Langkah Hukum dan Perlindungan bagi Korban KDRT yang Berlindung di Rumah Pihak Ketiga

25/07/23

Oleh : Tri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan jika saya mengetahui ada korban KDRT terhadap orang yang saya kenal, dan korban saat ini berlindung dirumah saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara mengetahui ada korban KDRT 2. Saudara mengenal pelaku KDRT tersebut. 3. Sekarang korban KDRT berada di rumah saudara Pertanyaan saudara  Apakah yang saudara lakukan jika, saudara mengetahui ada korban KDRT? Kami ikut prihatin terhadap kejadian yang menimpa kenalan saudara, semoga permasalahan saudara dapat di selesaikan secepatnya. Kasus KDRT dapat menimpa siapa saja yang ada di lingkungan rumah. Menurut Undang- undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, definisi kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai berikut: “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diataur dari Pasal 5 sampai dengan pasal 9 UU PKDRT berikut ini bunyi pasal tersebut : Pasal 5 UU PKDRT: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Kekerasan seksual; atau d. Penelantaran rumah tangga”   Pasal 6 UU PKDRT: “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.” Pasal 7 UU PKDRT : “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.” Pasal 8 UU KDRT, Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Pasal 9 UU KDRT 1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. 2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Perlu saudara ketahui bahwa tindak pidana kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 51 dan 52 UU PKDRT: Pasal 51 UU PKDRT: “Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan”   Pasal 52 UU PKDRT: “Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan”   Karena kami tidak mengetahui, tindak pidana yang dilakukan kenalan saudara, maka, jika tidak pidana tidak menimbulkan kematian dan kerusakan fisik yang berat maka, tindakan tersebut adalah merupakan delik aduan, yang berarti, tindak pidana tersebut hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana dimaksud. Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Namun, jika saudara adalah warga Negara yang baik, saudara juga berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum, terlepas apakah peristiwa dugaan tindak pidana yang dialami oleh kenalan saudara tersebut akan diproses oleh penegak hukum atau tidak. Hal ini guna mengimplementasikan ketentuan Pasal 165 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana   (“KUHP”), yang menyebutkan:   “Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang- undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”   Jadi, saudara yang mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga, saudara mempunyai kewajiban moril untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, walaupun dalam Pasal 165 KUHP hanya mengatur beberapa perbuatan saja yang wajib untuk dilaporkan, jika mengetahuinya. Hal ini guna mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan yang terus menerus di lingkungan saudara. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PKDRT yang berbunyi:  “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya- upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. Memberikan perlindungan kepada korban; c. Memberikan pertolongan darurat; dan d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”  Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana; 2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!