Pembagian Warisan Suami Meninggal Tanpa Anak dengan Ahli Waris Istri, Orang Tua, dan Saudara Kandung Menurut Hukum Islam
16/02/23Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Abang saya meninggal dunia ketika usia perkawinan nya 3 bulan, beliau meninggalkan seorang istri dan belum memiliki anak. Kedua orangtua masih ada, dan memiliki 4 saudara kandung laki-laki serta 1 keponakan laki-laki.
Bagaimana cara pembagian harta peninggalannya menurut hukum islam?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Bapak Ridwan Saputra kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional tentang cara pembagian waris menurut hukum
Islam.
Menurut hukum Islam, hukum kewarisan diatur dalam Pasal 171 s/d Pasal 214
Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam tersebut, ahli waris yaitu
mereka yang:
1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris,
2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris),
3. Beragama Islam,
4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris
Selanjutnya dalam Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan ketentuan pasal 174 KHI tersebut , maka yang menjadi ahli waris
abang adalah adalah istri almarhum, ayah almarhum dan ibu almarhum.
Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan
ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),
pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta
peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta
peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b)
pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk
kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Dengan demian harta waris dibagi
setelah dikurangi biaya perawatan dan biaya pemakaman, pelunasan utang
(jika ada). Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung
bagian masing-masing dari ahli waris.
Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d
Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Pembagian harta waris dilakukan setelah dibaginya harta bersama/ harta gono
gini. Jadi harta bersama dibagi terlebih dahulu antara abang anda (almarhum)
dan isterinya , kemudian harta bagian pewaris (orang yang meninggal) itulah
yang kemudian menjadi harta warisan.dengan demikian berdasarkan
ketentuan bagian masing-masing sebagaimana dalam Pasal 176 s/d Pasal 182
KHI pembagiannya adalah :
Isteri almarhum mendapatkan 1/4=1/12 bagian, Ibu almarhum mendapatkan
1/6=2/12 bagian, sedangkan Ayah almarhum mendapatkan Ashobah yaitu 7/12
bagian.
Sedangkan saudara kandung menjadi terhalang menjadi ahli waris karena
masih ada orang tua pewaris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!