Perizinan dan Potensi Pelanggaran Hak Cipta atas Pemutaran Lagu pada Radio Online

21/08/20

Oleh : cat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya karena penasaran dengan hak cipta pada lagu 1. apakah jika kita menyiarkan atau memutar lagu milik seseorang pada radio online (misal memiliki radio online), termasuk pada pelanggaran hak cipta? 2. jika termasuk pada pelanggaran hak cipta, langkah-langkah apa yg harus dilakukan untuk bisa memperoleh izin penggunaan lagu-lagu tersebut. sedangkan diketahui bahwa pada siaran radio itu akan banyak menyiapkan lagu. apakah harus meminta izin kepada panyak pemilik lagu atau seperti apa metode yg bisa dilakukan? 3. mohon diberikan penjabaran dengan contoh yang sederhana, agar mudah dipahami dan bisa dijadikan bahan referensi. terima kasih atas jawaban dan waktunya, semoga bisa bermanfaat. selamat pagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara cat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, anda dapat kami jelaskan sebagai berikut : UU Hak Cipta yaitu UU No. 28 tahun 2014 mengatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) pengertian hak cipta adalah: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pejelasan Pasal 4 UUHC, Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak ekslusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi . Berdasarkan Pasal 8 UUHC jo Pasal 9 UUHC Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Diantaranya: a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan. Apabila ingin menikmati hak ekonomi atas suatu ciptaan orang lain agar tidak melanggar hak cipta, maka perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta. Menurut Pasal 1 angka 20 UU 28 Tahun 2014, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Prosedur untuk mendapatkan lisensi tersebut dapat dilihat dari Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, antara lain: 1. Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud (salah satunya) dalam: Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yang berupa: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan. 2. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. 3. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi. 4. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. 5. Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. Jadi berdasarkan berbagai ketentuan diatas, maka terkait pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Menyiarkan atau memutar lagu milik seseorang pada radio online (misal memiliki radio online) tanpa ijin dari penciptanya dimana radio online tersebut mendapatkan keuntungan ekonomi dengan siaran lagu tersebut termasuk pada pelanggaran hak cipta. 2. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan adalah meminta ijin kepada pencipta dan metode yang bisa dilakukan adalah melalui lisensi. 3. Penjabarannya adalah sebagai berikut : lagu dan/atau musik dilindungi hak cipta. Penggunaan lagu ciptaan orang lain dengan tujuan komersil harus dengan izin pencipta atau pemegang hak cipta lagu. Izin dapat berupa perjanjian lisensi untuk pihak lain melaksanakan hak ekonomi atas lagu dengan syarat tertentu, misalnya pihak lain itu wajib memberikan royalty atas penggunaan lagu dan jika ada perjanjian lisensi maka harus dicatatkan. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!