Penentuan Kesalahan Hukum dalam Kecelakaan Tabrak Belakang dengan Kendaraan Berhenti untuk Belok Tanpa Lampu Rem dan Lampu Sein

11/06/23

Oleh : ard***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya nabrak motor dari belakang, wktu kejadian malam hari, tempat kejadian juga kurang penerangan, lalu lintas kendaraan agak ramai. jadi motor yang saya tabrak itu posisi sudah berhenti ditengah jalan mau belok ke kanan tapi karena lampu rem belakang dan lampu sen tidak menyala, saya tidak melihat kalau sedang berhenti ditengah jalan mau belok kanan ,saya baru tahu sekitar jarak 5 meteran dari belakang kalou sedang berhenti motor itu ,karena direm tidak sempat berhenti akirnya terjadilah tabrak dari belakang. dari kasus tersebut apakah itu termasuk kesalahan saya sebagai penabrak ?mohon jawabannya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ard* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan arda dari JATENG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Meskipun sudah berhati-hati, terkadang kita lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu, ada pasal kecelakaan lalu lintas yang berlaku, terutama jika menyebabkan kematian. Pasal ini bisa menjadi alat untuk menjerat pelaku agar bisa dapat hukuman yang setimpal. Selain menyebabkan kematian, kecelakaan juga bisa berdampak terhadap kerusakan kendaraan, cedera, dan kerugian lain bagi korban maupun pelaku. Sekalipun tidak dilakukan dengan sengaja, tetap saja kejadian ini diproses secara hukum agar pelaku maupun korban bisa mendapat keadilan. Dengan begitu, kita jadi lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Terkait dengan peristiwa hukum yag anda uraikan maka ada aturan terkait dengan pertanggungjawaban serta pengecualian akibat dari peristiwa tersebut. Tangungg Jawab Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas: • Kerugian yg diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. • Kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi. Perkecualian • Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi; • Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan atau • Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Tidak adanya lampu kendaraan bagi pengendara (korban) terutama di malam hari dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat 1 yang menyatakan: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Terkait dengan peristiwa hukum yag anda uraikan bahwa kecelakaan lalu lintas hingga meninggalnya pelaku maka ada aturan terkait dengan pertanggungjawaban serta pengecualian akibat dari peristiwa tersebut. Tangungg Jawab Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas: • Kerugian yg diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. • Kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi. Perkecualian • Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi; • Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan atau • Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Hukum kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hukum dan undang-undang ini akan menjadi dasar atas kasus kecelakaan seperti gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Salah satu pasal yang menjadi dasar hukum kecelakaan lalu lintas adalah pasal 283 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Selain pasal 283, pasal lainnya yang juga bisa menjadi dasar hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti motor tabrak mobil dari belakang siapa yang salah adalah pasal 311 UU LLAJ tahun 2009 yang berbunyi: 1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. 4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 8 juta. 5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Selain melalui jalur hukum, cara menyelesaikan masalah tabrakan juga bisa dilakukan dengan jalan damai. Hal ini dilakukan dengan membuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun jika Upaya damai gagal, maka untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka harus dieselesaikan melalui jalur hukum. mekanisme ganti rugi terhadap korban kecelakan lalu lintas juga bisa merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan mengenai gugatan kecelakaan lain secara perdata dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata. Kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut menjadi acuan atau dasar hukum yang tergolong ke dalam ranah hukum perbuatan melawan hukum (tortious liability).Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 1365KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Sementara, Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.” Ketentuan dalam Pasal 1366 KUHPerdata digunakan apabila perbuatan melawan hukum yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian atau kurang hati-hatian dari pihak pelaku. Apabila seseorang ingin menggugat ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, seluruh unsur yang ada di dalam pasal tersebut harus terpenuhi. Jika dikaitkan dengan pasal tersebut, pihak korban harus membuktikan unsur-unsur di bawah ini: a. Korban harus membuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum; b. Korban harus membuktikan bahwa adanya kesalahan dari pelaku; c. Korban harus membuktikan bahwa korban mengalami kerugian baik material dan/atau immaterial; dan d. Korban harus membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!