Kedudukan Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat serta Keabsahan Akta Kelahiran dalam Sengketa Harta Peninggalan Orang Tua
08/06/23
Oleh : AS***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pewaris ayah dan ibu saya sudah meninggal dunia, memiliki 3 anak. Seorang anak laki laki(saya sendiri), seorang anak perempuan dan 1 orang anak angkat perempuan(anak angkat ini adalah cucu pewaris yang merupakan anak dari kakak perempuan saya). Saat ini kakak perempuan saya telah meninggal dunia, hanya tersisa saya sebagai anak laki laki kandung satu satunya. Orang tua saya meninggalkan waris berupa rumah dan pekarangan. Anak angkat pewaris (ponakan saya) ingin menguasai rumah dan pekarangan tersebut. Dengan menggunakan patokan akta kelahiran yang ilegal (didalam akta tertera nama orang tua angkat) untuk dijadikan bukti bahwa dia punya kuasa atas rumah tersebut.
Pertanyaan saya,
1)pada siapa harta waris tersebut jatuh utuh? Apakah pernyataan yang kuat agar saya mendapatkan hak waris saya?
2) bagaimana dengan keberadaan akta kelahiran si anak angkat tersebut? Apakah hal tersebut bisa ditindak hukum karena merugikan saya sebaai anak kandung.
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara AS kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembagian warisan di Indonesia menggunakan tiga hukum waris yaitu
Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.
Pembagian warisan secara Hukum Waris Perdata menggunakan aturan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, pembagian warisan secara islam
menggunakan aturan Kompilasi Hukum Islam begitu juga pembagian harta
waris kepada anak angkat.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip
pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris. Prinsip ini juga berlaku pada warisan yang
dibagi secara Waris Islam.
Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),
yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya
anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Selanjutnya pada kasus ini ahli warisnya adalah anda sebagai anak laki-laki
dan cucu sebagai ahli waris pengganti dari kakak anda yang sudah meninggal
dunia. Apabila dibagikan secara waris perdata maka harta yang ditinggalkan
orang tua anda adalah dibagi rata antara anda dengan cucu sebagai ahli
pengganti kakak anda yang sudah meninggal dunia, dimana anda sebagai
anak masuk golongan I.
Selanjutnya apabila dibagikan secara waris Islam karena ada laki-laki dan
perempuan maka 2:1 artinya laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan
satu bagian, hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 176
sebagai berikut:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, maka bagian anak
laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Jadi seorang cucu tidak bisa menguasai harta pewaris harus dibagi secara
aturan kewarisan yang disepakati mau secara perdata atau islam, saran saya
anda dapat menjelaskan secara baik-baik kepada cucu orang tua mengenai hal
pembagian warisan ini semoga cucu mau mengerti dan dapat membagi
warisannya secara aturan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!