Tindakan Hukum atas Peserta Arisan yang Menunggak Pembayaran Setelah Menerima Giliran dan Upaya Penagihan melalui Media Sosial
18/08/20
Oleh : Des***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin bertanya, saya admin arisan yang ketipu sama orang yang ikut arisan saya, mulanya dia sudah dapat arisan dari awal tetapi setiap orang yang dapat dia selalu tidak mau bayar full padahal di peraturan nya setiap yang bayar telat akan dikenakan denda tetapi masih saja dia bayar suka terlambat dan paling lama bayar. Mau tidak mau saya sebagai admin harus menutupi kekurangan dia dan sekarang arisan sudah jalan nomor terakhir tetapi dia 2 nomor sebelumnya belum membayar dan bersama nomor akhir ini berarti dia belum bayar 3 kali padahal dia sudah janji akan membayar. Akhirnya saya memasang foto dia di social media untuk membuat dia bayar arisan ke saya tetapi banyak sekali orang yang membalas bahwa mereka juga pernah ketipu sama orang tersebut dan mereka sudah mendatangin kerumah pelaku tetapi orangtua pelaku bilang dia kabur ke jakarta dan menutup nutupin anaknya, orang tua pelaku tidak mau ikut campur padahal sudah banyak yang datang ke rumah dia, bagaimana kalo ini diproses hukum saja karena kalo kita yang datang kerumah dia pasti tidak akan dianggap karena sudah berkali kali seperti itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Des**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Online) arisan merupakan “kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”.
Orang yang mengikuti araisan haerus membayar sejumlah uang/iuran yang telah disepakati. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan sebuah arisan dengan nilai uang/barang dalam jumlah tertentu maka sebenanrnya para peserta arisan tersebut sudah melakukan suatu perjanjian. Arisan disebut perjanjian walaupun sering dilakukan hanya berdasarkan kara sepakat dari pesertanya tanpa dibuat adanya surat perjanjian. Dalam pasal 1320 KUHPerdata disebutkan syarat sah suatu perjanjian yaitu:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang
Tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Maka untuk permasalahan Anda tersebut, coba Anda ajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, karena jika masalah ketidakmampuan membayar dari peserta arisan tersebut merupakan masalah perdata dan tidak tepat dibawah keranah pidana. Kecuali jika Anda menemukan bahwa peserta arisan tersebut melakukan penipuan atau ada unsur-unsur penipuan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!