Dasar Hukum Penetapan Hak Asuh Anak kepada Ibu dalam Perkara Perceraian
19/05/23Oleh : nya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
didalam perceraian yang banyak terjadi disini, hak asuh anak jatuh pada Ibu, Bisakah anda memberi tahu kami terdapat pada undang-undang pasal berapa dalam hukum ?
terimakasih banyak sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara nya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perceraian suami dan isteri biasanya meninggalkan beberapa
permasalahan salah satunya adalah masalah hak asuh anak. Hak asuh anak
menjadikan permasalahan tersendiri sampai terjadi perselisihan karena
perebutan hak asuh anak. Dari pengamatan penanya mengatakan ketika terjadi
perceraian hak asuh anak kebanyakan jatuh pada Ibu, sebenarnya bagaiamana
Undang-Undangnya.
Pengaturan hak asuh anak terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal
105 menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua
belas) tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk
memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tersebut, bahwa dalam hal terjadi
perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12
(dua belas) tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah
mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya
sebagai pemegang hak pemeliharaan.
Dengan demikian penanya menjadi paham pengaturan secara undang-undang
kenapa banyak terjadi hak asuh anak jatuh pada ibu dan biasanya anak yang
masih di bawah 12 (dua belas) tahun. Tetapi meskipun demikian bisa saja
seorang ayah mengajukan gugatan hak asuh anak agar anak hak asuhnya kepada
ayah dengan alas an misalnya kondisi ibu anak tersebut secara ekonomi kurang
atau akhlak ibu yang kurang baik sehingga dikhawatirkan masa depan anak tidak
baik. Jadi bagi ayah yang menginginkan hak asuh anak yang masih di bawah 12
(dua belas) tahun dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agam jika muslim,
selanjutnya akan ada proses persidangan, apabila hakim mengabulkan gugatan
ayah dengan disertai alasan-alasannya maka hak anak bisa jatuh kepada
ayahnya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!