Pembagian Warisan Rumah dan Usaha Kos dari Ayah Pensiunan PNS dengan Istri Kedua dan Anak dari Perkawinan Berbeda

18/08/20

Oleh : waw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya bapak kandung, pensiunan PNS. ibu kandung sya sudah meninggal, bpak sya menikah lagi dengan wanita yg msih bekrja PNS. dengan membawa 2 anak laki. sedangkan sya 2 bersaudara., adik sya permpuan. Sampai saat ini aset bapak sya dri ibu kandung adalah 1 rumah, sedangkan Asset bersama dari ibu tiri adalah 2 kost2n. bagaimana cara pembagian warisannnya sesuai dengan Undang- undang dan ketentuan yang berlaku. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara waw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara diatas, ada beberapa hal yang dapat kami pahami: 1. Saudara punya bapak kandung, pensiunan PNS (masih hidup) 2. ibu kandung saudara sudah meninggal, 3. bapak saudara menikah lagi dengan wanita yang masih bekerja PNS, dengan membawa 2 anak laki. 4. Saudara mempunyai adik 1 (satu) orang perempuan. 5. Aset bapak saudara dari ibu kandung adalah 1 rumah, 6. Asset bersama dari ibu tiri adalah 2 kos-kosan. 7. Bagaimana cara pembagaian warisannya sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Untuk menjawab pertanyaan saudara diatas harus dipahami terlebih dahulu bahwa Pada prinsipnya kewarisan hanya karena kematian. Peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Dengan demimkian tidak ada pembagian warisan sepanjang pewaris masih hidup. Segala bentuk perolehan harta seseorang yang masih hidup baik secara langsung maupun tidak langsung tidak termasuk ke dalam persoalan kewarisan menurut hukum waris Islam. Bagitu juga dalam hukum perdata. Prinsip-prinsip kewarisan dalam hukum perdata yang berpindah di dalam pewarisan adalah kekayaan si pewaris. Pewarisan hanya terjadi karena kematian. Orang harus sudah ada pada saat warisan terbuka. Ahli waris harus ada atau sudah lahir pada saat terbukanya warisan. Tidak memandang asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya. Pada kasus saudara diatas yang meninggal adalah ibu saudara. Sejak ibu saudara meninggal maka hak atas harta beralih ke ahli warisnya. Ahli warisnya adalah orang yang mempunyai hubungan darah yang dinyatakan sebagai berhak atas warisan oleh ketentuan hukum Islam. Dalam kasus saudara berarti ada suami yakni bapak saudara dan anak- anaknya (saudara sendiri dan adik perempuan saudara). Yang diwaris adalah harta orang yang meninggal (1 buah rumah) dalam hal ini adalah ibu kandung saudara. Karena harta yang ada adalah hasil kerja berdua, maka coba tanyakan kepada bapak saudara bagaimana porsi kerja antara mereka berdua dulu? Apakah dengan kontribusi yang sama atau berbeda. Dengan asumsi kontribusinya sama atau mirip maka hasil kekayaannya adalah milik mereka berdua. Jadi harta waris dari almarhumah ibu adalah separoh dari harta yang ada. Separohnya murni milik bapak saudara yang tidak boleh diwaris karena orangnya masih hidup. Harta waris (1 buah rumah) tersebut diberikan kepada ahli waris yakni bapak saudara (QS An-Nisa:12) dan anak-anak yakni saudara sendiri dan adik perempuan saudara. (QS an-Nisa:11). Bisa jadi ada ahli waris yang lain jika ada. Menurut pasal 96 KHI bila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi pasangan yang hidup lebih lama (paal 96 KHI). Terkait bapak saudara nikah lagi dengan perempuan lain harta yang di peroleh (2 kos- kosan) tentu belum bisa dikatakan harta warisan karena keduanya masih hidup. Harta (2 kos-kosan) yang di peroleh selama perkawinan kedua merupakan harta bersama. Kepemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat (pasal 94 KHI). Apabila terjadi cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (pasal 97 KHI). Dibawah ini kami sampaikan pembagian waris menurut ketentuan hukum perdata dan menurut ketentuan syariat Islam untuk membantu penyelesaian permasalahan saudara walaupun uraian dibawah ini tidak menjadi objek pertanyaan saudara. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan yaitu: secara ab intestato dan testamentair. Pewarisan secara ab intestato adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Sedangkan pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak. Bila menggunakan sistem waris Barat (KUHPredata), para ahli waris memiliki bagian yang sama besar antara anak laki-laki denga anak perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata menyebutkan: “Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala “.. Artinya seluruh ahli waris mewaris dalam bagian yang sama besarnya. Selanjutnya berdasarkan syariat Islam masing-masing ahli waris sudah ditetapkan pembagian warisnya. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas berarti termasuk penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hubungan tali darah dan hubungan perkawinan. Mengenai siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Untuk pembagaian waris menurut agama Islam, secara umum untuk anak laki-laki dan anak perempuan pembagiannya adalah 2:1, artinya anak laki-laki dianggap 2 bagian sedangkan anak perempuan dianggap 1 bagian. Sesuai pernyataan saudara diatas sewaktu ibu saudar meninggal yang jadi ahli waris hanyalah bapak saudara dan saudara sendiri serta adik perempuan saudara. Sedangkan harta (2 kos-kosan) yang diperoleh setelah perkawinan kedua dengan ibu tiri saudara pembagian warisannya belum bisa dapat dihitung karena dua-duanya masih hidup, sehingga kami tidak dapat menjelaskan pembagian warisnya secara lengkap. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!