Kemungkinan Perceraian karena Istri Tidak Menjalankan Kewajiban Mengurus Rumah Tangga dan Anak

19/06/23

Oleh : P***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo, saya mau tanya? saya dirumah adalah kepala keluarga sekaligus ibu rumah tangga. Karena saya sebagai karawayan swasta sekaligus ojek online. Setiap hari saya harus bangun pagi untuk urus anak saya sekolah, baik dari siapkan seragam sarapan hingga antar anak saya ke sekoolah dan istri saya hanya tidur. Bahkan saya harus cuci piring sapu rumah dan semua pekerjaan rumah lainnya. Saya pulang kerja harus ojek online sampe jam 10 malam atau kadang jam 12 malam baru pulang. Saya harus berishkan rumah karena kotor dengan puntung rokok istri saya. Setiap hari saya seperti itu. Apakah boleh saya langsung ceraikan saja.

Terima kasih atas pertanyaan saudara P kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 definisi perkawinan adalah Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada Pasal 1 tersebut dijelaskan bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pertanyaannya apa keluarga atau rumah tangga yang seperti itu bahagia atau tidak, apabila tidak bahagia maka tujuan perkawinan tidak tidak tercapai. Selanjutnya kewajiban suami dan isteri sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan Pasal 33 dan 34 sebagai berikut: Pasal 33 Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Pasal 34 (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa suami dan isteri mempunyai kewajiban dan apabila salah satu suami dan isteri tidak memenuhi kewajibannya maka dapat digugat ke pengadilan. Apakah kondisi keluarga yang seperti dijelaskan oleh penanya suami bisa langsung menceraikan. Dalam mengajukan gugatan perceraian tentu harus mempunyai alas an yang dibenarkan oleh hokum, sebagaimana yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 sebagai berikut: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami melanggar taklik talak; k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Apabila ada satu alasan seperti dijelaskan pada Pasal tersebut maka kemungkinan akan diterima oleh hakim. Jika melihat dari kondisi dari keluarga penanya yang tidak terjadi perzinahan, tidak ada perjudian, tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, tetapi jika dalam rumah tangga penanya terjadi perselisihan, pertengkaran dan tidak ada harapan akan rukun lagi, maka bisa saja dari pihak suami menggugat cerai isterinya ke pengadilan. Tetapi saran kami coba diberikan nasehat tetapi apabila tetap tidak perubahan dan terjadi perselisihan dan pertengkaran silahkan saja suami untuk mengajukan gugatan percerian. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!