Keabsahan Penjualan Rumah Warisan yang Diwasiatkan kepada Tiga Anak Perempuan tanpa Tanda Tangan Keturunan Ahli Waris Laki-Laki yang Telah Meninggal
21/02/23Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau tanya kami mempunyai permasalahan tentang warisan peninggalan dari ortu. Ada 5 anak ahli waris 2 laki 3 perempuan yg 2 laki dulu sudah dapat warisan semasa ortu masih hidup dan sekarang anak laki2 dua sudah meninggal tinggal rumah ortu yg di wasiatkan untuk 3 anak perempuan... Sekarang anak perempuan ingin menjual rumah ortu tersebut tapi semua anak dari ahli waris laki2 tidak mau tanda tangan apakah tanpa tanda tangan anak ahli waris tersebut proses jual beli tetap bisa di lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rahmad kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang waris. Anda menanyakan terkait harta waris sebuah
rumah peninggalan orang tua yang ingin dijual apakah harus tanda tangan
semua ahli waris, sementara 2 ahli warisnya yaitu 2 anak laki-laki sudah
meninggal dan meninggalkan keturunan,dimana semua keturunan 2 anak laki-
laki ini tidak mau ikut tanda tangan. Perlu kami sampaikan terlebih dahulu
bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan
seseorang setelah ia meninggal dunia serta mengenai bagaimana pemindahan
kekayaan seseorang setelah ia meninggal. Terdapat tiga unsur pada harta
warisan, di antaranya 1) adanya pewaris, 2) adanya ahli waris, dan 3) harta
warisan. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991
tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
3
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata berbunyi:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek
dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya
dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,
bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam
derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri;
mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas
sebagian mewarisi sebagai pengganti.
. Selanjutnya disebutkan pula bahwa :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau
mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri
tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan ketentuan dalam KHI maupun KUHPerdata sebagaimana tersebut
diatas, pada dasarnya prinsip pewarisan adalah berdasarkan hubungan darah
atau hubungan perkawinan. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada
pihak lain) apabila terjadi suatu kematian.
Oleh karena itu harta yang diberikan orang tua kepada anaknya saat masih
hidup bukanlah harta waris tapi hibah. Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara
sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup
untuk dimiliki. Terkait hibah ini juga diatur dalam
Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya
kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan
barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan
antara orang-orang yang masih hidup.”
Selain itu bagi yang beragama Islan ketentuan tentang hibah dapat dilihat dalam
Pasal 211 KHI menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat
diperhitungkan sebagai warisan. Menurut Drs. Dede Ibin, SH (Wakil Ketua PA
Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya
dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net) sebagaimana di kutip dari
hukumonline.com, pengertian “dapat” bukan merupakan keharusan melainkan
salah satu alternative yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa
warisan. Jika para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah
diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum
dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya
masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan
hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut
dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan
hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima,
apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal
menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka
kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli
waris yang kekurangan dari porsinya.”
Terkait dengan permasalahan anda, dapat kami tegaskan bahwa pemberian
yang diserahkan orang tua kepada 2 anak laki-lakinya tersebut bukanlah waris
melainkan hibah. Hibah tersebut merupakan pemberian orang tua saat masih
hidup kepada 2 anak laki-lakinya. Sehubungan dengan hal tersebut terhadap
harta warisan yang belum dihibahkan yaitu rumah yang akan dijual yang
diwasiatkan untuk ketiga anaknya yang perempuan, maka hasil penjualannya
dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-
masing yaitu 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Namun apabila ada
sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada 2 anak
laki-laki sebelumnya tersebut, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan
sebagai warisan dengan mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan
porsi warisan yang seharusnya diterima.Terkait wasiat pewaris untuk menjual
rumah peninggalan nya yang diperuntukan untuk 3 anak perempuan, tetap
berpedoman pada ketentuan Pasal 195 ayat (2) KHI yang menyatakan wasiat
hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta wasiat
kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Dengan demikian hasil
penjualan rumah tersebut 1/3 nya diperuntukan bagi 3 anak perempuannya, dan
selebihnya adalah harta waris yang harus dibagikan kepada para ahli waris
kecuali semua ahli waris menyetujui untuk hasil penjualan rumah tersebut
seluruhnya di serahkan kepada 3 anak perempuan tersebut.
Dalam kasus yang anda sampaikan bahwa 2 anak laki-laki tersebut sudah
meninggal yang ada adalah keturunannya. di dalam KUHPerdata maupun di
dalam Kompilasi Hukum Islam jika ahli waris meninggal maka dapat digantikan
kedudukannya oleh anaknya sebagai ahli waris pengganti. Ahli waris pengganti
atau plaatsvervulling diatur dalam ketentuan pasal 841-848 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KuHPer). Ahli waris pengganti adalah orang yang
menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia.
Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris
yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUHPerdata, apabila orang tua
meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang
tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang
berhubungan dengan warisan beralih kepadanya.Menurut ketentuan hukum
kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang
menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang
seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris.
Sedangkan menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam Instruksi
Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang
menyatakan bahwa :
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang
tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti.
Jadi konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam adalah :
1. yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua keturunan, ahli waris
yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Maksudnya ahli waris pengganti
berlaku tidak hanya untuk keturunan ke bawah saja, akan tetapi ahli waris
keturunan ke samping (saudara)
2. jumlah bagian yang diterima waris pengganti tidak boleh melebihi
(maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Hal tersebut
sejalan dengan pendapatnya Prof Hazairin yang merujuk pada Al Quran
surat An –Nisa : 33 yang artinya :
“ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-
orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Maka berilah
kepda mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala
sesuatu”
3. Kedudukan cucu baik keturunan laki-laki maupun keturunan perempuan
sama-sama berhak menggantikan kedudukan ayahnya.
Dengan demikian apabila harta warisan rumah peninggalan orang tua tersebut
akan dijual maka harus mendapatkan persetujuan semua ahli waris anak-
anak nya dan cucu-cucu sebagai ahli waris pengganti bagi ahli waris yang
sudah meninggal. Terkait dengan jual beli rumah peninggalan orang tua , kami
dapat sampaikan bahwa berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata jual beli
merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang dijanjikan.Jual beli harta waris dalam hal ini rumah
peninggalan orang tua yang belum dilakukan pembagian kepada semua ahli
waris harus mendapatkan persetujuan semua ahli waris, jika salah satu ahli
waris tidak setuju untuk menjual tanah warisan tersebut, maka jual beli tanah
tersebut tidak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual
beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik
dari barang yang dijual:
Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar
kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika
ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
Oleh karena itu, seharusnya jual beli rumah peninggalan pewaris harus
disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak
yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Seluruh
ahli waris harus hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Apabila
berhalangan hadir, maka sang ahli waris wajib memberikan kuasa tertulis
kepada ahli waris lainnya.
Dalam hal ini, bentuknya bisa berupa akta notaris atau kuasa di bawah
tangan yang dilengkapi dengan materai dan dilegalkan oleh notaris. Jika jual
beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai
pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah
tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena
itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan
batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada,
dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum
terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap
berada pada ahli waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!