Pengembalian Sepeda Motor yang Dipinjam untuk Pembelian Narkoba, Pembatasan Kesaksian Jaksa, Penilaian Alat Bukti Kepemilikan, dan Lamanya Proses Kasasi
27/06/23
Oleh : Saf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin bertanya terkait kasus saya yang diurus kejaksaan Balikpapan
1: Teman saya kan terjerat kasus narkoba,saat dia membeli barang tersebut dia menggunakan motor saya,apa bisa motor saya dikembalikan ke saya , karena dia meminjam moror tersebut untuk membeli rokok saat itu?
2. Kenapa saat persidangan berlangsung saya tidak diperbolehkannya pihak kejaksaan untuk menghadiri sidang dan memberi kesaksian?
3. Kenpa persidangan menerima kesaksian pelaku bahwa motor tersebut motor asal ambil dari parkiran ,padahal surat surat sama saya?
4. Kenapa pengajuan kasasi belum memperoleh hasil padahal kasus ini suda selama 8 bulan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Saf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Untuk pertanyaan terkait kendaraan yang dipakai mengambil narkoba dan kala itu motor awal dipinjamnya dikatakan terlapor untuk membeli rokok, maka selanjutnya akan dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait hal tersebut.
Jika Anda meminjamkan kendaraan dalam konteks memang untuk membantu tindak pidana pencurian tersebut, maka Anda dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 75-76) menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Akan tetapi, jika Anda sebagai orang yang mempunyai mobil tidak tahu bahwa mobil itu akan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka Anda tidak dapat dihukum sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, setelah persidangan perkara tindak pidana tersebut selesai, maka mobil Anda akan dikembalikan kepada Anda, sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
Pasal 194 KUHAP:
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai;
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perihal saksi diatur salah satunya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Berdasarkan definisi ini, secara umum, syarat untuk menjadi saksi adalah melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Namun demikian, agar di dalam persidangan bisa didapatkan keterangan saksi yang sebisa mungkin objektif, dalam arti tidak memihak atau merugikan terdakwa, KUHAP juga membuat tiga kelompok pengecualian. Orang-orang yang tidak termasuk dalam ketiga golongan ini dapat menjadi saksi di persidangan.
Ada tiga golongan yang tidak dapat menjadi saksi menurut KUHAP. Orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan pengecualian ini dapat dikategorikan sebagai orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi. Golongan pertama adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Menurut Pasal 168 KUHAP, mereka yang tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yakni: keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Golongan pengecualian yang kedua adalah mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta mengundurkan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi. Sementara itu, golongan ketiga adalah orang-orang yang mutlak tidak dapat menjadi saksi, yang terdiri atas: anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin; orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Pertanyaan selanjutnya terkait hasil dalam persidangan, di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam persidangan, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa.
Bukti didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; atau tanda . Sedangkan yang dimaksud alat bukti adalah segala sesuatu hal maupun benda yang ada hubungan dan kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa tertentu. Soebekti mendefinisikan bukti sebagai sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. sedangkan alat bukti, alat pembuktian, upaya pembuktian (Bewisjemiddle) adalah alat-alat yang dipergunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu pihak dimuka pengadilan. Misalnya, bukti-bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah.
Lebih jauh, Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alai-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan disidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan termasuk persangkaan dan sumpah.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah:
1. Keterangan Saksi;
2. Keterangan Ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan Terdakwa.’’
Terkait permohonan kasasi, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 dan 47 Pasal 70, 71, dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, prosedur pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali, penyampaian memori dan kontra memori kasasi harus disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara yang diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut juga secara analogis diberlakukan bagi tambahan memori/kontra memori
Bahwa apabila dokumen tambahan memori/kontra memori tersebut disampaikan langsung ke Mahkamah Agung, maka akan dokumen tersebut akan dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama yang terkait;
Bahwa terhadap dokumen tambahan memori kasasi/PK yang disampaikan melewati ketentuan jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang hal tersebut hanya bersifat informasi biasa (ad informandum) bukan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim; Perhatikan SEMA 20 Tahun 1983 ;
“Tambahan Memori Kasasi yang disampaikan di luar tenggang waktu 14 hari, maka tambahan tersebut hanya berlaku sebagai bahan ad informandum bagi Mahkamah Agung dan tidak dipertimbangkan sebagai alasan kasasi yang membatalkan putusan”
Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Bahwa permohonan pencabutan oleh Pemohon Kasasi/PK yang perkaranya sudah diregister di Mahkamah Agung, harus disampaikan melalui pengadilan tingkat pertama dan dibuatkan akta pencabutan oleh Panitera Pengadilan, selanjutnya dikirim oleh pengadilan kepada Panitera Mahkamah Agung.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!