkan pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Setiap orang
dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Untuk mendapatkan
persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:
a. legalitas pemrosesan data pribadi;
b. tujuan pemrosesan data pribadi;
c. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
e. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
f. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
g. hak subjek data pribadi.
Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis
atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Dengan demikian,
ketika data pribadi Anda diproses oleh penyelenggara pinjaman online atau pinjol,
penyelenggara harus sudah mendapat persetujuan dari Anda selaku pemilik data
pribadi untuk dicantumkan sebagai emergency contact.
Pasal Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Emergency Contact Pinjol
Penyalahgunaan data pribadi pinjaman online yang dilakukan pengendali data
pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak mempunyai dasar
pemrosesan data pribadi karena menggunakan identitas orang lain tanpa ijin, salah
satunya berupa persetujuan dari subjek data pribadi dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
4. denda administratif.
Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau
penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Pasal Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pinjol
1. Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau
menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk
mendapatkan ganti rugi.
2. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah
mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di
bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar
pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
3. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk
dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya.
4. Apabila oknum yang melakukan perbuatan tersebut adalah benar anggota
Kepolisian Republik Indonesia, maka Anda juga bisa melaporkan anggota
Polri tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan melalui prosedur, karena
Anggota polisi yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak
dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan
untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. Pemberhentian ini
dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Sebagai tambahan informasi, jika polisi
melakukan pelanggaran kedisiplinan, yang bersangkutan dapat
diberikan hukuman disiplin berdasarkan PP 2/2003.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!