Langkah Hukum Korban Tabrakan dari Belakang di Jalan Tol Saat Pelaku Tidak Merespons dan Alamat KTP Tidak Sesuai

22/06/23

Oleh : MF ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kendaraan saya ditabrak dari belakang dijalan tol,, diawal pihak penabrak menyatakan siap bertanggung jawab atas biaya perbaikan kendaraan, oleh karena pada saat itu saya melihat iadanya tikad baik maka saya tidak menahan apapun baik identitas maupun surat" kendaraan yang bersangkutan dan hanya mengambil foto KTP dan plat nomor kendaraan nya Masalah mulai timbul pasca rincian estimasi biaya perbaikan terbit dari bengkel. Sekarang pihak penabrak sama sekali tidak merespon tlp/pesan wa dari kami. Alamat KTP yang tertera ternyata sudah pindah. Apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara MF ******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan MF Muliono dari DKI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Meskipun sudah berhati-hati, terkadang kita lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu, ada pasal kecelakaan lalu lintas yang berlaku, terutama jika menyebabkan kematian. Pasal ini bisa menjadi alat untuk menjerat pelaku agar bisa dapat hukuman yang setimpal. Selain menyebabkan kematian, kecelakaan juga bisa berdampak terhadap kerusakan kendaraan, cedera, dan kerugian lain bagi korban maupun pelaku. Sekalipun tidak dilakukan dengan sengaja, tetap saja kejadian ini diproses secara hukum agar pelaku maupun korban bisa mendapat keadilan. Dengan begitu, kita jadi lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Hak Korban; Korban kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan: • Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau Pemerintah • Ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas • Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. Ganti Rugi; Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Jika ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang berakibat orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang menyatakan : ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun…” Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian selain dapat mengajukan upaya hukum secara pidana juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata. Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggugat ganti rugi dengan merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) dan UU LLAJ. Dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Ketentuan di atas memuat informasi bahwa pihak yang merasa dirugikan akibat tertimpa kecelakaan lalu lintas dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada pihak yang telah merugikannya. Dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. Merujuk pada Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, pihak yang berwenang untuk memutuskan besarnya biaya ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas adalah pengadilan. Akan tetapi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ kewajiban ganti rugi juga dapat dilakukan di luar pengadilan selama adanya kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Selain itu, mekanisme ganti rugi terhadap korban kecelakan lalu lintas juga bisa merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan mengenai gugatan kecelakaan lain secara perdata dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata. Kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut menjadi acuan atau dasar hukum yang tergolong ke dalam ranah hukum perbuatan melawan hukum (tortious liability).Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 1365KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Sementara, Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.” Ketentuan dalam Pasal 1366 KUHPerdata digunakan apabila perbuatan melawan hukum yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian atau kurang hati-hatian dari pihak pelaku. Apabila seseorang ingin menggugat ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, seluruh unsur yang ada di dalam pasal tersebut harus terpenuhi. Jika dikaitkan dengan pasal tersebut, pihak korban harus membuktikan unsur-unsur di bawah ini: a) Korban harus membuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum; b) Korban harus membuktikan bahwa adanya kesalahan dari pelaku; c) Korban harus membuktikan bahwa korban mengalami kerugian baik material dan/atau immaterial; dan d) Korban harus membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Syarat ini memerlukan pembuktian hubungan kausal (sebab-akibat) bahwa kerugian yang timbul diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum pelaku serta bukti foto kopi dan no polisi pelaku agar bisa dilacak oleh pihak yang berwajib keberadaan pelaku tersebut. Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat menggugat ganti rugi kepada pelaku berdasarkan UU LLAJ dan/atau KUHPerdata. UU LLAJ juga telah mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas. Terakhir, dalam KUHPerdata korban dapat menggugat pelaku kecelakaan lalu lintas menggunakan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata selama unsur-unsurnya terpenuhi. Merujuk Pasal 310 UU LLAJ, apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan: a. kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta; b. korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta; c. korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta; d. korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Safril Nurhalimi, SH, MH Penyuluh Hukum Madya – BPHN Dasar Hukum 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!