Ancaman Pelaporan Zina terhadap Ibu Hamil yang Menikah Siri dengan Pria Beristri dan Perlindungan Hak Anak yang Dikandung
22/02/23
Oleh : Imr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nama saya Wa Ode Imana usia 31 tahun saat ini saya sedang mengandung dan menikah secara sirih dgn suami saya yang berusia 33 tahun, tapi permasalahan saat ini suami saya memiliki istri sah dan istrinya menuntut akan memenjarakan kami berdua atas dasar perselingkuhan dan perzinahan, adalah perlindungan hukum bagi saya karena saya dinikahi atas dasar hamil diluar nikah
Suami saya ini sebelumnya mengaku kepada saya bahwa dia telah berpisah dengan istri sahnya, sisa melengkapi berkas cerai, dari itu saya menerima dia sebagai kekasih saya waktu itu, dan bodohnya saya, kami melakukan hubungan diluar batas atas dasar suka sama suka. setelah beberapa bulan berlalu suami saya saat itu belum bisa menunjukkan akta cerainya, dan saya memilih mengakhiri hubungan, akan tetapi setelah saya mengakhiri hubungan baru saya mengetahui bahwa saya dalam keadaan berbadan dua. Saat mengetahui itu saya belum memberitahunya, selang usia kandungan 6 bulan barulah saya menyampaikan kepadanya dan dia bersedia bertanggung jawab, dan ternyata di selang kami mengakui hubungan itu, suami saya dan istri sahnya sudah sempat rujuk kembali (tidak jadi mengurus perceraiannya) sampai saat ini. Itulah alasan mengapa kami sampai nikah Sirih, tanpa sepengetahuan istri sah.
Dan masalah kedua keluarga saya sudah tidak mau dilibatkan bila nanti saya dilaporkan di pihak berwajib. Mereka mengatakan tidak ada perkawinan saat itu, hanya bayar denda atas kehamilan saya.
Intinya apakah ada pasal yang bisa melindungi saya dan anak yang saya kandung, karena istri sah tidak mau membuat surat pernyataan persetujuan suami menikah lagi atas dasar karena saya hamil diluar nikah, padahal saya tidak menuntut apapun selain hak atas anak. Saya masih memiliki pekerjaan dan bisa membiayai diri sendiri.
Tapi istri sah mengancam akan melaporkan saya ditempat kerja, pada perangkat desa, serta akan melaporkan saya pada pihak berwajib.
Saya menyadari Bila istri sah melaporkan saya pada atasan ditempat kerja otomatis saya akan kehilangan penghasilan, lalu dilaporkan di desa berarti saya akan kena sanksi sosial.
Kerugian banyak ada pada saya
1. Tidak ada tanggungjawab atas anak yang saya kandung
2. Membuat saya diberhentikan dari pekerjaan
3. Sanksi sosial pada masyarakat
4. Tidak diakui sebagai istri, walaupun sudah menikah secara agama
5. Dijauhi keluarga karena mereka tidak ingin terlibat bila sudah berhubungan dengan pihak berwajib.
Mohon bantuan dan arahan serta solusinya terimakasih....
Terima kasih atas pertanyaan saudara Imr*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya terimakasih untuk pertanyaan yang Saudara sampaikan dan ijinkan kami
dapat memberikan jawaban berdasarkan landasan hukum yang ada, namun sebelumnya
terkait permasalahan Saudara , apakah pernah juga sebelumnya dimintakan kepada pihak
pria , suami siri Saudara untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan , dengan
mengutarakan maksud agar kedua belah pihak sama – sama mendapatkan solusi yang
terbaik dikarenakan Saudara juga mengandung anak dari pria tersebut, darah dagingnya
sendiri dan saat melakukannya meskipun salah dikarenakan atas dasar suka sama suka,
sekiranya dapat dijelaskan secara baik-baik juga ada perwakilan yang dituakan di
lingkungan Saudara dan sang pria agar dapat menerangkan dengan lebih bijaksana sehingga
anak juga ke depannya dapat menerima mental perkembangan yang harapannya akan baik,
begitupun dengan Saudara dalam melaksanakan kehidupan selanjutnya.
Berikutnya , kami juga akan menjelaskan terkait landasan dasar hukumnya terkait
pernikahan siri :
1. Meski nikah siri dalam Islam dinyatakan sah, namun hukum positif di Indonesia
tidak mengenal adanya istilah nikah siri. Tidak ada peraturan perundang-undangan
yang secara khusus mengatur hukum nikah siri. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dilanjutkan dalam Pasal
2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-
undangan yang berlaku. Kemudian, pada bagian Penjelasan Umum nomor 4 (b)
UU Perkawinan, diterangkan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama
halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang,
misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu
akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
2. Dalam pernikahan siri, tidak ada surat nikah siri. Artinya pernikahan ini tidak tercatat
dan tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, istri siri tidak memiliki
legalitas di hadapan negara. Nantinya, pengurusan warisan atau harta gono gini saat
cerai tidak dapat dilakukan. Konsekuensinya, istri siri tidak dapat menuntut apa pun.
3. Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang
“sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan
bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah.
4. Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinanjo. Pasal 100 KHI menerangkan
bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi
dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan
adanya hubungan darah sebagai ayahnya.
5. Penting untuk diketahui, anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran.
Akan tetapi, di dalam akta tersebut, nama yang tercantum hanya nama dari ibunya
semata. Agar anak hasil nikah siri diakui ayahnya, diperlukan ketetapan pengadilan
atas pengakuan dari sang ayah atas anak tersebut. Selama putusan pengadilan akan
pengakuan sang anak belum didapat, hubungan ayah dan anak hasil nikah siri belum
diakui. Alhasil anak tidak berhak atas warisan dari ayahnya. Dari segi hukum
Islam, saat diakui, anak dari pernikahan siri hanya berhak atas wasiat wajibah.
Sedangkan menurut Pasal 863 KUH Perdata , bila yang meninggal itu
meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka
anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka
terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang.
Sebaiknya, Saudara dapat melaporkan pernikahan siri Saudara ke Pengadilan Agama
dengan isbat nikah secara segera untuk mencegah munculnya masalah. Isbat nikah adalah
permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan
dan memiliki kekuatan hukum.
Isbat nikah dimungkinkan jika ada alasan-alasan atau kebutuhan yang telah ditetapkan. Alasan-
alasan ini diatur dalam KHI. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) KHI menerangkan isbat nikah yang
dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
2. hilangnya akta nikah;
3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan
menurut UU Perkawinan.
Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, atau wali nikah. Akan tetapi,
menurut Pengadilan Agama Tigaraksa , ada syarat-syarat yang mengatur pengajuannya. Apabila
suami dan istri masih hidup, keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Lalu,
jika salah satu pasangan telah meninggal dunia, pihak yang masih hiduplah yang mengajukan
permohonan. Selanjutnya, ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara isbat nikah
untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Nantinya, setelah isbat nikah ditetapkan, perkawinan akan dianggap sah dan berkekuatan
hukum. Penetapan pengadilan kemudian dijadikan dasar penerbitan akta nikah oleh KUA.
Pasangan memiliki hubungan hukum serta timbul hak dan kewajiban di antara mereka, seperti
harta perkawinan dan kewarisan. Sehubungan dengan itu, pasangan tidak lagi perlu khawatir
akan status anak karena anak akan dipandang sebagai anak sah dan dimudahkan pengurusan akta
kelahirannya.
Kemudian Saudara juga dapat melakukan Pernikahan Ulang Pernikahan ulang dilakukan
dengan layaknya pernikahan menurut Agama Islam. Namun demikian pernikahan harus disertai
dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang pencatat pernikahan seperti kantor
urusan agama (KUA). Pencatatan pernikahan ini penting agar ada status dalam pernikahan yang
dilakukan. Namun demikian kedudukan status anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri
atau pernikahan di bawah tangan akan dianggap anak diluar nikah, hal ini dikarenakan
pernikahan ulang tidak berlaku surut terhadap kedudukan status anak yang dilahirkan sebelum
perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karena itu, hal ini memiliki akibat hukum mengenai akte
kelahiran, anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar nikah.
Sebaliknya anak yang lahir setelah kawin ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam
pernikahan.
b. Menurut Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan hukum untuk anak yang lahir dari
hasil pernikahan siri diatur oleh Pasal 43 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, yaitu mengatur sebagai berikut:
1). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya.
2). Kedudukan anak tersebut angka 1 diatas selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, namun demikian dalam hal ini tetapi juga
tidak akan menghilangkan hubungan anak dengan ayahnya karena bagaimanapun juga
anak tersebut di lahirkan atas adanya hubungan antara seorang laki-laki dan wanita.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang
persoalan hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya, yang menyatakan Pasal
43 “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”,
Akhirnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai
ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata
dengan keluarga ayahnya, yang pada akhirnya hak-hak anak luar kawin dapat dilindungi
secara hukum dan perundang-undangan.
c. Saudara dapat juga menyelesaikan secara Musyawarah Kekeluargaan Suatu keluarga
merupakan salah satu harta paling berharga atau bernilai yang dimiliki manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui suatu keluarga inilah dapat
merasakan kehangatan, kenyamanan, kebahagiaan dan ketenangan dalam menjalani
kehidupan sehari-hari. Keluarga juga menjadi tempat untuk berlindung di segala kondisi.
Makna nilai kekeluargaan adalah sesuatu sistem, sikap serta kepercayaan yang secara
sadar ataupun tidak sadar dapat mempersatukan anggota keluarga pada suatu budaya.
Nilai kekeluargaan ini juga menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan norma serta
etika di dalam lingkungan keluarga. Di samping itu, makna nilai kekeluargaan juga
mencakup kualitas yang paling penting dalam sebuah keluarga. Adapun nilai-nilai
keluarga yang harus diterapkan ialah nilai-nilai sosial, budaya, agam, dan cinta tanah air
serta berbagai macam sikap yang baik dan benar saat menjalani kehidupan sehari-hari.
Setiap suami atau isteri akan selalu menginginkan keluarga yang bahagia, sejahtera dan
harmonis. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan harapan tersebut, dalam hal ini tidak
jarang suami atau isteri melakukan apa saja dengan tujuan untuk membangun keluarga
yang bahagia dan sejahtera lahir dan batin. Harapan suatu keluarga tersebut dapat dicapai
apabila setiap suami atau isteri di dalam suatu keluarga berusaha menerapkan makna nilai
kekeluargaan. Sistem nilai kekeluargaan yang pertama ialah penerimaan dan kasih
sayang. Setiap anggota keluarga berkewajiban untuk mengasihi, menyayangi dan
menerima anggota keluarga lainnya. Apabila setiap keluarga senantiasa menerapkan nilai
kekeluargaan ini maka anggota keluarga akan merasakan ketenangan dan kedamaian.
Setiap keluarga juga harus memiliki nilai rasa tanggung jawabnya masing-masing.
Anggota keluarga diwajibkan untuk senantiasa bertanggung jawab dengan anggota
lainnya. Di mana ketika salah satu anggota keluarga memiliki masalah, maka anggota
lainnya bersedia untuk membantu dan bertanggung jawab turut serta menyelesaikannya.
Sistem nilai ini di dalam suatu keluarga itu merupakan suatu konsepsi yang dianggap
penting sekali sehingga dijadikan pedoman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, untuk
perumusan model perlindungan hukum terhadap anak dan isteri akibat perceraian dalam
pernikahan siri diadakanlah musyawarah secara kekeluargaan selama terjadinya
pernikahan siri dari keluarga besar kedua pasangan suami isteri yang menghasilkan
ketentuan berupa: pemberian, hadiah, hibah, hibah wasiat, dan suransi.
Kemudian terkait pasal pengancaman yang dilakukan oleh istri dari suami siri Saudara,
sebagai berikut :
Pasal pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya
atau kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan
piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, pasal pengancaman dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 483 UU
1/2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap
orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Pengancaman ini dituntut dengan adanya pengaduan orang yang terkena kejahatan. Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. UU ITE mengatur
mengenai tindakan pengancaman melalui media informasi elektronik atau dokumen elektronik
yang tercantum dalam Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No.19/2016 serta Pasal 27 ayat (4)
UU ITE jo. Pasal 45 ayat (4) UU No.19/2016 yang berbunyi:
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.
Pasal 45B UU No.19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).”
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 ayat (4) UU No.19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam Pedoman Implementasi Pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya dalam pedoman
implementasi Pasal 27 ayat (4) serta Pasal 29, telah dijelaskan bahwa:
Pasal 27 ayat (4)
Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, norma pidana di Pasal 27 Ayat 4 mengacu pada Pasal 368
KUHP. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 27 Ayat 4, bentuk perbuatan yang bisa jatuh pada
norma pidana Pasal ini hanyalah ancaman kekerasan.
Pasal 29
Bentuk dari pengancaman itu sendiri yang dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari pesan, surat
elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik lainnya. Lebih lanjut mengenai pedoman implementasi Pasal 29 UU ITE pada bagian
huruf d telah dijelaskan bahwa ancaman berpotensi untuk diwujudkan, meskipun hanya
dikirimkan 1 (satu) kali dan pada bagian huruf i telah menjelaskan bahwa Pasal 29 UU ITE
merupakan delik umum. Dalam pelaporannya, korban tidak harus melakukannya sendiri.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang- undang perkawinan di indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan).
2. Kompilasi Hukum Islam
3. KUHPerdata No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4. Undang – Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!