Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pengajuan Cerai yang Tidak Sampai Terbit Akta Cerai
18/02/23Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan cerai bisa dikenai pidana jika proses tidak sampai tuntas menjadi akta cerai?
Terima kasih atas pertanyaan saudara End********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih untuk pertanyaan yang telah Saudara ajukan, berikut kami akan berikan
landasan hukumnya :
Pengertian awal bahwa tanda tangan didefinisikan KBBI adalah tanda sebagai lambang
nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi bahwa
orang tersebut telah menerima dan sebagainya. Tan Thong Kie dalam Studi Notariat dan
Serba-Serbi Praktek Notaris mengartikan tanda tangan adalah suatu pernyataan kemauan
pembuat tanda tangan, bahwa dirinya dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah
suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dianggap sebagai tulisannya sendiri di dalam
hukum.
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara
selama 6 tahun. Pasal pemalsuan tanda tangan tersebut menyebutkan bahwa orang yang
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan
merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena
hukuman penjara selama 6 tahun.
Namun demikian, tidak semua pemalsuan tanda tangan dan surat dapat dipidanakan.
Menurut R. Susilo, seorang ahli pidana, tindakan pemalsuan surat dan tanda tangan yang
dapat dipidanakan adalah tindakan memalsukan surat jenis berikut:
1. Surat yang menunjukkan hak, seperti ijazah, karcis, tiket bioskop, dan lain sebagainya.
2. Surat perjanjian, seperti akta jual beli tanah.
3. Surat pembebasan utang baik itu yang ditulis mandiri, seperti surat biasa atau kwitansi,
faktur, invoice, dan dokumen lainnya.
4. Surat keterangan atas suatu peristiwa, seperti akta kelahiran, surat kematian, surat
keterangan tidak mampu, buku kas, dan lain-lain.
Misalnya, Anda membuat surat pernyataan pelunasan utang yang berisi tanda tangan asli
Anda dan tanda tangan si pemberi pinjaman yang telah Anda palsukan. Apabila si
pemberi pinjaman menyadari bahwa paraf dan surat tersebut palsu, maka dia berhak
untuk melaporkan Anda ke pihak yang berwenang.
Penting untuk diketahui bahwa bentuk tanda tangan dapat berbentuk apa pun, tidak melulu
harus berbentuk tulisan. Sebagaimana sebutannya, tanda tangan dapat berupa “tanda”. Pada
intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat
dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk
memutuskan pidana tersebut.
Jika terjadi pemalsuan tanda tangan, korban dapat melaporkannya ke polisi. Namun,
penting diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang
diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi
akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan. Bila terbukti
bersalah, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!