Ancaman Penyebaran Foto dan Video Intim oleh Mantan Pasangan setelah Pemutusan Hubungan
29/06/23
Oleh : KIK***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Perkenalkan Nama saya Kiki,umur saya 35 tahun, seorang janda anak 1, saya pernah menjalin hubungan dengan laki laki bernama ADE EKA SURYA yang aslinya berdomisili di Sulawesi Selatan, awal hubungan kami normal,saya dan dia sampai melakukan hubungan suami istri namun belum sah,tapi saya lakukan atas bujuk rayu dia yang awalnya mengaku sebagai Bujangan, setelah ketahuan baru mengakui sebagai Duda. Saya tidak terima atas kebohongannya saya minta putus namun dia tidak mau, tapi dia memiliki foto dan video kami juga foto vukgar saya lalu mulai mengancam,bahwa jika saya putus maka akan disebar foto foto saya ke orangtua saya,teman saya dan publik. Akhirnya karena takut ancaman itu saya lanjutin hubungan seperti biasa walau saya sudah mulai muak dan benci. Pada akhirnya dia ketahuan ternyata belum manjadi duda,bahkan masih menjadi suami dari istri dan ada 3 anak yang masih balita. Kemarahan saya mulai memuncak namun lagi lagi dia berhasil mendokumentasikan saya tanpa sepengetahuan saya foto foto sayang yang ga pantas ketika sedang tertidur pulas. Kembali mengancam saya. Saya tidak punya daya. Hingga saya mencari akal bagaimana cara agar orang ini pulang ke Sulawesi aja dulu. Akhirnya saya pura pura menjanjikan dia.dia harus kembali ke Sulawesi urus semua urusan dengan si istri saya akan menunggu,padahal ini hanya trik aga saya menjauh dari dia. Trik saya berhasil, dia pergi ke Sulawesi. Beberapa hari kemudian saya blokir semua akses sosmed dan nomor kontak di hp saya, lalu saya pindah kos kos-an agar jejak saya tidak diketahui. Dia mengancam tapi saya punya keberanian bahwa saya sudah tidak takut lagi ancaman ancamannya. Sampai saat ini dia masih belum terima dengan keputusan saya.namun saya sudah tidak tahan lagi. Saya hanya khawatir bahwa suatu saat dia akan kembali dan melakukan ancaman tersebut. Sedangkan saat ini saya sudah dengan pria lain yang baik hati dan menerima saya apa adanya. Tolong saya, karena saya masih khawatir.
Terima kasih atas pertanyaan saudara KIK* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan KIKI dari KALTIM terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto atau vide porno melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan dan pengancaman secara konvensional. Yang membedakan hanya sarananya yakni melalui media internet, sehingga video dan foto pribadi termasuk ke dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penjelasan Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman dalam KUHP.
Adapun ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang akan berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan sebagai berikut.
KUHP RKUHP
Pasal 369
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu.
Pasal 63 ayat (2)
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Pasal 483
1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp2 miliar,[2] setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.
Pasal 125 ayat (2)
Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain.
Dalam kasus pemerasan penyebaran foto/video yang mengandung muatan asusila/porno yang anda alami selaku korban dari pihak perempuan jika pihak wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi. Demikian juga apabila si wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan pembuatan foto dan video pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.
Contoh Kasus Penyebaran Gambar Pornografi Mantan Pacar
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn, di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dilakukan secara berlanjut”.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyebarkan video dan gambar pornografi mantan pacarnya (seperti foto telanjang, video sedang melakukan hubungan seksual dan melakukan onani) melalui sosial media seperti YouTube, WhatsApp dan Instagram tanpa persetujuan/izin dan tanpa sepengetahuan mantan pacarnya. Akibat perbuatannya terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 64 KUHP dengan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan (hal. 37).
Tapi, lain halnya jika pria atau wanita melakukan pengambilan gambar pornografi atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video pornografi tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Selanjutnya, Pasal 6 UU Pornografi mengatur bahwa:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Jika apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat foto dan video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka si wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan karena turut serta menyebarluaskan pornografi.
Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan gambar pornografi atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan konten pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.
Jika pelaku tetap melakukan ancaman tersebut bahkan pelaku sudah mengviralkan/menyebarluaskan foto/video syur tesebut anda bisa lakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan diproses pelakunya ke meja hijau.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
5. Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn,
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!