Hak Ahli Waris atas Hak Karyawan Tetap yang Meninggal Dunia dan Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan serta Tidak Dibayarkan THR
18/08/20Oleh : Mir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya sudah 26 tahun bekerja di sebuah perusahaan property, sampai pada bulan Mei lalu ayah saya meninggal dunia tepat hari ke 13 Ramadhan. Hak hak apa saja yang harus dibayarkan kantor ke ahli waris bapak saya, mengingat bapak saya masih bekerja diusia pensiun, dan perusahaan tidak mendaftarkan bapak saya sebagai anggota BPJS tenaga kerja, bapa saya karyawan tetap dipertahankan ini. Sebagai informasi bahkan thr tahun ini pun bapak saya tidak dapat kan, langkah apa yang harus saya ambil untuk keadilan bagi alm bapak saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mir******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Untuk menjawab permasalahan Saudari, kami berasumsi bahwa Saudari ingin mengajukan tuntunan keadilan/klaim hak-hak ke perusahaan tempat almarhum Ayah Saudari bekerja dan berdasarkan cerita Saudari, bahwa selama Almarhum Ayah bekerja tidak diikutsertakan dalam program Jamsostek dan tidak mendapatkan tunjangan kematian yang seharusnya diurus oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk menjawab permasalahan utama, kiranya saya perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa saja hak-hak seorang karyawan yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut:
1. bahwa hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (“PAK”) - sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalah :
a. sejumlah uang* (semacam “uang duka”) yang nilai dan serhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan..
*Keterangan: Sejumlah “uang duka” tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusaha yang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-(keluarga)-nya (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan).
b. jaminan kematian (“JK”)* yang meliputi :
1) Santunan kematian, lumpsum sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
2) Biaya pemakaman, lumpsum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan
3) Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesar Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan -dari (para) ahli warisnya- (Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek).
*Keterangan: Hak JK ini, merupakan kewajiban PT Jamsostek jika tenaga kerja diikut-sertakan dalam program jamsostek. Akan tetapi, manakala pengusaha tidak mengikutkan tenaga kerjanya pada program jamsostek, maka merupakan tanggung-jawab (dan kewajiban) perusahaan memenuhinya (Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek).
c. jaminan hari tua (“JHT”)* yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya.
*Keterangan: JHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek- kepada ahli waris. Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek (termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus), maka JHT (atau selisihnya) merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek (vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009).
2. Langkah yang harus diambil adalah sebaiknya Saudari menghubungi perusahaan di almarhum Ayah Saudari bekerja menanyakan hah-hak tersebut sebagaimana diatur dalam peruturan perundang-undangan dengan menyertakan kelengkapan data yang diperlukan; dan jika
3. Hal tersebut ditemui kendala Saudari dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jawa Barat) tanpa dipungut biaya/gratis.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!