Cakupan Bantuan Hukum Gratis bagi Orang Tidak Mampu Termasuk Jasa Pengacara dan Biaya Pengadilan Perdata atau Pidana

24/08/20

Oleh : Abu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin bertanya Bapak Ibu Penyuluh, saya ingin bertanya, yang dimaksud dengan bantuan hukum gratis untuk orang tidak mampu yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan ham ini apa bentuknya ?? Apakah hanya jasa pengacara yang gratis atau termasuk biaya pengadilan baik itu perdata atau pidana?? Kalau hanya biaya pengacara yang gratis sedangkan biaya pengadilan harus dibayar oleh penerima bantuan hukum sungguh sangat berat, untuk makan pun susah apalagi harus bayar biaya pengadilan. Terima Kasih bapak ibu Penyuluh yang terhormat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abu******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait dengan bantuan hukum gratis/cuma-cuma dalam bentuk apa yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, sebelumnya disampaikan pengertian bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yaitu organisasi bantuan hukum (LBH dan lainnya) yang telah diverifikasi dan mendapat akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan Hukum, sedangkan penerima bantuan hukum yaitu sekelompok miskin/orang miskin. Bantuan Hukum diberikan dalam kasus pidana, perdata, dan tata usaha Negara. Dalam pasal 12 Undang-Undang Bantuan Hukum dijelaskan, bahwa hak penerima bantuan hukum yaitu: mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa; mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan., Pasal 13 Undang-Undang Bantuan Hukum menjelaskan tentang kewajiban penerima bantuan hukum yaitu: menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian bantuan hukum di sini adalah secara cuma-cuma atau tidak dipungut biaya sampai masalahnya selesai dan/atau perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, baik pada saat mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum maupun dalam proses hukumnya, mulai dari penyidikan, penuntutan, dan pengadilannya. Bantuan hukum diberikan bukan hanya pada pengadilan tingkat pertama, tetapi juga pada tingkat banding dan kasasi. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!