Pemukulan oleh Atasan di Tempat Umum Disertai Pemecatan Karyawan Tanpa Visum Namun Ada Bukti CCTV dan Saksi

18/02/23

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dianiaya didepan unum dan ada bukti cctv dsna ada saksi.. Tapi hari itu saya tidak visum karna takut dipecat setelah beberapa hari ternyata saya benar dipecat saya merasa ini tidak adil karna saat atasan memukul saya,dia tidak bilang apapun slah saya dan saya tidak tau apa salah saya.. Saya ingin keadilan.. Saya ada bukti rekaman cctv.. Bagaimana solusinya.. Saya tidak bs menafkahi anak dan istri kehilangan thr karena mau lebaran.. Nantu sya pak /buk saya mohon

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Indra Gunawan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang penganiayaan. Bahwa anda telah dianiaya oleh atasan anda kemudian anda dipecat tanpa tahu kesalahannya. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa penganiayaan atau penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), yakni: Pasal 351 KUHP 1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.  Pasal 352 KUHP 1. Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya. 2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak: 1. menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau 2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari. Tidak ada pengertian khusus terkait penganiayaan, namun dari pasal pasal dalam KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal 351 KUHP ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang..Terkait dengan kasus penganiayaan yang anda alami, berdasarkan Pasal 352 KUHP tersebut, jika penganiayaan yang dilakukan atasan anda tidak menjadikan sakit atau tidak menjadikan anda terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari maka itu merupakan penganiayaan ringan yang hukumannya penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,dan dapat ditambah sepertiga jika dilakukan oleh atasan/majikan. Namun jika penganiayaan berakibat sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari dapat diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500,-, jika berakibat luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun, dan jika berakibat kematian diancam pidana penjara seumur hidup. Khusus penganiayaan yang dilakukan karena hubungan kerja, secara tidak langsung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pekerja atau buruh memiliki hak perlindungan atas perlakuan kasar dari atasannya. Pengaturan yang dimaksud terdapat pada Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:   Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.   Jika pekerja mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang dilakukan oleh atasan, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  (“UU PHI”) sebagai berikut : 1. Tingkat pertama: disampaikan kepada atasannya secara langsung; 2. Tingkat kedua: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan dilanjurkan pada Lembaga Bipartit; 3. Tingkat ketiga: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan pengusaha; 4. Tingkat keempat: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara. Terkait dengan PHK yang dilakukan oleh atasan anda, sayang sekali anda tidak mengetahui alasan anda di PHK. Namun dapat kami beberapa hal yang dapat menjadi alasan pengusaha untuk memPHK pekerjanya sebagai pelanggaran mendesak yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yang mengatur bahwa pengusaha dapat mem PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), misalnya dalam hal : a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Perlu diperhatikan, jika pelanggaran mendesak tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung memPHK pekerja (tidak perlu ada putusan pengadilan) dengan ketentuan mengenai pelanggaran mendesak tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atas PHK tersebut anda berhak atas: a. Uang penggantian hak ; dan b. Uang pisah yang besarannya diatur dalan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila anda menolak PHK tersebut, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perundingan bipartite antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Jika perundingan bipartite tidak mencapai kesepakatan, tahapan berikutnya dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika memang anda tidak bersalah anda dapat menjelaskannya disertai dengan bukti-bukti yang ada (kamera cctv dan saksi- saksi), sehingga PHK yang dilakukan terhadap anda tidak benar. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!