Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa atas Kematian Tertanggung dalam Masa Contestable Period dan Dasar Hukumnya

08/07/23

Oleh : sam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah jika Tertanggung meninggal dunia pada masa waktu peninjauan polis (contestable period) misalnya belum 2 tahun Tertanggung meninggal dunia. apakah itu menjadi suatu halangan untuk pengajuan klaim asuransi? Dan apa yang menjadi dasar hukum atau alasan yang mendasa kita supaya itu nanti dikabulakan? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara sam*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Contestable Period Dalam Asuransi adalah suatu istilah yang menerangkan bahwa perusahaan asuransi bisa melakukan penolakan atas klaim polis dari para nasabahnya, jika ditemukan ada permasalahan pada persyaratan prosedur klaim yang diajukan tidak sesuai dengan data-data yang ada tersebut dikarang-karang dengan bertujuan ingin mendapatkan uang cash dari klaim asuransi yang sudah dilakukannya, karena dalam dunia asuransi tentunya ada persyaratan prosedur beserta jangka waktu tertentu untuk mengajukan klaim atas polis asuransi yang dijalankan dan dalam hal ini biasanya penetapan banding dalam jangka 2 tahun di sini juga terlihat begitu banyak sekali perusahaan asuransi melakukan uji coba dan waktu tenggang tersebut. Sedangkan yang menjadi alasan yang menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa secara spesifik diatur dalam Pasal 302 s.d. Pasal 308 KUHD. Dalam pasal-pasal tersebut terdapat alasan yang dapat menggugurkan perjanjian asuransi jiwa, yaitu: Pertama, apabila jangka waktu asuransi sebagaimana telah disepakati antara penanggung dan tertanggung dalam polis asuransi telah habis meskipun tidak terjadi suatu peristiwa, maka risiko penanggung juga berakhir. Dengan kata lain, asuransi jiwa dapat berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis. Hal ini diatur dalam Pasal 302 KUHD yang menyatakan: Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian. Kedua, apabila pada saat diadakannya asuransi si tertanggung telah meninggal dunia, hal tersebut dapat menggugurkan perjanjian asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHD, yaitu: Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia, gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain. Ketiga, apabila meninggalnya tertanggung dikarenakan bunuh diri atau dikenai hukuman mati, maka gugurlah perjanjian asuransi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 307 KUHD yang menyatakan: Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (3) UU 40/2014 juga mengatur mengenai keanggotaan pada perusahaan asuransi dapat berakhir apabila: anggota meninggal dunia; anggota tidak lagi memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi selama 6 bulan berturut-turut; atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, keanggotaan harus berakhir. Kemudian, berdasarkan praktik asuransi, dalam suatu polis asuransi jiwa terdapat ketentuan mengenai jangka waktu keberlakuan asuransi jiwa atau masa tunggu (waiting period). Dalam hal ini, masing-masing perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda pada setiap polisnya. Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan mengenai masa tunggu asuransi. Dikutip dari laman OJK: Sikapi Uangmu, masa tunggu dalam polis asuransi jiwa di Indonesia beraneka ragam, berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan. Pada masa tunggu ini, apabila tertanggung meninggal dunia atau luka-luka sebelum masa tunggu terlampaui, maka tertanggung tidak dapat mengajukan klaim sebelum masa tunggu terlampaui. Sebagai contoh, terdapat ketentuan lain dalam polis asuransi yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa, di antaranya: mengalami kecelakaan akibat melakukan operasi perang; tertanggung lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam hal terjadi kecelakaan; jangka waktu pengajuan ganti rugi telah berakhir; hak tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar daripada yang disetujui; atau terjadi perubahan resiko pada kondisi tertentu yang diketahui oleh tertanggung. Oleh karenanya pentingnya bukti meninggal sesuai dengan apa tercantum dalam ketentuan polis, maka perusahaan asuransi tidak dapat mengelak dari kewajiban membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya almarhum. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-undang Hukum Dagang SLIK OJK Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!