Peraturan Turunan PP 5/2021 yang Mengatur Standar Kegiatan dan Perizinan Berusaha untuk KBLI 69101 dan KBLI 69102

13/07/23

Oleh : JR***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa peraturan turunan PP 5/2021 yang mengatur standar kegiatan / penerapan perizinan berusaha bagi KBLI 69101 (Aktivitas Pengacara) dan 69102 (Aktivitas Konsultan Hukum)?

Terima kasih atas pertanyaan saudara JR kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko BKPM telah menerbitkan tiga Peraturan Pelaksana PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko: 1. Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 2. Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal 3. Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko BKPM juga telah melakukan revisi terhadap SE Menteri Investasi/BKPM No 17/2021 dengan menerbitkan SE Menteri Investasi No 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. SE Menteri Investasi/BKPM No 18/2021 ini hanya melakukan perbaikan terhadap daftar KBLI, dimana menempatkan konsultan hukum dibawah kewenangan Kemkumham. Revisi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan masukan dari profesi konsultan hukum. Demikian, semoga dapat membantu. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!