Pembayaran Utang dengan Penyerahan Barang Pribadi dan Risiko Hukum bagi Kreditur

24/02/23

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Malam, saya punya toko bangunan dan ada pembeli yg berhutang puluhan juta, dan pembeli ini mau membayar hutang nya dengan barang barang dirumah nya seperti tv dan furniture, apa gapapa saya terima tawaran pembeli ini dan apakah di kemudian hari ga akan ada masalah hukum terhadap saya, saya takut ini jebakan karena setau saya kita tidak boleh mengambil harta benda seseorang dengan alasan membayar hutang. Terimakasih sebelum nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara And*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih untuk pertanyaan yang telah Saudara ajukan, berikut kami akan berikan landasan hukumnya : Sebelumnya , Saudara dapat mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian bermaterai dengan saksi bahkan jika memungkinkan di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mengambil barang pemilik hutang sebesar tunggakan hutangnya untuk pelunasan dengan persetujuan kedua belah pihak yang diketahui bersama dengan kesepakatan yang kedua belah pihak juga saksi ketahui dengan adanya perjanjian hitam diatas putih bermaterai, sah di mata hukum. Dalam Hukum Perdata Pasal 1313, Perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal atau tidak terlarang.  Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 1764 KUH Perdata yang berbunyi: Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman. Selanjutnya secara umum, jaminan dalam hukum Islam dibagi menjadi dua yakni kafalah dan rahn. Dalam akad kafalah, pihak yang berpiutang menjadikan pihak lain sebagai jaminan, sedangkan pada akad rahn yang dijadikan sebagai jaminan utang adalah harta benda. Di Indonesia, kedua konsep jaminan tersebut diatur dalam  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah  (“KHES”) dan  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn  (“Fatwa DSN-MUI 25/2002”). Kafalah merupakan jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam. Rukun akad kafalah terdiri atas: 1. Kafil/Penjamin; 2. Makful ‘anhu/pihak yang dijamin; 3. Makful lahu/pihak yang berpiutang; 4. Makful bih/objek kafalah; dan 5. Akad, yang harus dinyatakan baik dengan lisan, tulisan, maupun isyarat. Kafalah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara muthlaqah (tidak dengan syarat) atau muqayyadah (dengan syarat). Dalam akad kafalah muthlaqah, penjamin dapat segera dituntut apabila utang harus segera dibayar oleh debitur (sudah jatuh tempo). Sedangkan dalam akad kafalah muaqayyadah, penjamin tidak dapat dituntut untuk membayar sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Rahn/gadai merupakan penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Rukun akad rahn terdiri dari: 1. Murtahin/penerima barang; 2. Rahin/yang menyerahkan barang; 3. Marhun/barang jaminan; 4. Marhun Bih/pinjaman (utang); Akad rahn harus dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat. Para ulama sepakat, ketentuan pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI 25/2002, sebagai berikut: 1. Penerima barang berhak menahan barang jaminan hingga utang orang yang menyerahkan barang 2. Barang jaminan serta manfaatnya tetap menjadi mlik yang menyerahkan barang. Penerima barang dilarang memanfaatkan barang jaminan kecuali yang menyerahkan barang telah memberikan izin. 3. Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan menjadi kewajiban yang menyerahkan barang, namun dapat dilakukan juga oleh penerima barang berdasarkan kesepakatan. 4. Biaya pemeliharaan dan penyimpananan menjadi kewajiban yang menyerahkan barang. Besar biaya harus tetap dan ditentukan berdasarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Dalam hal terjadi gagal bayar dan berujung pada penjualan barang jaminan, berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pihak: 1. Setiap jatuh tempo pembayaran, penerima barang harus memperingatkan yang menyerahkan barang untuk segera melunasi utangnya. 2. Apabila yang menyerahkan barang tidak dapat melunasi utangnya, maka barang jaminan dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. 3. Hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. 4. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan maka menjadi hak yang menyerahkan barang dan kekurangannya menjadi kewajibanya pula. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak dalam akad rahn maupun akad kafalah, maka harus dilakukan penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, tahap penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah. Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, jaminan dalam akad utang- piutang pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan dilakukan berdasarkan ketentuan syariah sebagaimana yang telah kami paparkan di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah ; 3. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!