Upaya Menghindari Pemberian Hak Asuh Anak kepada Mantan Istri karena Kekhawatiran Keselamatan dan Masa Depan Anak

03/07/23

Oleh : Edo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
anak saya 8 tahun minta diasuh ibunya (mantan istri saya), tapi mantan istri saya ini orangnya gak bener dia sekarang sudah jasi selingkuhan preman. ini berbahaya buat masa depan anak saya. bagaimana biar hak asuhnya tidak ke dia?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Edo**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait hak asuh anak, untuk mendapatkan hak asuh anak karena perceraian, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak . Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Pasal 14 UU 35/2014: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya. Selain berdasarkan UU Perlindungan Anak, masalah pengasuhan anak juga dapat terjadi pada saat orang tua sang anak mengalami perceraian. Terkait hak asuh anak pasca perceraian, adalah kewenangan hakim dalam pengadilan lah yang menentukan. Mengenai hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya. Baik itu peradilan agama maupun peradilan negeri, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Bagi yang beragama Islam, hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Peraturan mengenai hak asuh anak dalam perceraian lainnya ada di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Dalam putusan ini juga dikatakan bahwa dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu. Meski begitu, pemberian hak asuh anak kepada sang ayah juga bisa saja terjadi dalam perceraian. Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Bila demikian, atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh pada kerabat lain. Jika pihak suami atau ayah menginginkan hak asuh anaknya, berikut syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami setelah perceraian: 1. Kondisi psikologi Dalam mengasuh seorang anak tentu kondisi psikologi dan cara pengasuhan oleh orang tuanya menjadi pertimbangan utama hakim dalam memberikan keputusan. Walaupun telah diatur bahwa pengasuhan anak di bawah umur 12 tahun menjadi hak si ibu, namun hal tersebut belum tentu jika mengingat banyaknya variabel dalam memberikan hak asuh tersebut. Hakim tentu mempertimbangkan pihak mana yang memiliki kondisi psikologi yang lebih stabil dengan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan objektif di pengadilan. Jika sang ibu atau pihak istri terbukti tidak dalam kondisi psikologi yang stabil berdasarkan keterangan psikolog atau dokter kejiwaan, tentu hal tersebut memperbesar peluang hak asuh sang anak jatuh ke pihak suami. 2. Kondisi ekonomi Selain kondisi psikologi, kondisi ekonomi atau finansial menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan sengketa hak asuh anak. Dalam aturan, baik ibu maupun ayah sebenarnya wajib membiayai anaknya walaupun ikatan perkawinan telah putus. 3. Itikad baik Salah satu variabel selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah itikad baik dari pihak ibu atau ayah. Jika selama proses persidangan pihak suami atau sang ayah menunjukkan itikad baik dan keseriusannya untuk bertanggung jawab, maka tidak menutup kemungkinan penguasaan dalam hal ini hak asuh anak bisa jatuh ke tangan suami. 4. Persetujuan Bersama Permohonan hak asuh anak juga bisa dilakukan oleh kedua orang tua atau masing-masing pihak selama ada persetujuan bersama. Misalnya sang ibu dan ayah saling bergilir melakukan pengasuhan. 5. Keterangan Saksi Keterangan dari saksi juga menjadi poin penting untuk hakim dalam menjatuhkan putusan hak asuh anak. Pada umumnya, saksi dari pihak keluarga tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan keterangan yang diberikan saksi tersebut tidak objektif dan berpihak. Namun beda halnya dengan sengketa hak asuh anak dimana hakim biasanya meminta saksi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak si ayah dan ibu. 6. Ibu Tidak Bertanggung Jawab Jika hakim mendapati fakta bahwa ibu tidak bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama persidangan, maka besar kemungkinan hakim mengenyampingkan Pasal 105 KHI dan memberikan hak asuh anak kepada ayah atau si suami. Walaupun dalam aturan tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan alasan dan pertimbangan apa saja dalam memberikan putusan atas hak asuh anak, namun dalam beberapa perkara, poin-poin penjelasan di atas dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan penetapan hak asuh anak jatuh pada suami/ayah. Demikian semoga penjelasan yang diberikan dapat membantu anda. Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak - UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Kompilasi Hukum Islam - Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!