Pemukulan oleh Atasan di Tempat Umum Disertai Pemecatan Karyawan Tanpa Visum Namun Ada Bukti CCTV dan Saksi
18/02/23Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dianiaya didepan unum dan ada bukti cctv dsna ada saksi.. Tapi hari itu saya tidak visum karna takut dipecat setelah beberapa hari ternyata saya benar dipecat saya merasa ini tidak adil karna saat atasan memukul saya,dia tidak bilang apapun slah saya dan saya tidak tau apa salah saya.. Saya ingin keadilan.. Saya ada bukti rekaman cctv.. Bagaimana solusinya.. Saya tidak bs menafkahi anak dan istri kehilangan thr karena mau lebaran.. Nantu sya pak /buk saya mohon
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Indra Gunawan kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional tentang penganiayaan. Bahwa anda telah dianiaya
oleh atasan anda kemudian anda dipecat tanpa tahu kesalahannya.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa penganiayaan atau penganiayaan
ringan diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”), yakni:
Pasal 351 KUHP
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352 KUHP
1. Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan
yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya
tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh
ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang
yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:
1. menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau
2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Tidak ada pengertian khusus terkait penganiayaan, namun dari pasal pasal
dalam KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa Penganiayaan yaitu sengaja
menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut
alinea 4 pasal 351 KUHP ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan
ialah sengaja merusak kesehatan orang..Terkait dengan kasus penganiayaan
yang anda alami, berdasarkan Pasal 352 KUHP tersebut, jika penganiayaan
yang dilakukan atasan anda tidak menjadikan sakit atau tidak menjadikan anda
terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari maka itu merupakan penganiayaan
ringan yang hukumannya penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak
Rp 4.500,dan dapat ditambah sepertiga jika dilakukan oleh atasan/majikan.
Namun jika penganiayaan berakibat sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaan
sehari-hari dapat diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda
Rp 4.500,-, jika berakibat luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun,
dan jika berakibat kematian diancam pidana penjara seumur hidup.
Khusus penganiayaan yang dilakukan karena hubungan kerja, secara tidak
langsung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pekerja atau buruh memiliki hak
perlindungan atas perlakuan kasar dari atasannya. Pengaturan yang dimaksud
terdapat pada Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
Jika pekerja mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang
dilakukan oleh atasan, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan keluh
kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tata cara
penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal
4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (“UU PHI”) sebagai berikut :
1. Tingkat pertama: disampaikan kepada atasannya secara langsung;
2. Tingkat kedua: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama
maka pengaduan dilanjurkan pada Lembaga Bipartit;
3. Tingkat ketiga: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka
pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan
pengusaha;
4. Tingkat keempat: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga
maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai
perantara.
Terkait dengan PHK yang dilakukan oleh atasan anda, sayang sekali anda tidak
mengetahui alasan anda di PHK. Namun dapat kami beberapa hal yang dapat
menjadi alasan pengusaha untuk memPHK pekerjanya sebagai pelanggaran
mendesak yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yang mengatur bahwa
pengusaha dapat mem PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat
mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), misalnya dalam hal :
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang
milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman
sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau
pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam
pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Perlu diperhatikan, jika pelanggaran mendesak tersebut terjadi, pengusaha
dapat langsung memPHK pekerja (tidak perlu ada putusan pengadilan) dengan
ketentuan mengenai pelanggaran mendesak tersebut harus diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
dan atas PHK tersebut anda berhak atas:
a. Uang penggantian hak ; dan
b. Uang pisah yang besarannya diatur dalan perjanjian kerja, Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apabila anda menolak PHK tersebut, maka penyelesaiannya dapat dilakukan
melalui perundingan bipartite antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh. Jika perundingan bipartite tidak mencapai kesepakatan,
tahapan berikutnya dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Jika memang anda tidak bersalah anda dapat
menjelaskannya disertai dengan bukti-bukti yang ada (kamera cctv dan saksi-
saksi), sehingga PHK yang dilakukan terhadap anda tidak benar.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
2. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!