Upaya Klaim Kepemilikan Tanah Sengketa Tanpa Sertifikat yang Dikuasai Lebih dari 50 Tahun

19/02/23

Oleh : Asy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Keluarga saya menempati sebuah rumah lebih dari 50 tahun, tanah ini merupakan tanah sengketa dari zaman nenek saya, masalah nya sudah lama sekali. Saya tanya mama rumah ini ngga ada sertifikat nya. Saya ingin bertanya apakah bisa tanah ini keluarga saya klaim kepemilikan nya? Kalo bisa bagaimana langkah yang bijak yang bisa di ambil. Mengingat hubungan keluarga saya dengan pihak yang mensengketa masih belum baik sampe sekarang

Terima kasih atas pertanyaan saudara Asy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Asyifa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Hak atas tanah tanpa sertifikat. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda sampaikan, bahwa anda dan keluarga anda sudah menempati rumah lebih dari 50 tahun dan tanahnya merupakan tanah sengketa hingga saat ini. Anda menanyakan apakah rumah (tanah) tersebut bisa di klaim kepemilikannya, sementara anda tidak memiliki sertifikat atau alas hak apapun terkait tanah tersebut. Sebelumnya dapat kami sampaikan ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa : ”Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya”. Dalam hal kepemilikan tanah (barang tak bergerak), jika kepemilikan didasari suatu itikad baik yang dapat berupa jual beli, hibah, waris, pemberian dari pemerintah, dan perolehan hak yang lainnya, maka lewat waktu penuntutanya setelah 20 tahun. Dan jika penguasaan tanahnya sudah berlangsung lebih dari 30 tahun, maka sebagaimana ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, maka tanpa perlu menunjukkan alas haknya, tuntutan atas tanah tersebut telah lewat waktu (daluwarsa). Ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata tersebut juga menyebut bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu. Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun. Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah. Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun. Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut (Pasal 1950 KUHPerdata). Berdasarkan ketentuan tersebut anda (selaku pihak tergugat) dapat melakukan peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat. Melalui daluwarsa, anda harus dapat menunjukan bahwa anda dan keluarga telah mengusahakan dan mengelola tanah tersebut dengan baik selama 50 tahun lebih. Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah (PP No 24/1997) ditegaskan bahwa dalam suatu bidang atas tanah yang sudah diterbitkan melalui sebuah sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya tidak akan kehilangan hak atas tanah, namun jika seseorang atau badan hukum yang telah memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik, tapi tidak secara nyata menguasainya, maka hak atas tanahnya akan hilang. Sebaliknya jika ada seseorang atau badan hukum yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata namun tidak memiliki alat bukti secara sah, dapat memperoleh haknya atas tanah tersebut berdasarkan suatu alas hak yang sah dan tidak dapat dipaksakan untuk menunjukkan alas hak yang sah, jika seseorang atau badan hukum telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut selama tiga puluh tahun. Mengenai peranan daluwarsa dalam peralihan hak atas tanah, seorang pribumi yang telah menguasai tanah hak eigendom kepunyaan orang lain dan dengan itikad yang baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun, dapat menjadi pemilik sah dari tanah tersebut, dikarenakan ia memperoleh hak miliknya karena lampaunya waktu. Maka dari itu, ia dapat meminta penetapan sebagai pemilik dari tanah yang dikuasainya selama dua puluh sampai tiga puluh tahun kepada pengadilan sebagaimana dalam Pasal 621 KUHPerdata: “Setiap orang yang memegang kedudukan berkuasa atas sesuatu kebendaan tak bergerak, diperbolehkan meminta kepada Pengadilan Negeri, yang mana kebendaan itu terletak dalam daerah hukumnya, supaya dinyatakan sebagai hukum bahwa ialah pemiliknya” Namun ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No 24/1997 menyebutkan bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Pasal tersebut berbunyi:   Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat: a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. Maksud penguasaan fisik secara beritikad baik dan terbuka adalah penguasaan fisik yang tidak didasarkan kepada tipu daya dan kebohongan, dimana orang yang menguasai fisik tanah tersebut tidak pernah mendapat komplain atau gangguan atau gugatan dari pihak manapun selama kurun waktu tersebut di atas. Jika ada, maka Pasal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk diberikannya hak baru. Anda tidak menjelaskan apakah pihak yang mensengketa memiliki sertifikat dan atau dokumen kepemilikan seperti akta jual beli, bukti pembayaran pajak tanah, Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut. Jika pihak yang mensengketa memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah tersebut maka akan sulit bagi anda dan keluarga untuk mengklaim bahwa tanah itu milik anda dan keluarga sebagaimana dalam Pasal 1963 KUHPerdata. Namun jika pihak yang mensengketa tersebut sama-sama tidak memiliki sertifikat dan ataupun dokumen kepemilikan atas tanah tersebut , sementara anda dan keluarga telah 50 tahun lebih telah beritikad baik mengelola, mengusahakan, dan memanfaatkan tanah tersebut maka anda dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah, sebagaimanaa ketentuan dalam Pasal 1963 KUHPerdata jo Pasal 24 ayat (2) PP No 24/1997 Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997 tersebut diatas, meskipun anda dan keluarga telah menempati, mengelola, memanfatkan dan mengusahakan tanah tersebut dengan itikad baik oleh karena adanya sengketa pihak lain yang merasa berhak juga atas tanah tersebut maka anda tidak dapat mengklaim hak kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana dalam Pasal 1963 KUHPerdata jo Pasal 621 KUHPerdata . Dengan demikian tanpa adanya alas hak atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut anda tidak dapat mengklaim tanah tersebut milik anda, kecuali tidak ada pihak lain yang mempersengketakan tanah tersebut . Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. KUH Perdata 2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!