Proses Sertipikasi Tanah Warisan yang Diserobot Tetangga dan Penanganan Overlap Kepemilikan Lahan
25/07/23
Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bpk/Ibu Ijin bertanya perihal solusi bagi tetangga yg menyerobot 5x15 m² tanah warisan alm. bapak saya. Mediasi gagal. Surat keterangan tidak ada Sengketa sudah ditandatangani Rt, Rw, lurah terdaftar juga di desa. Ke BPN dijawab 11 halaman u Pengukuran sudah saya isi. Karena niatnya untuk sertipikasi. Saya memohon berkas pdf sertipikasi tapi oleh BPN diminta kembali ke BPN u ke loket pendaftaran sertipikasi. Apa prosesnya sekomplicated ini? Sementara tetangga yg tdk punya bukti kepemilikan dengan nyaman nya menguasai 5x15m² (lahan warisan almarhum bapak saya). Diketahui tetangga ini dilindungi staff desa yg sudah mengabdi dikantor desa sejak 1991.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara penting untuk diketahui bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti surat (tertulis) memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya, dan salah satu fungsi utama sertifikat adalah sebagai bukti yang kuat. Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN 1/2021 berbunyi: Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, terdapat juga sertifikat elektronik yang diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Permen ATR BPN 1/2021 sebagai berikut: Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Berdasarkan pengertian sertifikat tanah tersebut, maka sertifikat tanah merupakan tanda kepemilikan atas tanah dan membuktikan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai suatu hak dan penguasaan atas bidang tanah tertentu.
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami asumsikan bahwa sertifikat tanah yang Anda maksud adalah sertifikat hak milik atau SHM. Oleh karena itu, untuk selanjutnya jawaban ini akan fokus untuk membahas cara membuat sertifikat tanah hak milik.
Berdasarkan informasi dari laman ATR BPN Pemberian Hak Milik Perorangan, syarat yang dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Dalam proses pendaftaran untuk membuat sertifikat tanah, Anda juga perlu memperhatikan syarat berikut ini:
1. Identitas diri;
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
3. Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dalam proses pendaftaran tanah guna mendapatkan sertifikat, penting sekali untuk mengetahui Pembukuan Hak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PP 24/1997 yakni: Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukuannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, bagi tanah dengan data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap serta tidak ada yang disengketakan, maka dilakukan pembukuannya dalam buku tanah. Akhirnya, sertifikat dapat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah tersebut. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat menginginkan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan, salah satunya terkait pertanahan. Kini, ada cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, yakni dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store.
Jika dokumen telah Anda siap, ikuti panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store;
2. Daftarkan akun baru menggunakan username dan password;
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat;
4. Di kantor BPN terdekat, Anda dapat membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah;
5. Setorkan dokumen persyaratan;
6. Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah;
7. Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan;
8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses;
9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (“BPHTB”);
10. Sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan;
11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pada dasarnya, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) PP 18/2021, hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik Kementerian.
Berdasarkan Pasal 6 Permen ATR BPN 1/2021 penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Jika hendak melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, maka kegiatan pendaftarannya dilaksanakan melalui sistem elektronik yang meliputi:
1. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
2. pembuktian hak dan pembukuannya;
3. penerbitan sertifikat;
4. penyajian data fisik dan data yuridis; serta
5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Kemudian, menurut Pasal 8 Permen ATR BPN 1/2021, hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik yang terdiri atas:
1. gambar ukur;
2. peta bidang tanah atau peta ruang;
3. surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau
4. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Jika hendak melakukan penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar, maka dapat dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Namun, dalam penggantian sertifikat tersebut data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah harus sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.
Jika Anda telah memiliki aplikasi Sentuh Tanahku, Anda dapat memilih layanan “Cek Berkas BPN Online”. Kemudian, Anda dapat pilih opsi “Informasi Sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah dan data kepemilikan. Jika sertifikat belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat melalui aplikasi. Selain melalui aplikasi, untuk cek sertifikat tanah online, Anda dapat mengunjungi laman resmi ATR BPN. Kemudian, Anda dapat memilih opsi “Publikasi”, lalu pilih tombol "Sertifikat PTSL” atau “Layanan Pengecekan Berkas”
Kesimpulannya, cara membuat sertifikat tanah dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor BPN terdekat, atau mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat dokumen untuk membuat sertifikat tanah. Anda juga dapat cek sertifikat tanah Anda melalui aplikasi tersebut, atau mengunjungi laman resmi ATR BPN. Sedangkan terkait penyerobotan tanah oleh tetangga anda dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang disertai bukti-bukti. Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Demikian, semoga bisa membantu.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Permen ATR BPN 1/2021
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!