Implikasi Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Pengendara Motor Tanpa SIM C di Perempatan Saat Lampu Hijau

17/06/23

Oleh : Yak***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya pengendara motor belum mempunyai sim, Terjadi kecelakaan dengan mobil Kronologi adik saya mau belok ke kanan di perempatan saat lampu hijau udah berjalan ketika udah melewati separuh jalan di sebrang jalan udah lampu hijau terus adik saya ketabrak mobil , ini hukum nya gimana ya kak jika di kepolisian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yak** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan YAKIN dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian selain dapat mengajukan upaya hukum secara pidana juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata. Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggugat ganti rugi dengan merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) dan UU LLAJ. Dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Ketentuan di atas memuat informasi bahwa pihak korban yang merasa dirugikan akibat tertimpa kecelakaan lalu lintas dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada pihak yang telah merugikannya. Dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. Merujuk pada Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, pihak yang berwenang untuk memutuskan besarnya biaya ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas adalah pengadilan. Akan tetapi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ kewajiban ganti rugi juga dapat dilakukan di luar pengadilan selama adanya kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Selain itu, mekanisme ganti rugi terhadap korban kecelakan lalu lintas juga bisa merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan mengenai gugatan kecelakaan lain secara perdata dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata. Kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut menjadi acuan atau dasar hukum yang tergolong ke dalam ranah hukum perbuatan melawan hukum (tortious liability). Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 1365KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Sementara, Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.” Ketentuan dalam Pasal 1366 KUHPerdata digunakan apabila perbuatan melawan hukum yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian atau kurang hati-hatian dari pihak pelaku. Apabila seseorang ingin menggugat ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, seluruh unsur yang ada di dalam pasal tersebut harus terpenuhi. Jika dikaitkan dengan pasal tersebut, pihak korban harus membuktikan unsur-unsur di bawah ini: I. Korban harus membuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum; II. Korban harus membuktikan bahwa adanya kesalahan dari pelaku; III. Korban harus membuktikan bahwa korban mengalami kerugian baik material dan/atau immaterial; dan IV. Penggantian ganti rugi dalam kecelakaan lalu lintas dapat dimintakan atas kerugian materiil dan imateriil. V. Korban harus membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini didukung dengan Pasal 1243 KUHPerdata dan dalam Pasal 240 UU LLAJ. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata memungkinkan korban untuk mendapatkan penggantian berupa penggantian biaya, rugi, dan bunga. Sementara itu, Pasal 240 UU LLAJ memungkinkan korban untuk mendapatkan sejumlah hak atas kejadian kecelakaan lalu lintas. Adapun 3 (tiga) hal yang berhak dituntut oleh korban kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 240 UU LLAJ, yaitu: A. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah; B. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan C. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. Syarat ini memerlukan pembuktian hubungan kausal (sebab-akibat) bahwa kerugian yang timbul diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum pelaku. Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat menggugat ganti rugi kepada pelaku berdasarkan UU LLAJ dan/atau KUHPerdata. Lebih lanjut, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang dan kecelakaan lalu lintas berat. UU LLAJ juga telah mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas. Terakhir, dalam KUHPerdata korban dapat menggugat pelaku kecelakaan lalu lintas menggunakan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata selama unsur-unsurnya terpenuhi. Mengenai sanksi hukum tidak memiliki SIM adalah sebagai berikut: - Mengemudikan sepeda motor padahal tidak memiliki SIM, maka ia dikenakan Pasal 281 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. - Hal ini seperti dijelaskan di dalam pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”. - Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga mengakibatkan seseorang luka berat, maka ia dikenakan Pasal 310 ayat (3) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. - Ketentuan pidana ini bisa bertambah apabila saat mengemudikan sepeda motor tersebut A serta B dan C tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menyalakan lampu utama saat siang hari (lihat Pasal 291 ayat [1] dan ayat [2] Pasal 293 ayat [2] UULLAJ). Seharusnya, orang yang belum memiliki SIM tidak sepatutnya mengemudikan kendaraan bermotor terlebih lagi jika membawa penumpang, karena bagaimanapun juga pengemudi kendaraan bermotor harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi. Menurut Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk persyaratan usia yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 ditentukan minimal usia 17 tahun untuk dapat memiliki SIM, hukuman yang akan di berikan tercantum pada Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009 yaitu ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!