Implikasi Hukum Suami Istri yang Belum Bercerai tetapi Memiliki Pasangan Lain dan Rencana Gugatan Salah Satu Pihak

26/05/23

Oleh : sua***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
suami istri belom bercerai. istri sudah minta ceariai. sedang kan sumai gk mau jatuhkan talk. sedangkan suami dan iatri sidah punya pasangan masinnh, nah sang suami mlah mau nuntut.. indang undangnua gmn Y.

Terima kasih atas pertanyaan saudara sua************************************************************************************************************************************************************************************************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Putusnya perkawinan salah satu diantaranya diakibatkan karena adanya suatu perceraian. Perceraian akan sah apabila dilakukan di pengadilan atau di depan hakim, hal ini ini sesuai penjelasan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut: “Perceraian hanya dapa dilakukan di depan Sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” Gugatan perceraian dapat dilakukan oleh suami terhadap isteri maupun isteri terhadap suami. Ada beberapa beberapa alasan suami atau isteri dapat mengajukan gugatan diantaranya apabila suami melanggar taklik talak yaitu janji pernikahan. Selain hal tersebut masih adalagi beberapa hal sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 sebagai berikut: 1. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. 3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. 4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. 5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. 6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 7.  Suami melanggar taklik talak. 8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Jadi apabila suami isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian paling tidak ada satu hal di atas sehingga akan memungkinkan akan disetujui oleh hakim (pengadilan), dalam permasalahan ini apabila suami tidak bersedia untuk menceraikan isteri maka isteri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan. Selanjutnya seorang suami yang akan menuntut isteri karena tuduhan perselingkuhan misalnya harus bisa ditunjukan dengan bukti-bukti, dan perselingkuhan yang bisa dituntut oleh pasangannya apabila sudah sampai perbuatan perzinahan, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 1. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; 3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!