Keabsahan Penjualan Rumah Warisan yang Diwasiatkan kepada Tiga Anak Perempuan tanpa Tanda Tangan Keturunan Ahli Waris Laki-Laki yang Telah Meninggal

21/02/23

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya kami mempunyai permasalahan tentang warisan peninggalan dari ortu. Ada 5 anak ahli waris 2 laki 3 perempuan yg 2 laki dulu sudah dapat warisan semasa ortu masih hidup dan sekarang anak laki2 dua sudah meninggal tinggal rumah ortu yg di wasiatkan untuk 3 anak perempuan... Sekarang anak perempuan ingin menjual rumah ortu tersebut tapi semua anak dari ahli waris laki2 tidak mau tanda tangan apakah tanpa tanda tangan anak ahli waris tersebut proses jual beli tetap bisa di lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rahmad kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang waris. Anda menanyakan terkait harta waris sebuah rumah peninggalan orang tua yang ingin dijual apakah harus tanda tangan semua ahli waris, sementara 2 ahli warisnya yaitu 2 anak laki-laki sudah meninggal dan meninggalkan keturunan,dimana semua keturunan 2 anak laki- laki ini tidak mau ikut tanda tangan. Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia serta mengenai bagaimana pemindahan kekayaan seseorang setelah ia meninggal. Terdapat tiga unsur pada harta warisan, di antaranya 1) adanya pewaris, 2) adanya ahli waris, dan 3) harta warisan. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: 3 a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata berbunyi: Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. . Selanjutnya disebutkan pula bahwa : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer). 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan ketentuan dalam KHI maupun KUHPerdata sebagaimana tersebut diatas, pada dasarnya prinsip pewarisan adalah berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian. Oleh karena itu harta yang diberikan orang tua kepada anaknya saat masih hidup bukanlah harta waris tapi hibah. Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Terkait hibah ini juga diatur dalam  Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:  “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Selain itu bagi yang beragama Islan ketentuan tentang hibah dapat dilihat dalam Pasal 211 KHI menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Menurut Drs. Dede Ibin, SH (Wakil Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net) sebagaimana di kutip dari hukumonline.com, pengertian “dapat” bukan merupakan keharusan melainkan salah satu alternative yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Jika para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”   Terkait dengan permasalahan anda, dapat kami tegaskan bahwa pemberian yang diserahkan orang tua kepada 2 anak laki-lakinya tersebut bukanlah waris melainkan hibah. Hibah tersebut merupakan pemberian orang tua saat masih hidup kepada 2 anak laki-lakinya. Sehubungan dengan hal tersebut terhadap harta warisan yang belum dihibahkan yaitu rumah yang akan dijual yang diwasiatkan untuk ketiga anaknya yang perempuan, maka hasil penjualannya dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing- masing yaitu 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Namun apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada 2 anak laki-laki sebelumnya tersebut, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan dengan mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima.Terkait wasiat pewaris untuk menjual rumah peninggalan nya yang diperuntukan untuk 3 anak perempuan, tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 195 ayat (2) KHI yang menyatakan wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta wasiat kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Dengan demikian hasil penjualan rumah tersebut 1/3 nya diperuntukan bagi 3 anak perempuannya, dan selebihnya adalah harta waris yang harus dibagikan kepada para ahli waris kecuali semua ahli waris menyetujui untuk hasil penjualan rumah tersebut seluruhnya di serahkan kepada 3 anak perempuan tersebut. Dalam kasus yang anda sampaikan bahwa 2 anak laki-laki tersebut sudah meninggal yang ada adalah keturunannya. di dalam KUHPerdata maupun di dalam Kompilasi Hukum Islam jika ahli waris meninggal maka dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya sebagai ahli waris pengganti. Ahli waris pengganti atau plaatsvervulling diatur dalam ketentuan pasal 841-848 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KuHPer). Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUHPerdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan beralih kepadanya.Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris. Sedangkan menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang menyatakan bahwa : (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Jadi konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam adalah : 1. yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua keturunan, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Maksudnya ahli waris pengganti berlaku tidak hanya untuk keturunan ke bawah saja, akan tetapi ahli waris keturunan ke samping (saudara) 2. jumlah bagian yang diterima waris pengganti tidak boleh melebihi (maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Hal tersebut sejalan dengan pendapatnya Prof Hazairin yang merujuk pada Al Quran surat An –Nisa : 33 yang artinya : “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang- orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Maka berilah kepda mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu” 3. Kedudukan cucu baik keturunan laki-laki maupun keturunan perempuan sama-sama berhak menggantikan kedudukan ayahnya. Dengan demikian apabila harta warisan rumah peninggalan orang tua tersebut akan dijual maka harus mendapatkan persetujuan semua ahli waris anak- anak nya dan cucu-cucu sebagai ahli waris pengganti bagi ahli waris yang sudah meninggal. Terkait dengan jual beli rumah peninggalan orang tua , kami dapat sampaikan bahwa berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata jual beli merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.Jual beli harta waris dalam hal ini rumah peninggalan orang tua yang belum dilakukan pembagian kepada semua ahli waris harus mendapatkan persetujuan semua ahli waris, jika salah satu ahli waris tidak setuju untuk menjual tanah warisan tersebut, maka jual beli tanah tersebut tidak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual:   Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.   Oleh karena itu, seharusnya jual beli rumah peninggalan pewaris harus disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Seluruh ahli waris harus hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Apabila berhalangan hadir, maka sang ahli waris wajib memberikan kuasa tertulis kepada ahli waris lainnya. Dalam hal ini, bentuknya bisa berupa akta notaris atau kuasa di bawah tangan yang dilengkapi dengan materai dan dilegalkan oleh notaris. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) 2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!