Implikasi Hukum Penggelapan Dana Investasi Tanpa Perjanjian Tertulis dan Laporan Penganiayaan yang Diduga Fitnah

10/06/23

Oleh : Rim***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Suami saya seorang kontraktor pt sawit,, lalu mengajak temannya utk investasi.. tetapi tidak ada hitam diatas putih... Dan ternyata dananya tidak disalurkan ke proyek.. dan skrg investor menuntut uangnya kembali.. yang jadi masalah,, smpai saat ini suami saya menghilang tanpa kabar... Dan si investor ini membuat laporan atas nama saya,, karena waktu tf dana ke rekening saya... Dan setelah surat panggilan dtg kerumah,, saya cek dan baca, ternyata isinya bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap investor.. saya merasa ini jatuhnya fitnah.. yg saya ingin tanyakan,, apakah suami saya bisa terjerat hukum ? Dan apakah saya bisa menuntut balik atas laporan yg mengada ngada ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rim********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Rima Syafitri dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi bodong, diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, yaitu: Pasal 378 KUHP Pasal 492 UU 1/2023 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya (hal. 261): a. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; b. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; c. Membujuknya itu dengan memakai: 1. Nama palsu; Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu. 2. Keadaan palsu; Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu. 3. Akal cerdik (tipu muslihat); atau Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. 4. Karangan perkataan bohong Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Pelaku investasi bodong adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Bagi pribadi dari pelaku investasi bodong dapat mendapat ancaman berupa: a. Hukuman penjara Pelaku investasi bodong dapat di pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. b. Hukuman denda Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah. c. Korban bisa Mengajukan ganti kerugian secara perdata Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang dapat membawa kerugian merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dasar dari gugatan adalah wanprestasi atas atas perjanjian investasi tertulis antara korban dengan korporasi selaku pelaku investasi bodong sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Upaya anda atas laporan yg mengada ngada, maka Langkah Hukum yang dapat bapak lakukan adalah melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP. Pelaku yang mengadakan laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun berikut bunyi pasalnya: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Dalam Pasal 220 KUHP ini terdapat dua perbuatan, yaitu memberitahukan/melaporkan dan mengadukan. Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, yaitu pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (kepolisian RI) bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tertentu. Sedangkan pengaduan berupa pernyataan tegas dari seseorang yang berhak mengadu yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan ke sidang pengadilan. Adapun si pelaku dalam mengadukan atau melaporkan/memberitahukan adanya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP penting untuk dipastikan bahwa orang yang melapor (si pelaku) membuat laporan di Kepolisian namun tidak ada bukti laporannya. Karena Pasal 220 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor, jika saat membuat laporan di Kepolisian memiliki bukti yang otentik. jika anda tidak terbukti melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan, pelaku bisa diancam pidana karena melakukan pengaduan fitnah kepada anda berdasarkan Pasal 317 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Berdasarkan Pasal tersebut, pelaku dapat diadukan oleh anda ke polisi dengan tuduhan fitnah karena membuat laporan palsu (pengaduan fitnah) sehingga menyerang kehormatan dan nama baiknya. Orang yang merasa difitnah. Namun, tindak pidana fitnah ini baru akan diproses hanya apabila ada pengaduan dari korban (lihat Pasal 319 KUHP). Jadi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor sudah mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak benar, namun ia tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Akan tetapi, apabila ternyata si pelapor terbukti tidak mengetahui bahwa laporannya adalah palsu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana pengaduan fitnah tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!