Langkah Pencegahan dan Upaya Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi Akibat Penipuan yang Berpotensi Digunakan untuk Pinjaman Online

07/11/23

Oleh : Ais***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya terkena penipuan di mana saya sudah terlanjur mengungkapkan data berupa NIK, alamat, tanggal lahir, nomor HP, lampiran video wajah pribadi, namun tidak berupa nomor rekening kepada oknum yang mengatasnamakan polisi. Apakah terdapat langkah pencegahan agar data-data pribadi saya tidak disalahgunakan untuk kegiatan illegal yang mengatasnamakan saya (pinjol, dll)? Apabila nantinya data tersebut disalahgunakan untuk pinjol dan yang lainnya yang mengatasnamakan diri saya, adakah perlawanan hukum yang bisa saya lakukan agar tidak membayar sepeserpun pinjaman tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan AIS dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Jika ada orang yang tidak bertanggung jawab mendapatkan  jenis data pribadi yang wajib dilindungi seperti yang anda alami,  maka bisa saja kemungkinan disalahgunakan oleh pelaku sehingga dapat merugikan anda. Oleh karena itu, menyebarkan/memberikan foto, KTP, NO HP bisa menjadi hal yang berbahaya. Langkah Hukum jika Data Pribadi Disalahgunakan. Berikut penjelasan lengkap serta kapan langkah hukum bisa dilakukan untuk pelaku kejahatan yang melakukan pencurian informasi dan identitas serta menyalahgunakannya. 1. Langkah Hukum secara Pidana Dengan demikian, telah jelas terjadi pelanggaran data pribadi apabila penipu menggunakan data-data Anda untuk mendaftar pinjaman online. Atas kejadian ini, kami menyarankan agar Anda segera menempuh langkah-langkah hukum dengan Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi yang disertai alat bukti pendukung laporan anda. 2. Langkah Gugatan Perdata Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata. maka Anda dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata. yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Telah diatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi teman Anda untuk membayar ganti rugi kepada Anda karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online. Berikut sanksi bagi pelaku: 1. Jerat Hukum Penyalahguna Data Pribadi untuk Pinjol berdasarkan UU PDP menyalahgunakan data pribadi milik Anda untuk mengajukan pinjaman online (“pinjol”) atas nama diri Anda. Artinya, penipu telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP. Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dan bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. 2. Jerat Pidana Menurut UU ITE Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online? Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, tindakan teman Anda yang menyalahgunakan KTP milik Anda untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat Anda dirugikan atas perbuatan teman Anda yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. 3. Jerat Pidana Menurut KUHP Adapun ancaman pidana atas tindak pidana penipuan tertuang dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru  unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak Pasal 378 KUHP Pasal 492 UU 1/2023 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Persetujuan Penggunaan Data Pribadi untuk Pinjol Subjek data pribadi, yaitu orang perseorangan berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Pasal 20 UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi. Sedangkan pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Setiap orang dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan: a. legalitas pemrosesan data pribadi; b. tujuan pemrosesan data pribadi; c. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses; d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi; e. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan; f. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan g. hak subjek data pribadi. Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Dengan demikian, ketika data pribadi Anda diproses oleh penyelenggara pinjaman online atau pinjol,  penyelenggara harus sudah mendapat persetujuan dari Anda selaku pemilik data pribadi untuk dicantumkan sebagai emergency contact. Pasal Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Emergency Contact Pinjol Penyalahgunaan data pribadi pinjaman online yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak mempunyai dasar pemrosesan data pribadi karena menggunakan identitas orang lain tanpa ijin, salah satunya berupa persetujuan dari subjek data pribadi dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi; 3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau 4. denda administratif. Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Pasal Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pinjol 1. Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi. 2. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut. 3. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya. 4. Apabila oknum yang melakukan perbuatan tersebut adalah benar anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka Anda juga bisa melaporkan anggota Polri tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan melalui prosedur, karena Anggota polisi yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai tambahan informasi, jika polisi melakukan pelanggaran kedisiplinan, yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin berdasarkan PP 2/2003. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!