Pengaturan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Calo Tiket Konser atas Penipuan serta Hak Korban di Indonesia
27/05/23Oleh : Rey***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hallo, saya Rey (mahasiswa). Saya ingin bertanya mengenai penipuan yang dilakukan oleh Calo Tiket Konser. Bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang Calo Tiket? Apakah Calo Tiket dapat dikenai hukum jika terbukti melakukan penipuan terkait penjualan tiket konser? Bagaimana hak dari para korban? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rey kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Rey dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), calo atau makelar merupakan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan suatu hal berdasarkan upah. Biasanya calo banyak berada di depan venue konser atau di sebuah acara yang mengharuskan seseorang membeli tiket.
Calo biasanya akan membeli tiket yang disediakan pihak penyelenggara dalam jumlah banyak dan kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih mahal.
Namun, ada aturan yang menjelaskan calon yang menjual tiket palsu. ijelaskan pada Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa: “Diancam dengan pidana yang sama (penjara paling lama enam tahun), barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-seolah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Sementara itu, mengenai calo yang menggunakan kartu identitas palsu untuk membeli tiket, Pasal 264 ayat (2) menerangkan, “Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Menurut hukum Indonesia, penipuan dan calo tiket dianggap sebagai tindak pidana. Berikut adalah hukuman atau sanksi yang mungkin diberikan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku:
o Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Jika seseorang terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
o Calo tiket juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan undang-undang ini, calo tiket dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penutupan usaha.
o Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.
Peraturan Parekraf Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 ini mengatur pengawasan dan pengendalian penjualan tiket acara hiburan. Calo penipuan tiket juga melanggar peraturan ini karena melakukan penjualan tiket tanpa izin resmi atau memperjualbelikan tiket palsu.
Sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan Peraturan Parekraf meliputi penutupan sementara atau permanen tempat penjualan tiket yang melanggar peraturan, pembatalan izin usaha, atau denda administratif.
Pada pandangan hukum secara pidana, pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dan juga pandangan hukum menurut perdata, secara hukum konsumen yang merasa tertipu berhak mendapat pelindungan hukum karena si konsumen tidak menerima sama sekali bentuk tiketnya. Hak konsumen yang terdapat Pada Pasal 4 (huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
g. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dan juga kewajiban pelaku usaha, yang terdapat pada Pasal 7 (huruf b, huruf c dan huruf f) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Di Indonesia terdapat dua upaya hukum yang konsumen dapat tempuh jika mendapat kerugian dalam transaksi perdagangan online yaitu dengan jalur pengadilan atau luar pengadilan (konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli) sesuai kesepakatan masing-masing pihak. Praktik pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, selain berdimensi perdata, dalam beberapa kasus juga berdimensi pidana. Untuk itu, laporan/pengaduan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen ke Kepolisian layak untuk dilakukan. Berdasarkan UUPK (pasal 49 ayat (1)), untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah kabupaten/ kota. Keanggotaan BPSK ini berdasarkan pasal 49 ayat (3) UUPK terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu ; unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK diselesaikan melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, yang dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, dan bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang (Pasal 4 UUPK). BPSK hanya menangani kasus perdata saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha. Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 UU dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
o KUHP.
o UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
o Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!