Permasalahan Tunggakan Angsuran Motor dengan Jaminan Fidusia, Pembayaran kepada Debt Collector, dan Pelaporan ke Kepolisian untuk Penarikan Unit oleh Leasing
27/02/23
Oleh : Soe***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya tidak menggangsur selama 6 bulan (6 X), di sebabkan dana dipinjam teman/rekan belum dikembalikan, jualan sepi, mencari dana talangan belum dapat, didatangi pihak deb kolektor (ngakunya dari pihak leasing) untuk melunasi tunggakannya, karena dana belum ada dimintai untuk satu kali angsuran dulu ( Rp 1.200.000) atau sejumlah uang sebagai titipan dan saya bayar dua kali yaitu Rp 500.000 tunai dan Rp 700.000 tranfer melalui BCA, setelah beberapa hari kemudian saya dapat panggilan dari kepolisian (Polsek Pandaan) diadukan karena fidusia, setelah di kantor Polsek difasilitasi/ mediasi dengan pihak leasing, kemudian saya disuruh membuat surat pernyataan yang isinya pertama untuk melunasi hutangnya, hutang pokok Rp 13.200.00 (1.200.00 X 12),denda kurang lebih 3 JT jumlah sekitar 16 JT lebih. Kedua diminta unit sepeda motor ditarik pihak leasing, ketiga akan diproses sesuai hukum. Atas surat pernyataan tersebut saya belum bisa memenuhinya karena menunggu pencairan dari bank (telah mengajukan pinjaman), belum dapat dana talangan, dan motor yang saya jaminkan dipinjami tetangga serta motor masih ada (tidak dipindah tangan/dijual)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Soe***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Peringatan bagi kreditur yang meminjamkan, menyewakan atau merentalkan kendaraan
yang masih dalam masa kredit. Sebab mengalihkan kendaraan ke pihak lain tanpa ada
persetujuan dari pihak perusahaan leasing (pembiayaan), adalah pelanggaran, menyewakan
mobil agunan termasuk kejahatan fidusia. Karena merentalkan atau menyewakan mobil yang
belum lunas dilarang tanpa sepengetahuan kreditur (bank/ leasing). Kecuali ada
pemberitahuan pada pihak leasing atau bank. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat bisa
dikenai hukum pidana, bukan hanya perdata saja. Termasuk pengusaha rental selaku korban
penggelapan (debitur), hingga pihak pembeli barang dari pelaku.
Pemberi Fidusia (debitur) dilarang keras mengalihkan, menggadaikan bahkan
menyewakan (merental) objek kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kalau
tetap dilakukan, dapat dijerat dengan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda
Rp50 juta. Ketentuannya ada pada Pasal 36 (Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang
Fidusia). Kalau misalnya disewaka, harus ada ‘Persetujuan Tertulis’ dengan kreditur. Tentu
kalau tidak dilakukan, secara hukum dapat terjerat hukum pidana.
Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 juga disebutkan kalau hak tanggungan tetap berada
dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitur), sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Jadi jelas, kalau semisal tunggakan, atau cidera janji maka Kreditur (pemberi hutang) berhak
mengeksekusi sendiri, atau dengan mengajukan permohonan ke pengadilan. Hal itu juga
berlaku kepada kasus penggelapan di rental mobil. Jika dalam perentalan tidak ada
persetujuan secara tertulis dengan kreditur, baik pihak pelaku maupun korban penggelapan
sama-sama bisa di gugat secara hukum pidana oleh kreditur.
Diharapkan agar masyarakat lebih jeli dan hati-hati. Jangan tergiur dengan harga
kendaraan yang murah, jika ada tawaran. Sebagai konsumen yang membeli atau menyewa
kendaraan bermotor lebih berhati-hati. Kalau penjual tidak bisa menunjukan bukti
kepemilikan seperti STNK, BPKB dan lain sebagainya jangan dibeli. Meskipun harganya
murah, Kita harus hati-hati, menurut hukum orang yang berhati-hati adalah orang yang
beritikad baik sehingga dilindungi hukum. Sementara sebaliknya, cenderung masa bodoh, ya
itu menunjukkan itikad yang salah di mata hukum.
Sisi lain, tentang penarikan unit kendaraan jika terjadi tunggakan dari debitur, dalam
pasal 30 UU Fidusia yang direvisi dengan putusan MK No.2 tahun 2021, kreditur bisa dan
punya hak menarik objek jaminan dari debitur yang melakukan cedera janji, lewat mekanisme
pengadilan terlebih dulu. Bukan langsung menarik unit. Sehingga, jika debitur tidak
membayarkan kewajiban atau menyerahkan objek piutangnya atas dasar menjadi korban
penggelapan, maka pihak penerima Fidusia bisa menempuh jalur hukum pidana.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai fidusia. Perlu Anda ketahui bahwa
perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir. Hal ini sesuai ketentuan Pasal
4 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Perjanjian
accessoir berarti bahwa lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia bergantung pada
perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).
Pasal 4 UU Fidusia:
“Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang
menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”
Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia). Dengan didaftarkannya
jaminan fidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan
Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia).
Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).
Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No.
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang
Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan
Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”), bahwa perusahaan pembiayaan wajib
mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 dikatakan bahwa perusahaan
pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor
apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan
menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak
mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak
dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak
memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan
utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (Pasal 27 UU Fidusia).
Memang melihat uraian di atas, perjanjian jaminan fidusia tersebut belum lahir karena
tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akan tetapi, sebagaimana telah kami
jelaskan sebelumnya bahwa perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian accessoir, ini juga
berarti bahwa perjanjian pokoknya sendiri (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor) tidak bergantung pada lahir atau hapusnya perjanjian jaminan fidusia.
Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada.
Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan pembiayaan tetap dapat meminta
pelunasan mobil tersebut. Karena itu, Anda harus melihat lagi klausula dalam perjanjian
pokoknya, apakah ada klausula yang mengatur mengenai dalam keadaan seperti apa utang
tersebut menjadi seketika jatuh tempo dan dapat ditagih (dalam hal ini mungkin jika mobil
tersebut hilang).
Jadi, pada dasarnya walaupun jaminan fidusianya belum lahir karena tidak didaftarkan,
akan tetapi perusahaan pembiayaan tetap dapat menagih Anda atas pelunasan utang Anda
berdasarkan perjanjian pokoknya (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
tersebut).
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan
Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk
Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!