Upaya Klaim Kepemilikan Tanah Sengketa Tanpa Sertifikat yang Dikuasai Lebih dari 50 Tahun
19/02/23Oleh : Asy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keluarga saya menempati sebuah rumah lebih dari 50 tahun, tanah ini merupakan tanah sengketa dari zaman nenek saya, masalah nya sudah lama sekali. Saya tanya mama rumah ini ngga ada sertifikat nya. Saya ingin bertanya apakah bisa tanah ini keluarga saya klaim kepemilikan nya? Kalo bisa bagaimana langkah yang bijak yang bisa di ambil. Mengingat hubungan keluarga saya dengan pihak yang mensengketa masih belum baik sampe sekarang
Terima kasih atas pertanyaan saudara Asy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Asyifa kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang Hak atas tanah tanpa sertifikat. Terkait dengan
permasalahan hukum yang anda sampaikan, bahwa anda dan keluarga anda
sudah menempati rumah lebih dari 50 tahun dan tanahnya merupakan tanah
sengketa hingga saat ini. Anda menanyakan apakah rumah (tanah) tersebut
bisa di klaim kepemilikannya, sementara anda tidak memiliki sertifikat atau alas
hak apapun terkait tanah tersebut.
Sebelumnya dapat kami sampaikan ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata yang
menjelaskan bahwa :
”Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak,
suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk,
dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya
dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai
sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa
untuk menunjukkan alas haknya”. Dalam hal kepemilikan tanah (barang tak
bergerak), jika kepemilikan didasari suatu itikad baik yang dapat berupa jual beli,
hibah, waris, pemberian dari pemerintah, dan perolehan hak yang lainnya, maka
lewat waktu penuntutanya setelah 20 tahun.
Dan jika penguasaan tanahnya sudah berlangsung lebih dari 30 tahun, maka
sebagaimana ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, maka tanpa perlu
menunjukkan alas haknya, tuntutan atas tanah tersebut telah lewat waktu
(daluwarsa).
Ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata tersebut juga menyebut bahwa suatu tanah
yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti
yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan
daluwarsa atau lampaunya waktu. Dimana orang tersebut telah mengusahakan,
mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu
dua puluh sampai tiga puluh tahun. Dan jika orang tersebut dengan itikad baik
telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka
orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus
menunjukkan alas bukti yang sah. Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas
tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim
bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan
tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun. Dan oleh karena itu, ia
dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut
merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar
supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut (Pasal 1950
KUHPerdata). Berdasarkan ketentuan tersebut anda (selaku pihak tergugat)
dapat melakukan peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat melalui daluwarsa,
dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat.
Melalui daluwarsa, anda harus dapat menunjukan bahwa anda dan keluarga
telah mengusahakan dan mengelola tanah tersebut dengan baik selama 50
tahun lebih.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah (PP No 24/1997) ditegaskan
bahwa dalam suatu bidang atas tanah yang sudah diterbitkan melalui sebuah
sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh
tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya tidak akan
kehilangan hak atas tanah, namun jika seseorang atau badan hukum yang telah
memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik, tapi tidak secara nyata
menguasainya, maka hak atas tanahnya akan hilang. Sebaliknya jika ada
seseorang atau badan hukum yang menguasai dan memanfaatkan tanah
tersebut secara nyata namun tidak memiliki alat bukti secara sah, dapat
memperoleh haknya atas tanah tersebut berdasarkan suatu alas hak yang sah
dan tidak dapat dipaksakan untuk menunjukkan alas hak yang sah, jika
seseorang atau badan hukum telah menguasai dan mengusahakan tanah
tersebut selama tiga puluh tahun. Mengenai peranan daluwarsa dalam peralihan
hak atas tanah, seorang pribumi yang telah menguasai tanah hak eigendom
kepunyaan orang lain dan dengan itikad yang baik selama dua puluh sampai
tiga puluh tahun, dapat menjadi pemilik sah dari tanah tersebut, dikarenakan ia
memperoleh hak miliknya karena lampaunya waktu. Maka dari itu, ia dapat
meminta penetapan sebagai pemilik dari tanah yang dikuasainya selama dua
puluh sampai tiga puluh tahun kepada pengadilan sebagaimana dalam Pasal
621 KUHPerdata:
“Setiap orang yang memegang kedudukan berkuasa atas sesuatu kebendaan
tak bergerak, diperbolehkan meminta kepada Pengadilan Negeri, yang mana
kebendaan itu terletak dalam daerah hukumnya, supaya dinyatakan sebagai
hukum bahwa ialah pemiliknya”
Namun ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No 24/1997 menyebutkan bahwa
seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh)
tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak
atas tanah tersebut. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan
berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan
selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon
pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka
oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat
oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun
pihak lainnya
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh
yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya. Maksud penguasaan fisik secara
beritikad baik dan terbuka adalah penguasaan fisik yang tidak didasarkan
kepada tipu daya dan kebohongan, dimana orang yang menguasai fisik tanah
tersebut tidak pernah mendapat komplain atau gangguan atau gugatan dari
pihak manapun selama kurun waktu tersebut di atas. Jika ada, maka Pasal ini
tidak dapat dijadikan dasar untuk diberikannya hak baru.
Anda tidak menjelaskan apakah pihak yang mensengketa memiliki sertifikat dan
atau dokumen kepemilikan seperti akta jual beli, bukti pembayaran pajak tanah,
Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut. Jika pihak yang mensengketa
memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah tersebut maka akan sulit
bagi anda dan keluarga untuk mengklaim bahwa tanah itu milik anda dan
keluarga sebagaimana dalam Pasal 1963 KUHPerdata. Namun jika pihak yang
mensengketa tersebut sama-sama tidak memiliki sertifikat dan ataupun
dokumen kepemilikan atas tanah tersebut , sementara anda dan keluarga telah
50 tahun lebih telah beritikad baik mengelola, mengusahakan, dan
memanfaatkan tanah tersebut maka anda dapat dinyatakan sebagai pemilik hak
atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah, sebagaimanaa
ketentuan dalam Pasal 1963 KUHPerdata jo Pasal 24 ayat (2) PP No 24/1997
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997 tersebut diatas,
meskipun anda dan keluarga telah menempati, mengelola, memanfatkan dan
mengusahakan tanah tersebut dengan itikad baik oleh karena adanya sengketa
pihak lain yang merasa berhak juga atas tanah tersebut maka anda tidak dapat
mengklaim hak kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana dalam Pasal 1963
KUHPerdata jo Pasal 621 KUHPerdata . Dengan demikian tanpa adanya alas
hak atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut anda tidak dapat mengklaim
tanah tersebut milik anda, kecuali tidak ada pihak lain yang
mempersengketakan tanah tersebut .
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. KUH Perdata
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!