Langkah Hukum atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak terhadap Pengguna Jasa Seks yang Mengaku Tidak Mengetahui Korban di Bawah Umur

20/06/23

Oleh : Gug***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr Wb. Selamat Malam. Pak mohon bantuan, pencerahan dan langkah hukum yang harus dilakukan, Awal mula kasus tentangga saya ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang anak dibawah umur sebagai pekerja Seks Komersial, dan si pelaku mucikari tersebut kenal dekat dengan bapak saya, suatu hari pelaku mucikari tersebut menawarkan kepada bapak saya dengan harga 250 Ribu Rupiah, bapak saya mungkin tergoda tetapi karena kondisi bapak saya yang sudah lanjut usia berumur 60 Thn, tidak bisa megang hp, tidak bisa membaca, kurang paham tentang apa apa dan tidak tahu klo anak tersebut dibawah umur, bpk saya pun membayr kepada anak tersebut. tanpa ada paksaan dan kekerasan terhadap anak tersebut. Dilakukan Bulan Desember yang lalu. Tetapi baru terungkap skrng. Dan baru melakukannya sebanyak 1x kali dengn anak tersebut. Tetapi anak tersebut emg sudah menjadi pekerja Seks Komersial dan sering berpindah-pindah kost, dan melayani via aplikasi online tanpa adanya mucikari / mandiri. Mohon bantuan dan pencerahannya Pak. Bapak sya dituntut dengan melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak dibawah umur. Tetapi bapak saya tidak tau menau kalau anak tersebut dibawah umur. Saya merasa keberatan & dirugikan Pak. kalau bapak saya dituntut melakukan tindak pidana perdagangan orang. Semoga bapak berkenan membantu klurga saya untuk keluar dari permasalahan ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gug********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Gugun Gunaedi dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, dan dikenal dengan istilah pelacuran. Adapun yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah prostitusi, melainkan yang dikenal adalah istilah “eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual” yang definisinya tertulis dalam Penjelasan Pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan prostitusi anak merupakan bentuk eksploitasi secara ekonomi maupun seksual yang dilarang. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana ketentuan yang diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Diterangkan dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak” Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah ). Berdasarkan uraian di atas, pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ketentuan Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Anak Ketentuan mengenai larangan ekploitasi anak secara seksual, dalam hal ini prostitusi anak, telah diatur dalam ketentuan yang umum yaitu KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu: KUHP UU 1/2023 Pasal 290 angka 2 dan 3 Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun: 2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin; 3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. Pasal 415 huruf b Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang: b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Pasal 295 Diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain; 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain. Pasal 419 1. Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 297 Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal 422 1. Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Selain KUHP dan UU 1/2023, terdapat ketentuan lebih khusus (lex specialis) yang mengatur mengenai larangan adanya praktek prostitusi anak, yang dimuat dalam pasal-pasal berikut: Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 Pasal 76I Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Pasal 88 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Sebagai upaya hukum dalam penanganan kasus anda, sebaiknya anda untuk mencari pembela/pengacara/advokat untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap ayah anda dumuka hukum baik pada saat proses penyelidikan/penyidikan hingga ke sidang pengadilan. Jadi dalam kasus ini pula yang harus dimintai pertanggungjawabannya adalah mucikari/germo/orang yang mengesploitasi anak tersebut ke pihak kepolisian Adapun Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Secara yuridis, dalam Pasal 183 KUHAP seorang hakim dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alat bukti sah yang dimaksud adalah: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan Terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan (Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Safril Nurhalimi, SH, MH Penyuluh Hukum Madya – BPHN Dasar Hukum – referensi: • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) • UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, • UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, • UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!