Status Hukum Pembeli Barang Online yang Diduga Ilegal dan Diancam Dilaporkan Penadah oleh Pihak Ekspedisi
20/08/20Oleh : Yoh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy baru tertipu olsop online..sy tidak tau kalau itu barang ilega.sy blm menerima barang trsebut ttpi ad pihak j&t expres yg memberitahukan kpd sy kalo barang trsebut ilegal dan sy haru bayar 2juta 500.agar barang trsebut bisa dkirim.dan dia mengancam akan meneruskan barangnya ke kantor polisi jika sy tdk membayar dan sy di bilang penadah.apakah sy sdh jd penadah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yoh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Yohana. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, dapat kami sampaikan bahwa jika benar barang yang saudara beli merupakan barang hasil tindak pidana/kejahatan, maka terhadap penjual maupun pembelinya dapat dikenakan sanksi “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” (Pasal 480 KUHP)
Unsur-unsur tindak pidana penadahan menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa:
yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.
Berdasarkan penjelasan diatas, saudara dapat dijerat sesuai Pasal 480 apabila pada saat saudara membeli barang tersebut memang mengetahui barang tersebut diperoleh karena kejahatan atau patut menyangka bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara jelas mengapa barang tersebut di jual dengan harga sangat murah kemudian saudara membelinya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP);
Referensi :
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!