Peraturan Turunan PP 5/2021 yang Mengatur Standar Kegiatan dan Perizinan Berusaha untuk KBLI 69101 dan KBLI 69102
13/07/23Oleh : JR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa peraturan turunan PP 5/2021 yang mengatur standar kegiatan / penerapan perizinan berusaha bagi KBLI 69101 (Aktivitas Pengacara) dan 69102 (Aktivitas Konsultan Hukum)?
Terima kasih atas pertanyaan saudara JR kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko
BKPM telah menerbitkan tiga Peraturan Pelaksana PP No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko:
1. Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi secara Elektronik
2. Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
3. Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
BKPM juga telah melakukan revisi terhadap SE Menteri Investasi/BKPM No 17/2021
dengan menerbitkan SE Menteri Investasi No 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Risiko Melalui Sistem OSS.
SE Menteri Investasi/BKPM No 18/2021 ini hanya melakukan perbaikan terhadap
daftar KBLI, dimana menempatkan konsultan hukum dibawah kewenangan
Kemkumham. Revisi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan masukan dari profesi
konsultan hukum.
Demikian, semoga dapat membantu.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!