Kedudukan dan Keberlakuan Hak Waris Istri (Janda) atas Bagian Warisan Suami dari Orang Tua Suami setelah Menikah Lagi
26/05/23
Oleh : Ipa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya menikah secara Islam tahun 1993..Dari pernikahan lahir 1 (satu) anak laki-laki. Sebelum kami menikah,almarhum suami memiliki bagian hak waris yang belum dibagikan dari almarhum bapaknya. Sampai dengan Suami meninggal tahun 2006, bagian waris dari bapaknya belum sempat dibagi karena belum laku dijual.
Saat meninggal, ahli waris yang masih hidup adalah saya(istri),Ibu almarhum dan 1 anak laki-laki kami.
Pada tahun 2017 saya menikah laki secara Islam dan belum tercatat (belum memiliki surat nikah).
Pada tahun 2023 ini, saya mendengar bahwa tanah dan bangunan warisan dari mertua akan segera laku dijual dan akan dibagikan ke para ahli waris (termasuk bagian hak waris almarhum suami saya).
Namun dari informasi anak saya, keluarga almarhum bapaknya menyatakan bahwa saya tidak memiliki hak waris lagi, dikarenakan saat ini saya sudah menikah lagi.
Pertanyaan : Bagaimanakah kedudukan secara Hukum dan Ketentuan yang berlaku di Indonesia atas Hak Waris saya selaku Istri/janda almarhum suami jika saat ini saya sudah menikah lagi.
Apakah benar hak waris saya menjadi hilang?
Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ipa********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Permasalahan warisan di Indonesia masih menjadi permasalahan rumit dan
berkepanjangan dimana dikarenakan budaya di Indonesia ketika pewaris
meninggal dunia harta tidak langsung dibagi, padahal ketika pewaris
meninggal dunia dan kemudian setelah selesai urusannya terkait jenazah dan
selanjutnya harta waris dibagikan kepada ahli waris maka permasalahan
waris tidak ada hal-hal ke depannya yang tidak kita inginkan.
Permasalahan warisan yang anda tanyakan sebenarnya juga tidak akan
menjadi masalah ke depannya apabila harta waris langsung dibagi.
Sebenarnya secara hukum waris suami anda mendapatkan harta waris dari
orang tuanya, baik secara hukum waris perdata maupun secara Waris Islam.
Apabila akan dibagikan secara Waris Perdata maka suami penanya adalah
masuk dalam golongan I, sebagaimana dijelaskan dalam Hukum Waris
Perdata Pasal 852 sebagai berikut:
“Golongan I terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta
cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal
852 BW).”
Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila masih ada anak-anak maka
anak-anak yang berhak mendapatkan warisan, selanjutnya dalam pasal
tersebut juga dijelaskan ada cucu hal ini dimaksudkan apabila ayahnya telah
meninggal dunia terlebih dahulu, maka warisan kedudukannya digantikan
oleh anaknya (cucu).
Hal ini sesuai dengan kontek permasalahan penanya harta suami memang
bukan untuk isteri tetapi menjadi harta suami dan menjadi harta waris yang
akan dibagikan kepada anak dan isteri. Selanjutnya sebenarnya ada anak dari
almarhum yang kedudukannya sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya
yang telah meninggal terlebih dahulu.
Ahli waris pengganti diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum
Waris Perdata. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 sebagai berikut:
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang
tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud dari ahli waris pengganti
yang tidak bisa/terhalang mendapatkan harta waris yaitu:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau
menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa
pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman
5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Ahli waris pengganti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur
dalam Pasal 841 - 848. Ahli waris pengganti adalah orang yang
menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal
dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli
waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPER) apabila orang tua meninggal dunia maka ahli waris
pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak.
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu :
a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian
seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama
keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima
warisan (Pasal 824 KUHPer)
b) Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris
baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu
digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan
tiada batasnya (Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer)
c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan
nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta
peninggalan diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah
dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya
sampai derajat keenam (Pasal 861). Menurut ketentuan hukum
kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris
yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang
seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari
pewaris.
Dari penjelasan-penjelasan di atas keluarga almarhum tidak ada alas an
untuk tidak membagikan harta warisan kepada saudaranya yang telah
meninggal, dan lebih diperkuat dengan adanya anak almarhum (anak
penanya) yang kedudukannya bisa sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya
yang telah meninggal dunia terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!