Legalitas Pemasangan Pagar pada Lahan Fasilitas Sosial di Area Masjid Jami Al Muhajirin Pondok Cituis Indah
19/02/23
Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, perkenalkan nama saya Yudi Gunawan alamat perumahan Pondok Cituis Indah Blok C2 No73 desa Suryabahari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten.
Dalam hal ini kebetulan rumah saya tepat berada di depan tanah fasos sekarang ini syukur Alhamdulillah sudah sesuai dengan fungsinya berdirinya masjid, namun belakangan ini anggota dkm masjid Jami Al Muhajirin ada wacana agar seluruh tanah yang berada di area masjid tepat di depan rumah saya ingin di dirikan pagar.
Pertanyaannya adalah, apakah boleh seluruh lahan fasos yang ada di area masjid itu di pagar. Saya dan beberapa tetangga tidak setuju untuk pembangunan pagar tersebut di karenakan mengurangi eksistensi, pemandangan dsb. saya juga pada saat akad kredit di kenakan biaya 1 JT dengan alasan rumah berada di depan fasos.
Alasan dkm masjid mendirikan pagar untuk parkir mobil dan kas masjid, saya dan beberapa tetangga tidak setuju.
Mohon pencerahannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Yudi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang pemagaran lahan fasos.Terkait dengan
Fasum dan fasos dapat dilihat ketentuan Pasal 47 Undang-undang No 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) yang menyatakan
bahwa:
“Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh
setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Pemukiman di Daerah, dalam pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum
sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan dimulai dari tahap awal sampai
pengelolaan. Pasal 2 dan Pasal 11 Permendagri tersebut menyatakan bahwa :
Pasal 2 :
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman
dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin
keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan
utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Pasal 11:
(1) Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang
dibangun oleh pengembang.
(2) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
1. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
2. sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh
pemerintah daerah.
(3) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hurut b dilakukan:
1. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan
bertahap; atau
2. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak
bertahap.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut kami berasumsi pihak
pengembang komplek perumahan anda telah menyerahkan prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman kepada pihak pemerintah
daerah. Selanjutnya dalam Pasal 22 (1) Permendagri menyatakan bahwa
:
(1) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan
kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan
usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan
prasarana, sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha
swasta, dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan
prasarana, sarana, dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola.
(4) Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah
peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terkait permasalaahan yang anda
sampaikan bahwa terhadap fasilitas sosial rumah ibadah masjid yang ingin dipagar
sebaiknya di musyawarahkan bersama antara perwakilan Pemda, warga dengan
pengurus DKM. Perlu diperhatikan pula bahwa seluruh Pembangunan prasarana,
sarana, dan utilitas umum harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan
yang memenuhi syarat:
a. Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. Keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan
hunian; dan
c. Ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di
Daerah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!