Upaya Hukum dan Bantuan Biaya Perkara atas Putusan Gugatan Cerai Ditolak di Pengadilan Negeri
05/07/23
Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kepada yth. BPHN
saya orang awam dalam bidang hukum, ingin bertanya masalah kasus perceraian di pengadilan negeri,
putusan yang saya terima dari hasil sidang perceraian di pengadilan negeri,
Ada sedikit ganjalan pada hasil akhir putusan yaitu gugatan saya dinyatakan ditolak seluruh nya, dan semua biaya yang timbul di bebankan pada saya sebagai penggugat.
Jika ingin naik banding di berikan waktu 14 hari,
Dan putusan yang saya terima terhitung dari tanggal 03-07-2023, (sampai 14 hari kedepan waktu untuk banding)
dari ada nya putusan pengadilan.
Sedangkan saya untuk menempuh jalur naik banding dan kasasi tidak mampu untuk memakai jasa pengacara.
Sedangkan putusan yang saya terima ada yang rancu,
Karena pada awalnya tergugat yang menyuruh saya untuk mengurus perceraian, dan di sidang ke dua tergugat tiba-tiba memakai jasa pengacara yang bertujuan ingin menggugurkan gugatan saya. Semua barang bukti saya serahkan semua pada majelis hakim, bahwa tergugat minta cepat-cepat diceraikan dan minta segera diurus. Tidak mau lama-lama digantung status pernikahannya.
Dan pada saat tergugat pada saat tahap sidang pembuktian itu ,pihak tergugat tidak bisa memberikan barang bukti dan tidak menghadirkan saksi, lantas pada saat putusan akhir saya sebagai penggugat cerai di nyatakan ditolak gugatan saya.
Sedangkan saya sudah sampaikan dalam poin-poin di persidangan bahwa rumahtangga saya selalu ribut tanpa, berujung dan saya juga telah sampaikan dalam sidang tidak bisa dipaksakan hidup bersama lagi.
Lantas setelah ada putusan yang saya terima bahwa gugatan saya dinyatakan ditolak seluruh nya, saya sebagai orang tidak mampu untuk melanjutkan ke tahap banding praperadilan, apa langkah yang harus saya tempuh?
Sedangkan posisi sampai saat ini status pernikahan saya gantung dan sudah berbeda tempat tinggal.
Mohon kiranya kepada tim BPHN ada solusi untuk masalah ini.
-apakah saya tetap menggantung status pernikahan saya, karena gugatan saya ditolak hakim.
-apakah saya harus menempuh jalur naik banding, saya jika menempuh jalur selanjutnya tidak mampu dalam membayar biaya perkara yang timbul.
Sedangkan lawan dari saya pihak tergugat sangat mampu untuk memakai jasa pengacara. Jika ujung-ujungnya saya juga kalah lagi, apakah saya bisa mendapat keadilan.
Mohon sarannya bagi saya orang awam ini.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak. Terkait biaya yang timbul dalam persidangan, jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.
Terkait ketidakmampuan membayar biaya perkara dalam proses peradilan, perlu diketahui ada layanan pembebasan biaya perkara pada pengadilan. Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah :
1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
o Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
o Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan.
Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon / Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa dengan membawa :
1. Surat Pengantar dari RT / RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Langkah-Langkah Mengajukan PRODEO
A. Datang ke kantor Pengadilan Negeri
Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/ Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri). Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
B. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan / gugatan.
C. Menghadiri Persidangan
Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
Setelah para pihak datang, maka hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.
Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
D. Proses persidangan perkara
Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.
E. Menghadiri Persidangan
Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Maka menjawab pertanyaan anda, status perkawinan anda dan istri adalah masih menikah karena putusan perceraian belum ada. Jika ingin lanjut cerai, maka upaya hukum selanjutnya dapat dilakukan baik banding maupun kasasi. Adapun ketidakmampuan membayar perkara, dapat diajukan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) pada pengadilan. Saran kami komunikasikan pada pihak lawan/istri jika sepakat cerai, pihak lawan dapat membayar biaya perkara sehingga perkara perceraian dapat diputuskan oleh hakim.
Dasar Hukum :
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!