Kedudukan Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat serta Keabsahan Akta Kelahiran dalam Sengketa Harta Peninggalan Orang Tua

08/06/23

Oleh : AS***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pewaris ayah dan ibu saya sudah meninggal dunia, memiliki 3 anak. Seorang anak laki laki(saya sendiri), seorang anak perempuan dan 1 orang anak angkat perempuan(anak angkat ini adalah cucu pewaris yang merupakan anak dari kakak perempuan saya). Saat ini kakak perempuan saya telah meninggal dunia, hanya tersisa saya sebagai anak laki laki kandung satu satunya. Orang tua saya meninggalkan waris berupa rumah dan pekarangan. Anak angkat pewaris (ponakan saya) ingin menguasai rumah dan pekarangan tersebut. Dengan menggunakan patokan akta kelahiran yang ilegal (didalam akta tertera nama orang tua angkat) untuk dijadikan bukti bahwa dia punya kuasa atas rumah tersebut. Pertanyaan saya, 1)pada siapa harta waris tersebut jatuh utuh? Apakah pernyataan yang kuat agar saya mendapatkan hak waris saya? 2) bagaimana dengan keberadaan akta kelahiran si anak angkat tersebut? Apakah hal tersebut bisa ditindak hukum karena merugikan saya sebaai anak kandung. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara AS kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembagian warisan di Indonesia menggunakan tiga hukum waris yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Pembagian warisan secara Hukum Waris Perdata menggunakan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pembagian warisan secara islam menggunakan aturan Kompilasi Hukum Islam begitu juga pembagian harta waris kepada anak angkat. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Prinsip ini juga berlaku pada warisan yang dibagi secara Waris Islam. Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Selanjutnya pada kasus ini ahli warisnya adalah anda sebagai anak laki-laki dan cucu sebagai ahli waris pengganti dari kakak anda yang sudah meninggal dunia. Apabila dibagikan secara waris perdata maka harta yang ditinggalkan orang tua anda adalah dibagi rata antara anda dengan cucu sebagai ahli pengganti kakak anda yang sudah meninggal dunia, dimana anda sebagai anak masuk golongan I. Selanjutnya apabila dibagikan secara waris Islam karena ada laki-laki dan perempuan maka 2:1 artinya laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian, hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 176 sebagai berikut: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Jadi seorang cucu tidak bisa menguasai harta pewaris harus dibagi secara aturan kewarisan yang disepakati mau secara perdata atau islam, saran saya anda dapat menjelaskan secara baik-baik kepada cucu orang tua mengenai hal pembagian warisan ini semoga cucu mau mengerti dan dapat membagi warisannya secara aturan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!