Legalitas Pengembalian DP Pembelian Rumah yang Dibatalakan dengan Skema Cicilan 2 Tahun dan Potongan Fee Marketing

15/05/23

Oleh : N***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya membeli rumah di koperumnas dengan cara mencicil DP tiap bulan sejak tahun 2016. menurut marketingnya, rumah akan dibangun setelah 3 tahun penuh mencicil DP. tapi sebelum dibangun, pada tahun 2018 saya mengalihkan untuk memilih koperumnas di lokasi yg berbeda, dengan konsekuensi saya harus mulai mengantri 3 tahun lagi sampai waktunya tiba giliran rumah saya dibangun. DP yg saya setorkan sejak tahun 2016 itu akan diakumulasi dengan cicilan saya berikutnya untuk pembangunan rumah koperumnas di lokasi baru yg saya pilih. namun akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan saja pembelian rumah di koperumnas. dijelaskan marketingnya, koperumnas akan mengembalikan uang DP yang saya cicil itu 2 tahun kemudian setelah pembatalan dengan cara dicicil per bulan sejumlah cicilan DP bulanan yg biasa saya setorkan, dengan adanya pemotongan sekian persen tiap bulannya untuk fee marketing. apakah cara pengembalian seperti itu legal? secara hukum, bisakah saya meminta koperumnas untuk mengembalikan secara utuh uang DP saya dalam satu waktu? mohon jawabannya. terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara N kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan N dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Pada dasarnya uang muka (DP) memiliki pengertian yang sama dengan uang panjar, yang mana dalam lingkup jual beli, penyerahan uang muka menjadi salah satu bentuk tanda jadi atau langkah awal untuk melangsungkan perjanjian, walaupun pada praktiknya ada juga pengembang yang menawarkan cicilan pembayaran dengan tanpa uang muka atau DP 0%. Sebagaimana sebuah perjanjian penyerahan uang muka (DP) haruslah dilakukan sesuai dengan kesepakatan yakni sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi berikut: “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:” 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab yang halal. Sehingga setelah para pihak memberi kesepakatannya untuk pengemblian DP denagn cara dicicil, maka keduanya harus menyepakati apa yang dikehendakinya yakni sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Setelah para pihak telah menyepakati hal tersebut, lalu bagaimana kaitannya jika dalam kondisi tertentu, konsumen memintakan pengembalian uang muka? Seperti misalnya pembatalan oleh konsumen karena kondisi finansial yang tidak memadai, keadaan force majeure, dll atau tak menutup kemungkinan pembatalan yang dilakukan oleh pihak pengembang karena alasan-alasan yang disebutkan dalam perjanjian. Untuk Menjawab hal tersebut maka para pihak sesungguhnya dapat mengacu kembali pada kesepakatan yang dibuatnya, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pengembalian uang muka yang telah disepakati sebelumnya. Pada prinsipnya pengembalian uang muka tidak dapat dilakukan serta merta dengan adanya pembatalan, hal demikian diatur dalam Pasal 1464 KUH perdata yang berbunyi sebagai berikut : “jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya” Oleh sebab itu pelaksanaan pengembalian uang muka harus kembali pada kesepakatan para pihak yakni sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, Berkaitan dengan itu terdapat aturan pengembalian uang muka yang diatur secara khusus dalam hal penyelenggaraan properti, sebagaimana tertuang dalam PP 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Misalnya aturan mengenai pengmbalian uang muka apabila pembatalan dilakukan bukan karena kelalaian konsumen maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 22 H ayat (2) ayat PP 12/2021: 1. Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 F ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian rumah tunggal rumah deret, atau rumah susun. 2. Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian rumah tunggal, rumah deret atau rumah susun sebagaimana dimaksud pad ayat (1), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli. 3. Dalam hal pembatalan pembelian rumah tunggal, rumah deret, atua rumah susun pada saat pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan. 4. Dalam hal kredit pemilikan rumah yang diajukan oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memotong 10% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan. 5. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis. 6. Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam hal terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30% (tiga puluh persen) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. 7. Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per mil) per hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan. Dari penjelasan di atas baik konsumen maupun pengembang dapat menentukan besaran pengembalian uang muka sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi. Pedoman jual beli properti sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995). Setiap konsumen yang menyerahkan uang muka sebagai jaminan pembelian seharusnya bisa mendapat pengembalian penuh, apabila dalam praktiknya terdapat penyelewengan dari pihak pengembang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: • KUH Perdata • PP 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman • Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!