Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa atas Kematian Tertanggung dalam Masa Contestable Period dan Dasar Hukumnya
08/07/23Oleh : sam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah jika Tertanggung meninggal dunia pada masa waktu peninjauan polis (contestable period) misalnya belum 2 tahun Tertanggung meninggal dunia. apakah itu menjadi suatu halangan untuk pengajuan klaim asuransi? Dan apa yang menjadi dasar hukum atau alasan yang mendasa kita supaya itu nanti dikabulakan? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara sam*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Contestable Period Dalam Asuransi adalah suatu istilah yang menerangkan bahwa
perusahaan asuransi bisa melakukan penolakan atas klaim polis dari para nasabahnya,
jika ditemukan ada permasalahan pada persyaratan prosedur klaim yang diajukan
tidak sesuai dengan data-data yang ada tersebut dikarang-karang dengan bertujuan
ingin mendapatkan uang cash dari klaim asuransi yang sudah dilakukannya, karena
dalam dunia asuransi tentunya ada persyaratan prosedur beserta jangka waktu
tertentu untuk mengajukan klaim atas polis asuransi yang dijalankan dan dalam hal ini
biasanya penetapan banding dalam jangka 2 tahun di sini juga terlihat begitu banyak
sekali perusahaan asuransi melakukan uji coba dan waktu tenggang tersebut.
Sedangkan yang menjadi alasan yang menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa
secara spesifik diatur dalam Pasal 302 s.d. Pasal 308 KUHD. Dalam pasal-pasal tersebut
terdapat alasan yang dapat menggugurkan perjanjian asuransi jiwa, yaitu: Pertama,
apabila jangka waktu asuransi sebagaimana telah disepakati antara penanggung dan
tertanggung dalam polis asuransi telah habis meskipun tidak terjadi suatu peristiwa,
maka risiko penanggung juga berakhir. Dengan kata lain, asuransi jiwa dapat berakhir
sejak jangka waktu berlaku asuransi habis. Hal ini diatur dalam Pasal 302 KUHD yang
menyatakan: Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang
berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan
dengan perjanjian. Kedua, apabila pada saat diadakannya asuransi si tertanggung
telah meninggal dunia, hal tersebut dapat menggugurkan perjanjian asuransi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHD, yaitu: Bila orang yang jiwanya
dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia,
gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang
meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain. Ketiga, apabila meninggalnya
tertanggung dikarenakan bunuh diri atau dikenai hukuman mati, maka gugurlah
perjanjian asuransi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 307 KUHD yang menyatakan:
Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah
pertanggungannya. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (3) UU 40/2014 juga mengatur
mengenai keanggotaan pada perusahaan asuransi dapat berakhir apabila: anggota
meninggal dunia; anggota tidak lagi memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi
selama 6 bulan berturut-turut; atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, keanggotaan harus berakhir.
Kemudian, berdasarkan praktik asuransi, dalam suatu polis asuransi jiwa terdapat
ketentuan mengenai jangka waktu keberlakuan asuransi jiwa atau masa tunggu
(waiting period). Dalam hal ini, masing-masing perusahaan asuransi memiliki
ketentuan yang berbeda pada setiap polisnya. Oleh karena itu, penting untuk
diperhatikan mengenai masa tunggu asuransi. Dikutip dari laman OJK: Sikapi Uangmu,
masa tunggu dalam polis asuransi jiwa di Indonesia beraneka ragam, berkisar antara
30 hari hingga 12 bulan. Pada masa tunggu ini, apabila tertanggung meninggal dunia
atau luka-luka sebelum masa tunggu terlampaui, maka tertanggung tidak dapat
mengajukan klaim sebelum masa tunggu terlampaui. Sebagai contoh, terdapat
ketentuan lain dalam polis asuransi yang dapat menggugurkan pertanggungan
asuransi jiwa, di antaranya: mengalami kecelakaan akibat melakukan operasi perang;
tertanggung lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam hal terjadi kecelakaan;
jangka waktu pengajuan ganti rugi telah berakhir; hak tertanggung atas ganti rugi yang
lebih besar daripada yang disetujui; atau terjadi perubahan resiko pada kondisi
tertentu yang diketahui oleh tertanggung.
Oleh karenanya pentingnya bukti meninggal sesuai dengan apa tercantum dalam
ketentuan polis, maka perusahaan asuransi tidak dapat mengelak dari kewajiban
membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya almarhum.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
SLIK OJK
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!