Tanggung Jawab Hukum atas Penggunaan Nama Tanpa Izin dalam Arisan Online yang Menimbulkan Kerugian Anggota

17/08/20

Oleh : liz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
disni saya ingin berkonsultasi,sgkt cerita temen saya membuat suatu arisan online d fb,,nah temen saya memakai nama saya untuk arisan tersebut saya mengetahui tapi ternyata saya tidak tau kalau nama saya bukan dipakai 1 tapi dia bamyak memakai nama saya,,tapi dimana saya tidak pernah menerima dana arisan atau transferan dari member lawan nya karena mutlak dia memakai nama.ketika jatuh tempo teman saya tidak membayarkan uang member lawanya.alhasil saya yang dikejar member lawannya karena memakai nama saya .

Terima kasih atas pertanyaan saudara liz* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pernyataan saudara. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu (periode) tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian berdasarkan kata sepakat dari para peserta, tanpa dibuat suatu surat perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Dari penjelasan pasal diatas arisan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak. Begitu juga dengan perjanjian antara saudara dan teman saudara yang mengunakan nama saudara itu juga termasuk perjanjian. Jika benar teman saudara menggunakan nama saudara lebih dari 1 (satu ) tampah ijin saudara, maka teman saudara telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi. Teman saudara dapat saudara gugat dengan jalur perdata yaitu ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Selain gugatan wanprestasi teman saudara dapat dikenakan /dijerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372. Sekarang kami akan menjelaskan tentang tindak pidana penggelapan. Tindak pidana pengelapan dapat saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258): Barang siapa (ada pelaku); Dengan sengaja dan melawan hukum; Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahata. Merujuk pasal pidana diatas karena pasal tersebut merupakan pidana ringan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tidak Pidana Ringgan dan Jumlah Denda Dalam KUHP pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “ dalam menerima pelimpahan perkara pencurian,penipuan, penggelapan dari penuntut umum, ketua pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan pasal 1 di atas.” Kemudian merujuk pada pasal 3 Peraturan Mahkama Agung, maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Dari permasalahan yang saudara hadapi, sebaiknya jalur kekeluargaan yang di tempuh jika sudah tidak bisa jalur kekeluargaan baru saudara bisa melakukan jalur hukum. Beritahu teman saudara untuk membayar uang arisan yang telah dia dapat, Jika teman saudara tidak bertanggung jawab, saudara dapat membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Saudara juga harus mempersiapakan bukti-bukti bawah nama saudara dipakai oleh teman saudara, sehingga teman saudara harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saudara juga harus memberitau pihak arisan online bawah nama saudara di pakai, dan saudara tidak pernah merasa di transfer oleh pihak arisan online. Saran kami kepada saudara, sebaiknya saudara jangan pernah lagi memberikan/ mengijinkan orang lain memakai  akun media sosial suadara, dengan orang lain menggunakan akun media sosial saudara, akun tersebuat dapat dipergunakan hal-hal yang tidak saudara inginkan dikemudaian hari. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum: Kitab Undang- Undang Hukum Perdata; Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!