Dampak Kesalahan Data Identitas dan Perkawinan dalam Gugatan Perceraian terhadap Penerimaan atau Penolakan Gugatan
26/05/23
Oleh : Han***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi,
Saya ingin bertanya seputara kesalahan dalam pengajuan gugatan perceraian.
Dalam gugatan perceraian ada kesalahan penulisan yaitu
1. Tempat lahir penggugat tidak sesuai dengan Akta atau KTP
2. Tahun pernikahan, tahun pencatatan sipil, tahun penerbitan akta perkawinan tidak sesuai misal menikah tahun 2011 tapi ditulis tahun 2022, sedangkan nomor akta sesuai
3. Pada saat menikah dipimpin oleh pastur tetapi dalam gugatan ditulis pendeta.
Dari kesalahan tersebut apakah bisa dikatakan cacat atau hanya kesalahan ketik. Dan bagaimana dampak gugatannya bisa diterima atau ditolak.
Mohon informasinya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Han** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan handi dari DKI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan serta penjelasannya menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan.
Untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam
Putusan tidak dapat diterima (NO) adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena cacat formil. Kemudian, alasan yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil yaitu surat kuasa tidak sah, gugatan diajukan oleh pihak yang tidak berkepentingan hukum, gugatan eror in persona, gugatan diluar kompetensi, gugatan osbcuur libel, gugatan prematur dan gugatan daluwarsa. Gugatan Obscuur Libel adalah gugatan yang kabur atau tidak jelas dan penyebab gugatan obscuur libel dalam perkara ini adalah petitum tidak rinci oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima. Dalam konteks suatu putusan pengadilan, cacat hukum dikenal dengan istilah cacat formil. Cacat formil sehubungan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke.
Putusan niet ontvankelijke merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Di dalam buku Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya, dijelaskan bentuk cacat formil, yaitu:
1. Gugatan yang ditandatangi kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Reglemen Indonesia yang diperbaharui atau herziene inlandsch reglement.
2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum.
3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
4. Gugatan mengandung cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif, dan sebagainya.
Gugatan Obscuur Libel adalah gugatan yang kabur atau tidak jelas dan penyebab gugatan obscuur libel dalam perkara ini adalah petitum tidak rinci oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima.
1. Kesalahan Penulisan Nama dalam Surat Gugatan
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 54), penulisan nama tidak boleh didekati secara sempit atau kaku (Strict Law), tetapi harus dengan lentur (Flexible).
• Apabila kekeliruan itu sangat kecil dan tidak berarti, dapat atau harus ditolerir, misalnya, salah menulis a menjadi o, kekeliruan itu dikategorikan sebagai kesalahan pengetikan (clerical error);
• Oleh karena itu, kesalahan dimaksud dapat diperbaiki oleh Penggugat dalam persidangan melalui surat perbaikan atau perbaikan dilakukan dalam replik (balasan atas jawaban tergugat). Bahkan hakim sendiri dapat memperbaiki dalam berita acara persidangan maupun dalam putusan.
contoh kesalahan penulisan nama yaitu pada surat gugatan tercantum “Linawati” tetapi di Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) tertulis “Lina Wati”, kekeliruan tersebut sangat kecil dan tidak berarti serta masih bisa ditolerir. Maka dalam hal ini, kekeliruan tersebut dapat diperbaiki, baik oleh penggugat ataupun oleh hakim sendiri.
Sebagai contoh adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 82/Pdt.G/2012/PN.AB, terdapat kesalahan penulisan nama tergugat yaitu dalam gugatan ditulis “Welmina Pundehokang” padahal nama tergugat yang benar adalah “Wilhelmina Pudehokang”, oleh Majelis Hakim dikategorikan sebagai suatu kesalahan pengetikan yang dapat diubah oleh Hakim dalam berita acara maupun putusan, karena yang dimaksud oleh penggugat dan yang hadir di persidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh penggugat.
Lain halnya apabila kekeliruan penulisan nama yang menyimpang dari yang semestinya hingga mengubah identitas. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 54), kekeliruan penulisan atau penyebutan nama yang sangat serius menyimpang dari yang semestinya sehingga benar-benar mengubah identitas, dianggap melanggar syarat formil yang mengakibatkan surat gugatan cacat formil. Lebih lanjut dijelaskan, dalam hal ini timbul ketidakpastian mengenai orang atau pihak yang berperkara, sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakan gugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yang digugat kabur atau tidak jelas.
2. Ketidakjelasan Penulisan Alamat Tergugat
Menurut keterangan Anda, pada surat gugatan tertulis alamat tergugat yang lama, namun sekarang tergugat sudah pindah ke alamat baru. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa perubahan alamat tergugat (yang tercantum dalam KTP baru) terjadi sesudah gugatan diajukan.
M. Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 55) menjelaskan bahwa terdapat beberapa sumber dokumen atau akta yang dapat dijadikan sumber alamat yang legal:
• Bagi perorangan (physical person), dapat diambil dari KTP, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan KK (Kartu Keluarga);
• Bagi perseroan (legal entity), dapat diambil dari NPWP, Anggaran Dasar, Izin Usaha atau dari papan nama.
Menurut Yahya, alamat yang diambil dari dokumen atau akta, sah menurut hukum. Oleh karena itu, pencantuman alamat yang didasarkan dari sumber alamat itu, tidak dapat diajukan bantahan.
Masih bersumber dari buku yang sama, M. Yahya Harahap menjelaskan apabila terjadi perubahan alamat tergugat sesudah gugatan diajukan penggugat, sehingga alamat yang disebut dalam gugatan berbeda dengan tempat tinggal riil tergugat, maka:
• tidak mengakibatkan gugatan cacat formil, sehingga perubahan dan perbedaan alamat itu, tidak memengaruhi keabsahan gugatan;
• oleh karena itu, tergugat tidak dapat menjadikan hal itu sebagai dasar bantahan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan salah alamat, atau untuk dijadikan dasar alasan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Rasio yang terkandung dalam penerapan yang dijelaskan di atas adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari tergugat. Sebab kalau perubahan alamat sesudah gugatan diajukan dibenarkan mengakibatkan gugatan cacat formil, perubahan itu akan dimanfaatkan tergugat yang beritikad buruk untuk melumpuhkan dan mempermainkan penggugat dan peradilan. Apabila pada surat gugatan tertulis alamat lama namun sekarang tergugat sudah pindah dan memiliki KTP dengan alamat baru, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan gugatan dan tidak dapat dijadikan dasar bantahan atau eksepsi oleh tergugat agar gugatan dinyatakan salah alamat, ataupun gugatan tidak dapat diterima. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Surat Gugatan tersebut tidaklah mengandung cacat atau Obscuur Libel, artinya gugatan tersebut tidaklah kabur atau tidak jelas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1. Hukum Acara Perdata / HIR
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
3. Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 82/Pdt.G/2012/PN.AB,
4. buku Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya Harahap, SH
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!