Status Penyitaan Aset dan Tabungan Pribadi Suami atas Penggelapan Uang Perusahaan oleh Istri
22/08/20
Oleh : Dar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat malam min, saya mau nanya istri saya melakukan penggelapan uang perusahaan yang berdasarkan audit mencapai 300 JT (dr Jul 2019 - Jun 2020) yang berdasarkan pengakuan istri dana tersebut untuk kebutuhan sehari2 yang menurut saya tidak masuk akal....pihak perusahaan meminta untuk mengembalikan dana tersebut namun saya dan keluarga tidak sanggup mengembalikan dana tersebut dan perusahaan akan menyita semua aset di keluarga saya...
jika saya punya tabungan pribadi di bank IDR 2 JT atas nama saya sendiri yang mana dana tersebut murni dari hasil kerja saya apakah perusahaan berhak menyita juga mengingat saya juga tidak tahu sama sekali atas penggelapan dana yang di lakukan istri saya atau memang perusahaan punya hak menyita tabungan saya juga ????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr DARTO dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pada dasarnya, penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Meski begitu, sebelum melaporkan si pelaku ke polisi, sebagai pemilik usaha, Anda bisa melakukan upaya-upaya lain terlebih dulu, yang bersifat administratif dan perdata. Karena bagaimanapun, penjara bisa membuat seseorang tidak akan pernah sama lagi. Bahkan, jauh sebelum penggelapan itu terjadi, Anda pun dapat mengupayakan pencegahannya.
Tindak Pidana Penggelapan adalah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Lebih lanjut, pengaturan mengenai penggelapan dengan objek dan subjek serta ancaman pidana penjara yang berbeda juga diatur Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373 KUHP
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 377 KUHP
1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1— 4.
2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Karyawan tersebut juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
b. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
c. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang).
Selain proses pidana, masih ada proses hukum perdata terkait pemasalahan ini. Jika ada pihak yang merasa dirugikan untu menuntut ganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan. Gugatan Secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum; sebagai bentuk gugatan ganti rugi uang perusahaan.
Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.
PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
3. Adanya kesalahan pihak pelaku;
4. Adanya kerugian bagi korban;
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Jadi ketika perusahaan merasa dirugikan dan senyatanya memang ada jumlah kerugian yang jelas dalam hal ini sebesar total 300 juta, pihak perusahaan dapat mengajukan gugatan secara perdata sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pengadilan dapat melakukan sita jaminan (jika diminta penggugat ) terhadap kekayaan keluarga anda (baik isteri maupun suami, jka dijadikan tergugat dan turut tergugat) baik itu harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak untuk disita (termasuk tabungan) dan dilakukan pelelangan (untuk barang tidak bergerak) hingga tercukupi semua tuntutan ganti rugi sejumlah 300 juta tersebut, Jika pengadilan perdata mengabulkan seluruh gugatan perdata penggugat (perusahaan) tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dimiliki oleh perusahaan.
Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan ke pengadilan negeri dengan disertai alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan hubungan hukum keperdataan dan berapa nilai kerugian yang mau diajukan untuk ganti kerugian di depan pengadilan agar gugatan tidak ditolak oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Atau jika masalah ini masih bisa dibicarakan, maka upaya jalur damai/musyawarah bisa dikedepankan. Temui perusahaan yang merasa anda rugikan tersebut tawarkan solusi damai yang pasti untuk mencari win-win solution.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER;
• KUHPidana
• KUHPerdata
• HIR
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!