Pembagian Warisan Suami Meninggal Tanpa Anak dengan Ahli Waris Istri, Orang Tua, dan Saudara Kandung Menurut Hukum Islam

16/02/23

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Abang saya meninggal dunia ketika usia perkawinan nya 3 bulan, beliau meninggalkan seorang istri dan belum memiliki anak. Kedua orangtua masih ada, dan memiliki 4 saudara kandung laki-laki serta 1 keponakan laki-laki. Bagaimana cara pembagian harta peninggalannya menurut hukum islam? Mohon penjelasannya, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Bapak Ridwan Saputra kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang cara pembagian waris menurut hukum Islam. Menurut hukum Islam, hukum kewarisan diatur dalam Pasal 171 s/d Pasal 214 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam tersebut, ahli waris yaitu mereka yang: 1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris, 2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris), 3. Beragama Islam, 4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris Selanjutnya dalam Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Berdasarkan ketentuan pasal 174 KHI tersebut , maka yang menjadi ahli waris abang adalah adalah istri almarhum, ayah almarhum dan ibu almarhum. Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Dengan demian harta waris dibagi setelah dikurangi biaya perawatan dan biaya pemakaman, pelunasan utang (jika ada). Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli waris. Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Pembagian harta waris dilakukan setelah dibaginya harta bersama/ harta gono gini. Jadi harta bersama dibagi terlebih dahulu antara abang anda (almarhum) dan isterinya , kemudian harta bagian pewaris (orang yang meninggal) itulah yang kemudian menjadi harta warisan.dengan demikian berdasarkan ketentuan bagian masing-masing sebagaimana dalam Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI pembagiannya adalah : Isteri almarhum mendapatkan 1/4=1/12 bagian, Ibu almarhum mendapatkan 1/6=2/12 bagian, sedangkan Ayah almarhum mendapatkan Ashobah yaitu 7/12 bagian. Sedangkan saudara kandung menjadi terhalang menjadi ahli waris karena masih ada orang tua pewaris. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!