Dugaan KDRT dan Laporan Balik Penganiayaan oleh Keluarga Korban dalam Proses Pidana

21/02/23

Oleh : Pri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Beberapa hari yang lalu adik kandung saya mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, dan di hadapan anaknya yang masih kecil, dan kejadian ini sudah seringkali terjadi. Merespon itu, saya sebagai saudaranya melakukan pemukulan di wajah terhadap pelaku, setelah itu saya langsung melaporkan kejadian KDRT itu ke polisi dan dilakukan visum. Tapi di sisi lain saya juga dilaporkan sebagai pelaku penganiyayaan terhadap pelaku KDRT tersebut. Apakah saya harus melanjutkan proses hukum terkait kdrt? ataukah saya harus menarik laporan saya, spy masalah saya teratasi? Terimakasih banyak atas bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pri*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Primus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dari permasalahan yang anda sampaikan bahwa anda dilaporkan melakukan penganiayaan (memukul wajah) adik ipar anda karena adik ipar anda tesebut sering melakukan kekerasan rumah tangga kepada istrinya yg tidak lain adalah adik anda. Kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran ruma tangga. Kami berasumsi kekerasan yang dilakukan oleh suami adik anda tersebut merupakan kekerasan fisik. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini yaitu : 1. Suami, istri, dan anak; 2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga; 3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut. Kami berasumsi kekerasan yang dilakukan adik ipar anda tersebut merupakan kekerasan fisik karena setelah kejadian tersebut anda melakukan visum terhadap adik anda lalu melaporkannya ke polisi. Tindakan adik ipar anda tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga yakni melakukan kekerasan fisik yang megakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pelaku kekerasan fisik dapt diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp5 juta. Kemudian, jika korban mengalami luka berat dan jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp30 juta. Lalu, jika korban meninggal dunia, maka hukuman pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp45 juta. (Pasal 44 UU PKDRT). Pada dasarnya Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan tindakan hukum yang hanya dapat diadukan kepada pihak berwajib oleh Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga itu sendiri, kecuali Korban telah memberikan kuasanya kepada orang yang dipercaya. Hal tersebut dipertegas pada Pasal 26 UU KDRT, yaitu: (1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. (2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atauorang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Tindakan anda melaporkan KDRT tersebut adalah tepat karena anda ingin agar adik anda terlindungi dan pelaku mendapat ganjaran yang setimpal. Namun karena anda tidak dapat mengendalikan emosi sehingga anda melakukan pemukulan terhadap adik ipar anda, sehingga anda dilaporkan balik atas kasus pemukulan tersebut oleh adik ipar anda. Kami menyarankan, bila anda ingin laporan terhadap anda dicabut maka anda dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan.Selanjutnya anda dapat melakukan tindakan lain untuk dapat mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap adik anda sebagaimana dalam Pasal 15 UU KDRT yang menegaskan bahwa: “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk: a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. Memberikan perlindungan kepada korban; c. Memberikan pertolongan darurat; dan d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.” Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat Anda lakukan sebagai keluarga korban (kakak) sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d. poin d di atas. Permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU PKDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!