Sengketa Pengakuan dan Pembuktian Tanah Translok AD Berdasarkan SPINT Pangdam 1981 untuk Keperluan Sertifikasi di Desa Indralayang Garut

20/02/23

Oleh : Mif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya spint pangdam tahun 1981 tentang translok AD.. Di wilayah desa indralayang kec. Caringin kab. Garut. Jawa Barat.. Permasalahan nya adalah ketika mau d sertifikat kan.. Pihak desa yg baru mengklaim bahwa di lokasi tersebut tdk ada tanah translok..sedangkan kepala desa yg lama mengakui bahwa di lokasi tersebut ada tanah translok AD.. Upaya hukum sy sebagi ahli waris bagaimana.. Soal nya ada indikasi penghapusan data lokasi di desa tersebut.. Pihak.. Mhn solusinya.. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Dalam hal ini, Saudara tidak menjelaskan dimana perkawinan pewaris dicatatkan, sehingga kami berusaha untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat digunakan oleh Saudara. Jika perkawinan ayah Saudara dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka dasar hukum yang digunakan adalah berdasarkan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPerdata”). Sebaliknya jika dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka hukum yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Di dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. Maka suami dari adik Saudara tidak termasuk dalam ahli waris karena suami dari adik Saudara bukan keluarga sedarah. Hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :   “Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”   Sedangkan Pasal 174 KHI, menyatakan bahwa: (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah : -    Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.   Begitu pula dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pada prinsip pewarisan, orang yang berhak menjadi ahli waris adalah yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris baik secara langsung maupun orangtua, saudara, nenek/kakek, atau keturunan dari saudara-saudaranya. Sehingga Saudara dan adik Saudara termasuk dalam kategori ahli waris dari ayah Saudara. Saudara yang termasuk sebagai salah satu ahli waris, berhak untuk menggunakan harta warisan yang menjadi bagian Saudara. Sebagai salah satu ahli waris, Anda dapat meminta pembagian warisan karena Anda sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Anda mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut:   “Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.”   Sedangkan di dalam Pasal 188 KHI menjelaskan bahwa: Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.   Jika saudara merasa dihalang-halangi oleh suatu pihak dalam pembagian harta warisan tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.   Hal ini diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi : ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu- satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”   Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian: “............Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.   Oleh karena itu jika terdapat pihak yang menghalang-halangi pembagian harta warisan tersebut, maka upaya hukum yang dapat Saudara lakukan sebagai ahli waris, yakni Saudara dapat mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak waris Saudara. Mengenai perbuatan pihak yang menghalang-halangi proses waris bukan merupakan suatu tindak pidana, jadi Saudara tidak dapat membawa permasalahan ini ke ranah pidana, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan gugatan perdata. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata 2. Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!