Potensi Pidana Penipuan dalam Pinjam-Meminjam Uang antara Pasangan dengan Akses Rekening dan Persetujuan Transaksi

22/08/20

Oleh : May***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Si A yg sedang menjalin hubungan dengan Si B ( pacaran) dan atas dasar suka sama suka. Si A. Meminjam uang pada si B untuk dengan alasan untuk kepentingan berobat dan urusan yang sangat penting. Dan janji untuk di bayar kembali pada si B. Karena atas dasar saling percaya dan suka sama suka si B memberikan pinjaman dan bahkan si B memberikan user id dan pasword bangking nya pada si A. Dan Si A ragu. Makan ditanya pada si B kenapa di berikan. Jawab si B. Tidak apa apa kalau abg butuh pakai saja. Uang adek kan uang abang juga. Itu lah bunyi kalimat si B. Maka si A pun sering memakai uang dan memalukan transaksi akan tetapi setiap adanya transaksi selalu izin pada si B. Dengan alasan berbohong agar di beri izin. Oleh si B. Semakin lama uang habiss dan Si B di suruh oleh keluarganya untuk melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan dan jadi perkara pidana. Sementara itu hutang piutang.yang seharus nya perdata kenapa bisa diterima polisi sebagai perkara penipuan. ( )Pidana. () Mohon di beri solusi nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara May************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebagaimana pertanyaan yang klien sampaikan kepada kami, maka kami simpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh klien dan pasangannya sebenernya dilakukan berdasarkan saling membantu dan saling percaya namun dalam perjalanannya ada unsur pemerasan dan penipuan. Pertama, kami akan menerangkan mengenai tindak pidana pemerasan, yang kedua tindak pidana penipuan. Tindak Pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Untuk menjawab pertanyaan klien, kami melakukan pendekatan pembahasan mengenai unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 368 KUHP : Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP : Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Memaksa; Orang lain; Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; Untuk memberikan barang sesuatu (yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain); Supaya memberi hutang; Untuk menghapus piutang. Penjelasan unsur-unsur yang dimaksud sebagai berikut : Yang dimaksud dengan "unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah apakah terdapat/dapat dibuktikan adanya keuntungan bagi diri orang yang dianggap memeras maupun bagi orang lain. Unsur "memaksa". Istilah "memaksa" di sini yang dimaksudkan adalah apakah ada tekanan dari orang disebut melakukan pemerasan kepada orang lain, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri. Unsur "untuk memberikan barang sesuatu". Kalau dikatakan melakukan pemerasan, maka apabila barang yang diminta telah dilepaskan/diberikan dari kekuasaan orang yang diperas. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Unsur "supaya memberi hutang". Memberi hutang di sini adalah bahwa memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki. Unsur "untuk menghapus hutang". Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.   Sedangkan untuk tindak pidana penipuan, KUHP mengatur delik penipuan Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan tindak pidana pokoknya terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling larna empat tahun. Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Makna dari kata-kata dalam pasal dimaksud, terdapat unsur kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain; Unsur barang siapa; Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan barang suatu kepadanya/memberi utang/menghapuskan piutang; Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu/martabat palsu/tipu muslihat/rangkaian kebohongan. Dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana penipuan, maka harus dibuktikan pelaku benar telah, yaitu : bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. menghendaki atau setidaknya 'mengetahui/menyadari bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik). mengetahui/menyadari bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Sebaiknya permasalahan yang klien hadapi, kami menyarankan untuk diselesaikan secara musyawarah serta mediasi terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!