Penghapusan Nama Pemegang Hak Kedua pada Sertifikat Tanah Bersama dan Klaim Ahli Waris

20/08/20

Oleh : Lil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sertifikat tanah atas nama 2 orang. Padahal pihak kedua sudah tidak mempunyai hak atas tanah. Tapi pada saat pembuatan sertifikat pihak kedua minta namanya dicantumkan dalam sertifikat. Pihak kedua sudah meninggal lalu anaknya merasa punya hak lalu anaknya minta bagian. Apakah bisa nama pihak kedua dihapus karena memang sudah tidak punya hak dan yang bayar pajak juga pihak pertama? Jika ada kerusakan juga pihak pertama yang membiayai. Kalau bisa dihapus nama pihak kedua syaratnya apa aja ya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Jadi sertipikat merupakan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur bahwa mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Ini berarti di dalam satu sertifikat bisa ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut. Dalam pasal tersebut tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikatakan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan adanya ketentuan ini tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.   Bahwa dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan para pemegang hak bersama yang lain. Jadi pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama, atau untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dapat diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nama-nama yang tercantum dalam sertipikat merupakan pemegang hak atas tanah yang sah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengenai keterangan yang disampaikan klien, bahwa apakah bisa salah satu nama yang tercantum di sertipikat itu dihapus karena sudah tidak mempunyai hak atas tanah, maka hal tersebut harus bisa dibuktikan secara hukum sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1960: Hak milik hapus bila: a. tanahnya jatuh kepada negara, 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena diterlantarkan; 4. karena ketentuan-pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2). b. tanahnya musnah. Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960: Hak guna-usaha hapus karena: a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut untuk kepentingan umum; e. diterlantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2). Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960: Hak guna-bangunan hapus karena: a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut untuk kepentingan umum; e. diterlantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2). Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, nama pemegang hak atas tanah yang tercantum pada sertipikat hanya dapat dihapus karena sebab-sebab yang diatur pada Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Demikian semoga bermanfaat Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!