Pelaporan Tindakan Pengancaman dan Ancaman Penculikan Anak oleh Penagih Pinjaman Tanpa Bukti Rekaman
23/08/20
Oleh : Bd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo.
Istri adik saya melakukan pelanggaran hukum, menggelapkan 12 mobil, akhirnya adik saya juga tertekan karena dianggap bekerjasama, padahal segala bentuk transaksi dilakukan seorang diri si istri tanpa sepengetahuan suami dan mereka memutuskan melarikan dirii bersama.
Mereka punya 3 anak, usia 14thn, 7 tahun, 5 tahun. Anak-anak sementara ikut berpindah pindah, di rumah neneknya atau di rumah saya pamannya.
Di satu malam datanglah penagih pinjaman ke rumah neneknya anak-anak. Dimana kebetulan anak-anak lagi ada disana. Mereka mrngancam mrngobrak abrik rumah dan menculik anak anak.
Kami mau melaporkan tindakan ini bisakah? Karena ada keraguan, ada pihak yang bilang tidak ada bukti, sedangkan pengancamannya langsung di saat itu dan tidak terfikirkan untuk merekam atau video. (Ketika kejadian, yang menghadapi para penagih, nenek perempuan dan kakek.. Di rumah ada anak 3 orang, tante anak-anak, dan 1 uyut yang lumpuh di kamar). Bagaimana sebaiknya? Apakah kami harus ke kepolisian tanpa bukti fisik? Atau ke KPAI?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bd kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kami ucapkan kepada saudara yang telah menanyakan permasalahan hukum yang saudara hadapi kepada kami BPHN.
Permasalahan hukum yang saudara hadapi adalah pengancaman terhadap keluarga saudara oleh penagih hutang akan mengobrak abrik rumah dan menculik anak anak.
Sebagaimana yang telah saudara jelaskan bahwa saudara tidak punya bukti atas pengancaman tersebut.
Memang benar apa yang saudara ragukan bahwa saudara tidak bisa melapor kepada polisi tanpa ada bukti , namun untuk keamanan keponakan saudara , saudara bisa melapor kepada Polisi dengan memberitahukan ada saksi yang mendengarkan ancaman tersebut.
Untuk permasalahan saudara ini kami menyarankan:
- Sampaikan kepada adik dan adik ipar saudara untuk menyelesaikan permasalahan penggelapan yang dilakukan oleh isteri adik saudara
- Hati hati dalam menjaga anak anak ( keponakan saudara)
- Bila ada lagi ancaman, usahakan untuk mendokumentasikan atau merekam ancaman tersebut.
- Diskusikan dengan keluarga besar untuk mengunsikan anak anak ketempat yang lebih aman dan tidak diketahui oleh penagih hutang tersebut.
- Sebagai warganegara saudara punya hak untuk melapor kepada polisi, dengan menyampaikan kejadian pengancaman dan saksi saksi. Nanti tugas polisi yang akan memanggil penagih hutang untuk dimintai keterangan.
- Saudara bisa juga meminta bantuan RT dan RW untuk mendampingi saudara disaat melapor kepada polisi.
Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat.
Disclimer :
Jawabn konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!