Implikasi Hukum Suami Istri yang Belum Bercerai tetapi Memiliki Pasangan Lain dan Rencana Gugatan Salah Satu Pihak
26/05/23Oleh : sua***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
suami istri belom bercerai. istri sudah minta ceariai. sedang kan sumai gk mau jatuhkan talk. sedangkan suami dan iatri sidah punya pasangan masinnh, nah sang suami mlah mau nuntut.. indang undangnua gmn Y.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sua************************************************************************************************************************************************************************************************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Putusnya perkawinan salah satu diantaranya diakibatkan karena adanya
suatu perceraian. Perceraian akan sah apabila dilakukan di pengadilan atau di
depan hakim, hal ini ini sesuai penjelasan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam,
sebagai berikut:
“Perceraian hanya dapa dilakukan di depan Sidang Pengadilan Agama
setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak”
Gugatan perceraian dapat dilakukan oleh suami terhadap isteri maupun isteri
terhadap suami. Ada beberapa beberapa alasan suami atau isteri dapat
mengajukan gugatan diantaranya apabila suami melanggar taklik talak yaitu
janji pernikahan. Selain hal tersebut masih adalagi beberapa hal sebagaimana
dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 sebagai berikut:
1. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau
istri.
6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
7. Suami melanggar taklik talak.
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Jadi apabila suami isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian paling
tidak ada satu hal di atas sehingga akan memungkinkan akan disetujui oleh
hakim (pengadilan), dalam permasalahan ini apabila suami tidak bersedia
untuk menceraikan isteri maka isteri diperbolehkan untuk mengajukan
gugatan. Selanjutnya seorang suami yang akan menuntut isteri karena
tuduhan perselingkuhan misalnya harus bisa ditunjukan dengan bukti-bukti,
dan perselingkuhan yang bisa dituntut oleh pasangannya apabila sudah
sampai perbuatan perzinahan, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
1. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin
dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!