Penentuan Hak Waris Anak Angkat dan Saudara Kandung Pewaris atas Aset atas Nama Orang Tua dan Anak Angkat Setelah Pewaris Meninggal Dunia

13/06/23

Oleh : Reg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, saya ingin konsultasi untuk mendapat opsi jalan keluar terbaik. Kasusnya seperti berikut: Saya dan kakak perempuan saya (hanya dua bersaudara) adalah anak angkat dari Ibu & Bapak yang keduanya sudah meninggal. Alm. Bapak kami memiliki 4 adik, 1 laki-laki dan 3 perempuan (1 orang sudah meninggal). Dari Alm. Bapak, tersisa beberapa aset bangunan yang sedang kami coba jual, dimana aset-aset tersebut semua atas nama almh. Ibu, kakak saya, dan saya. Saya sendiri memiliki akta sah yang berlaku dan menyatakan saya adalah anak dari kedua orang tua saya. Dalam proses jual aset-aset ini, adik-adik Alm. menuntut bagian yang jauh lebih besar, dengan alasan kami bukan anak kandung. Sedangkan seperti yang saya sebutkan sebelumnya, semua aset atas nama almh. Ibu, kakak saya, dan saya. Lalu saya juga memiliki akta lahir yang sah. Pertanyaan: 1. Sesuai hukum, apakah saya dan kakak memiliki hak dari hasil jual aset tersebut? Berapakah hak yang harusnya kami dapat? 2. Apakah adik-adik alm. Bapak saya memiliki hak dari hasil jual aset tersebut? Berapakah bagian yang harusnya didapat adik-adik alm. Bapak saya, dan apakah adik yang sudah meninggal juga mendapat bagian? 3. Mohon bantu informasi pembagian hak yang benar, sesuai hukum negara. Saya harap dapat segera mendapat jawaban untuk kasus ini, mohon bantuannya. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Reg** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Regia, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Terkait pertanyaan pertama, sebagai anak angkat Anda tidak mempunyai hak waris dari orangtua angkat Anda. Karena pada prinsipnya hak waris timbul karena hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris (simak pasal 832 KUHPerdata dan pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Meski demikian, Anda dapat menerima hibah wasiat dari orangtua angkat Anda. Jika anak angkat tidak menerima hibah wasiat, yang bersangkutan dberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkat Anda (pasal 209 ayat [2] KHI). Selain itu, pasal 1676 KUHPerdata juga menyatakan bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk itu. Selanjutnya, karena anak angkat bukan ahli waris maka secara hukum anak angkat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar hutang-hutang dari pewaris. Pihak yang wajib membayar hutang, hibah wasiat, serta kewajiban lain dari seseorang yang meninggal (pewaris) adalah ahli warisnya (pasal 1100 KUHPerdata). Selain itu, pasal 175 ayat (1) huruf b KHI juga mengatur bahwa ahli waris wajib menyelesaikan hutang-hutang pewaris berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang. Kemudian terkait pertanyaan kedua, terkait adik alm bapak termasuk kelompok ahli waris, besaran waris dan ahli waris pengganti adalah : Kelompok ahli waris sebagai berikut: didalam Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu,janda atau duda Besaran bagian ahli waris sebagai berikut : Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebihmereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-samadengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anakperempuan. Pasal 177 Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayahmendapat seperenam bagian. * Pasal 178 (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anakatau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Pasal 179 Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian. Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewarismeninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Pasal 181 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudaraperempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebihmaka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Pasal 182 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudaraperempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuantersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah,maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Ahli waris yang meninggal terlebih dapat diganti dengan anaknya (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikanoleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 185. * Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah :ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suamidan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!