Proses Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Ditabrak dari Belakang yang Mengakibatkan Penabrak Meninggal Dunia

07/06/23

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
orang tua saya ditabrak dari belakang dengan kendaraan roda dua, kemudian yang menambarak meningal dunia ,bagaimana proses hukumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Syahril Lembong dari ACEH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Meskipun sudah berhati-hati, terkadang kita lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu, ada pasal kecelakaan lalu lintas yang berlaku, terutama jika menyebabkan kematian. Pasal ini bisa menjadi alat untuk menjerat pelaku agar bisa dapat hukuman yang setimpal. Selain menyebabkan kematian, kecelakaan juga bisa berdampak terhadap kerusakan kendaraan, cedera, dan kerugian lain bagi korban maupun pelaku. Sekalipun tidak dilakukan dengan sengaja, tetap saja kejadian ini diproses secara hukum agar pelaku maupun korban bisa mendapat keadilan. Dengan begitu, kita jadi lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Hukum motor/mobil ditabrak motor dari belakang diatur dalam pasal 229 ayat (2) UU LLAJ tahun 2009 yang menjelaskan tentang kecelakaan ringan yang menyebabkan kerusakan. Hukum motor ditabrak dari belakang jika terbukti bersalah bisa dipidana minimal 6 bulan kurungan. Sebagaimana diatur dalam pasal 234 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009, tindakan motor tabrak mobil/motor dari belakang termasuk kecelakaan lalu lintas ringan namun jika menyebabkan kematian orang lain maka masuk kategori kecelakaan lalu lintas berat. Dalam hal ini pengemudi atau pemilik kendaraan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi motor. Jadi dalam kasus ini, pengemudi motor harus memberikan ganti rugi terhadap pemilik kendaraan yang ditabrak jika mengalami kerusakan. Terkait dengan peristiwa hukum yang anda uraikan bahwa kecelakaan lalu lintas hingga meninggalnya pelaku maka ada aturan terkait dengan pertanggungjawaban serta pengecualian akibat dari peristiwa tersebut. Tangungg Jawab Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas: • Kerugian yg diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. • Kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi. Perkecualian • Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi; • Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan atau • Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Hukum kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hukum dan undang-undang ini akan menjadi dasar atas kasus kecelakaan seperti gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Salah satu pasal yang menjadi dasar hukum kecelakaan lalu lintas adalah pasal 283 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Selain pasal 283, pasal lainnya yang juga bisa menjadi dasar hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti motor tabrak motor dari belakang siapa yang salah adalah pasal 311 UU LLAJ tahun 2009 yang berbunyi: 1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. 4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 8 juta. 5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Selain melalui jalur hukum, cara menyelesaikan masalah tabrakan juga bisa dilakukan dengan jalan damai. Hal ini dilakukan dengan membuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Meskipun pelaku telah bertanggungjawab dan terjadi prosedur damai laka lantas antara kedua belah pihak, akan tetapi hal ini tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap pelaku kecelakaan terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kepolisian akan tetap melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak menuntut secara pidana. Dalam kasus ini maka jika pihak keluarga korban meninggal atau anda meminta pertaggung jawaban atas kerusakan kendaraan maka penyelesaiananya harus melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya pejalan kaki. Dengan demikian, berlakulah ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu. Untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!