Permasalahan Tunggakan Angsuran Motor dengan Jaminan Fidusia, Pembayaran kepada Debt Collector, dan Pelaporan ke Kepolisian untuk Penarikan Unit oleh Leasing

27/02/23

Oleh : Soe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya tidak menggangsur selama 6 bulan (6 X), di sebabkan dana dipinjam teman/rekan belum dikembalikan, jualan sepi, mencari dana talangan belum dapat, didatangi pihak deb kolektor (ngakunya dari pihak leasing) untuk melunasi tunggakannya, karena dana belum ada dimintai untuk satu kali angsuran dulu ( Rp 1.200.000) atau sejumlah uang sebagai titipan dan saya bayar dua kali yaitu Rp 500.000 tunai dan Rp 700.000 tranfer melalui BCA, setelah beberapa hari kemudian saya dapat panggilan dari kepolisian (Polsek Pandaan) diadukan karena fidusia, setelah di kantor Polsek difasilitasi/ mediasi dengan pihak leasing, kemudian saya disuruh membuat surat pernyataan yang isinya pertama untuk melunasi hutangnya, hutang pokok Rp 13.200.00 (1.200.00 X 12),denda kurang lebih 3 JT jumlah sekitar 16 JT lebih. Kedua diminta unit sepeda motor ditarik pihak leasing, ketiga akan diproses sesuai hukum. Atas surat pernyataan tersebut saya belum bisa memenuhinya karena menunggu pencairan dari bank (telah mengajukan pinjaman), belum dapat dana talangan, dan motor yang saya jaminkan dipinjami tetangga serta motor masih ada (tidak dipindah tangan/dijual)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Soe***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Peringatan bagi kreditur yang meminjamkan, menyewakan atau merentalkan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Sebab mengalihkan kendaraan ke pihak lain tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan leasing (pembiayaan), adalah pelanggaran, menyewakan mobil agunan termasuk kejahatan fidusia. Karena merentalkan atau menyewakan mobil yang belum lunas dilarang tanpa sepengetahuan kreditur (bank/ leasing). Kecuali ada pemberitahuan pada pihak leasing atau bank. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat bisa dikenai hukum pidana, bukan hanya perdata saja. Termasuk pengusaha rental selaku korban penggelapan (debitur), hingga pihak pembeli barang dari pelaku. Pemberi Fidusia (debitur) dilarang keras mengalihkan, menggadaikan bahkan menyewakan (merental) objek kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kalau tetap dilakukan, dapat dijerat dengan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ketentuannya ada pada Pasal 36 (Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia). Kalau misalnya disewaka,  harus ada ‘Persetujuan Tertulis’ dengan kreditur. Tentu kalau tidak dilakukan, secara hukum dapat terjerat hukum pidana. Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 juga disebutkan kalau hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitur), sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. Jadi jelas, kalau semisal tunggakan, atau cidera janji maka Kreditur (pemberi hutang) berhak mengeksekusi sendiri, atau dengan mengajukan permohonan ke pengadilan. Hal itu juga berlaku kepada kasus penggelapan di rental mobil. Jika dalam perentalan tidak ada persetujuan secara tertulis dengan kreditur, baik pihak pelaku maupun korban penggelapan sama-sama bisa di gugat secara hukum pidana oleh kreditur. Diharapkan agar masyarakat lebih jeli dan hati-hati. Jangan tergiur dengan harga kendaraan yang murah, jika ada tawaran. Sebagai konsumen yang membeli atau menyewa kendaraan bermotor lebih berhati-hati. Kalau penjual tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB dan lain sebagainya jangan dibeli. Meskipun harganya murah, Kita harus hati-hati, menurut hukum orang yang berhati-hati adalah orang yang beritikad baik sehingga dilindungi hukum. Sementara sebaliknya, cenderung masa bodoh, ya itu menunjukkan itikad yang salah di mata hukum. Sisi lain, tentang penarikan unit kendaraan jika terjadi tunggakan dari debitur, dalam pasal 30 UU Fidusia yang direvisi dengan putusan MK No.2 tahun 2021, kreditur bisa dan punya hak menarik objek jaminan dari debitur yang melakukan cedera janji, lewat mekanisme pengadilan terlebih dulu. Bukan langsung menarik unit. Sehingga, jika debitur tidak membayarkan kewajiban atau menyerahkan objek piutangnya atas dasar menjadi korban penggelapan, maka pihak penerima Fidusia bisa menempuh jalur hukum pidana. Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai fidusia. Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  (“UU Fidusia”). Perjanjian accessoir berarti bahwa lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).  Pasal 4 UU Fidusia: “Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”   Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia). Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).   Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”), bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.   Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (Pasal 27 UU Fidusia).   Memang melihat uraian di atas, perjanjian jaminan fidusia tersebut belum lahir karena tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akan tetapi, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya bahwa perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian accessoir, ini juga berarti bahwa perjanjian pokoknya sendiri (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor) tidak bergantung pada lahir atau hapusnya perjanjian jaminan fidusia. Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada. Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan pembiayaan tetap dapat meminta pelunasan mobil tersebut. Karena itu, Anda harus melihat lagi klausula dalam perjanjian pokoknya, apakah ada klausula yang mengatur mengenai dalam keadaan seperti apa utang tersebut menjadi seketika jatuh tempo dan dapat ditagih (dalam hal ini mungkin jika mobil tersebut hilang).   Jadi, pada dasarnya walaupun jaminan fidusianya belum lahir karena tidak didaftarkan, akan tetapi perusahaan pembiayaan tetap dapat menagih Anda atas pelunasan utang Anda berdasarkan perjanjian pokoknya (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor tersebut). Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!