Dasar Hukum Penetapan Hak Asuh Anak kepada Ibu dalam Perkara Perceraian

19/05/23

Oleh : nya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
didalam perceraian yang banyak terjadi disini, hak asuh anak jatuh pada Ibu, Bisakah anda memberi tahu kami terdapat pada undang-undang pasal berapa dalam hukum ? terimakasih banyak sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara nya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perceraian suami dan isteri biasanya meninggalkan beberapa permasalahan salah satunya adalah masalah hak asuh anak. Hak asuh anak menjadikan permasalahan tersendiri sampai terjadi perselisihan karena perebutan hak asuh anak. Dari pengamatan penanya mengatakan ketika terjadi perceraian hak asuh anak kebanyakan jatuh pada Ibu, sebenarnya bagaiamana Undang-Undangnya. Pengaturan hak asuh anak terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Dengan demikian penanya menjadi paham pengaturan secara undang-undang kenapa banyak terjadi hak asuh anak jatuh pada ibu dan biasanya anak yang masih di bawah 12 (dua belas) tahun. Tetapi meskipun demikian bisa saja seorang ayah mengajukan gugatan hak asuh anak agar anak hak asuhnya kepada ayah dengan alas an misalnya kondisi ibu anak tersebut secara ekonomi kurang atau akhlak ibu yang kurang baik sehingga dikhawatirkan masa depan anak tidak baik. Jadi bagi ayah yang menginginkan hak asuh anak yang masih di bawah 12 (dua belas) tahun dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agam jika muslim, selanjutnya akan ada proses persidangan, apabila hakim mengabulkan gugatan ayah dengan disertai alasan-alasannya maka hak anak bisa jatuh kepada ayahnya. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!