Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan Tante Meninggal Tanpa Suami dan Anak dengan Ahli Waris Saudara Kandung dan Keponakan

13/05/23

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,saya mempunyai Tante (adik dari Bapak) yang sudah meninggal. Dia tidak memiliki suami dan anak. Meninggalkan 1 saudara perempuan dan memiliki 4 keponakan perempuan dan 1 keponakan laki laki dari 1 saudara laki laki yang sudah meninggal duluan. Pertanyaan saya, siapa sajakah Ahli warisnya dan bagaimana perhitungan warisannya. Terima kasih . Wassalamu''alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Siti Nurbaya, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui bahwa kelompok ahli waris dan besaran bagian waris adalah sebagai berikut : Kelompok ahli waris sebagai berikut: didalam Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu,janda atau duda Besaran bagian ahli waris sebagai berikut : Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebihmereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-samadengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anakperempuan. Pasal 177 Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayahmendapat seperenam bagian. * Pasal 178 (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anakatau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Pasal 179 Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian. Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewarismeninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Pasal 181 Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa yang termasuk kelompok ahli waris adalah bapak saudara selaku kaka dan saudara perempuan adik bapak saudara, adapun besaran bagian warisnya adalah sesuai pasal 176 KHI bahwa anak laki laki 2 banding 1 dengan anak perempuan, dan terkait keponakan karena sudah ada bapak saudara sebagai kakak dan saudara perempuan sebagai adik maka keponakan tidak mendapatkan bagian waris karena terhijab sebagaimana diterangkan didalam Pedoman Pelaksanaan dan Administrasi Peradilan Agama : 5) Prinsip-prinsip Hijab Mahjub menurut KH1 dan yurisprudensi a) Anak laki-laki maupun perempuan serta keturunannya menghijab saudara (sekandung, seayah, seibu) dan keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu serta keturunannya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!