Kedaluwarsa Status DPO dan Pertanggungjawaban Pidana Pengumpul Pemasang Togel untuk Bandar Online serta Ancaman Hukuman dan Denda

24/08/20

Oleh : Afp***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1 apakah status DPO bisa kadaluarsa 2 saya kumpulkan orang orang yang mau pasang togel ,lalu saya pasangkan di bandar onlin apakah saya termasuk bandar togel 3 berapa hukuman dan denda untuk bandar togel

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afp* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan uraikan mengenai TOGEL. Togel merupakan sebuah permainan judi menebak angka yang keluar di pemutaran angka. Penyalurannya salah satunya di Singapore prize. Kata togel berasal dari singkatan toto gelap yang berarti judi tebak angka rahasia. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) serta untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Perjudian Menurut KUHP Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. Sedangkan Judi menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 2. Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni: 3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 itu tidak ditemukan jika batas waktu telah habis bagi (Daftar Pencarian Orang) DPO , apakah dihentikan penyidikanya atau bisa dilanjutkan lagi, jadi kami harus memiliki dasar yang kuat, untuk menjawab pertanyaan saudara, untuk itu kami sedang menunggu jawaban dari tim ahli, dan akan kami sampaikan dilain waktu. Demikiann semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!