Kesesuaian Penerapan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHP pada Perkara Pencurian di Rumah Kos dan Relevansi Perma No. 2 Tahun 2012
06/05/23
Oleh : fad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: anak saya atau kita saja pelaku. sat berkendaran dengan sepeda motor di tengah perjalan
tiba tiba hujan lebat ahirnya sipelaku berhenti dan berteduh di sebuah kos kosan. kemudian pelaku masuk kelam dan melihat pintu terbuka lalu pelaku melihat hp oppo di situs gelap makanan langsung mencuri 1 hp oppo A5s dengan harga 1..199.000 dan uang tunai Rp 131.000 dan sebuh sepatu Vans dengan harga Rp. 500.000. tetapi pihak penyidik kepolisian merumuskan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 subsider Pasal 362 K.U.H. pidana.
Perayaannya apakah rumusan Pasal itu sudah sesuai de gan Fasa keadilan ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara fad*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan fadli rajaguru dari Maluku Utara terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Isi pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua KUHP BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.
Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian. Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.
1. Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Pasal 363 KUHP Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ayat 2: Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 362 KUHP. Unsur-unsur itu meliputi: Barangsiapa Mengambil Barang sebagian atau seluruhnya Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur itu patut diduga merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal adalah 5 tahun penjara.
Adapun ringkasan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut.
I. Beberapa perbuatan berikut diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, yakni: Pencurian ternak Pencurian saat kebakaran, bencana, kecelakaan, huru-hara, dan perang. Pencurian pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Pencurian oleh dua orang atau lebih yang dilakukan bersama-sama. Pencurian dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
II. Jika pencurian di No. 3 disertai salah satu hal yang tersebut di No. 4 dan 5, ancaman hukuman penjara untuk pelakunya maksimal 9 tahun. Jika suatu tindak pidana pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363 KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk "pencurian dengan pemberatan" pun lebih berat daripada untuk tindakan pencurian biasa. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara.
Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah:
1. Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP
2. Unsur yang memberatkan dalam Pasal 363 KUHP:
• Pencurian ternak (Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP)
• Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang. (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP)
• Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.(Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP)
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP)
• Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci. (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP)
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHP, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda dalah KUHP memang dimaksudkan untuk mengatur ketentuan yang 2 Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta, PT Kanisius, 2007, hlm. 104. 4 ada di dalam KUHP karena dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagaimana dijelaskan dalam hal menimbang pada PERMA Nomor 2 tahun 2012, Mahkamah Agung dalam hal pembuatan PERMA ini beranggapan tidak mengubah ketentuan yang ada di dalam KUHP melainkan hanya melakukan penyesuaian terhadap nilai nominal, namun tetap saja penyesuaian tersebut merubah redaksi dalam undangundang yang akan berdampak juga bagi instansi lain yang menggunakan KUHP sebagai dasar hukum untuk menangani suatu perkara sebab dalam menangani suatu perkara tidak saja bertumpu pada hakim melainkan memerlukan proses dari Polisi sampai ke Jaksa sebelum perkara masuk ke pengadilan. Dengan demikian, maka PERMA ini selain mempunyai kekuatan hukum mengikat pada lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung, juga mengikat instansi lain yang berkaitan dengan PERMA tersebut yaitu instansi Kepolisian selaku Penyidik dan Kejaksaan selaku Penuntut Umum.
Untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak, apakah pasal yang diterapkan pada tersangka/terdakwa oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan alat bukti dan barang bukt yang telah ditemukan/disita sebagai hasil dari suatu kejahatan dan apakah pasal yang dikenakan sudah terpenuhi/memenuhi semua unsur-unsurnya sebagaimana yang disangkakan kepada tersangka oleh pihak kepolisian, untuk itu pembuktiannya harus diselesaikan didepan persidangan, maka hakimlah yang bertugas untuk menyidangkan, memeriksa dan memutuskan perkara tersebut melalui vonis hakim setelah melalui serangkaian persidangan untuk menguji alat bukti yang ada dan menetapkan apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak setelah hakim memeriksa seluruh perkara tersebut dipersidangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum – referensi:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3) PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda dalah KUHP
4) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!