Pembagian Warisan Suami Meninggal Setelah Cerai dengan Ahli Waris Anak Perempuan dan Orang Tua Masih Hidup

15/02/23

Oleh : Sul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon maaf sebelumnya Sy minta petunjuk tentang bagi warisan. Seorang pasangan suami istri. D karuniai seorang anak 1perempuan. . Dan istri menggugat cerai suami. Dan sudah pisah. Si anak ikut ibunya.dan kemudian hari suami meninggal. Seorang diri. Tapi ayah ibunya masih ada. Jadi bagai mana cara baginya. Mohon petunjuk terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh hubungan perkawinan dan hubungan darah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam  (KHI). Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus. Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah terjadi. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:  Harta bersama: harta yang didapat pada saat perkawinan. Misalnya setelah menikah, A membeli rumah.  Harta bawaan: harta yang didapat sebelum adanya perkawinan. Misalnya sebelum menikah, A menginvestasikan sebagian gajinya untuk membeli emas. Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi dua terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian adalah harta istri. Kemudian, ½ bagian harta suami ditambah dengan harta bawaan suami disebut sebagai harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi ke ahli waris, yaitu istri, anak pertama, dan anak kedua. Apabila di antara suami istri ada perjanjian kawin, maka harta dianggap sebagai harta milik masing-masing sehingga harta suami (Pewaris) yang terdiri dari harta bersama dan harta bawaan langsung dibagi kepada istri dan anak. Selanjutnya , pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat menerangkan bahwa  hukum waris adat  adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Diterangkan Bangun dalam  Lex et Societatis Vol V , ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan hukum waris lainnya. 1. Harta warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli waris. 2. Dalam hukum adat tidak dikenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana yang diatur dalam hukum waris barat dan Islam. 3. Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta waris dibagikan sesegera mungkin. Ditambahkan Bangun pula, hukum adat memiliki asas umum. Prinsip asas umum yang dimaksud adalah sebagai berikut. 1. Jika pewarisan tidak dapat dilakukan secara menurun (dari orang tua ke anak), warisan dapat dilakukan secara ke atas atau menyamping (ke nenek atau saudara). 2. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan seseorang tidak selalu langsung dibagikan. Namun, dapat ditangguhkan atau ada kalanya tidak dibagi karena harta tersebut tidak tetap. 3. Hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling yang artinya seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anal tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi (susu dari si peninggal harta). 4. Dikenal dengan adanya pengangkatan anak (adopsi), di mana hak dan kedudukannya sama seperti anak sendiri dan merupakan salah satu solusi untuk meneruskan keturunan dalam suatu keluarga. Penting untuk diketahui bahwa sistem kekerabatan di Indonesia diklasifikasikan atas tiga golongan, yakni patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral. Klasifikasi kekerabatan ini mempengaruhi pembagian harta warisan dalam hukum waris adat. Patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis dari pihak Bapak. Hal ini membuat kedudukan pria lebih menonjol dibandingkan wanita dalam hal pembagian warisan. Contoh daerah yang menganut sistem kekerabatan ini dalam hal hukum waris adat adalah Lampung, Nias, NTT, dan lainnya. Matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang ditarik dari garis pihak Ibu. Hal ini membuat kedudukan wanita lebih menonjol daripada kedudukan dari garis Bapak. Contoh daerah yang menganut sistem kekerabatan ini dalam hal hukum waris adat adalah Minangkabau, Enggano, dan Timor. Parental atau bilateral merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak, Bapak dan Ibu. Dalam sistem kekerabatan ini kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah sama. Contoh daerah yang menganut sistem ini adalah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan. Pembagian harta warisan menurut  KUH Perdata  hanya dapat terjadi karena kematian. Terkait pembagian harta warisan ini, ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni berdasarkan surat wasiat atau undang-undang. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan. Berikut  keempat golongan  yang dimaksud.  Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.  Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.  Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.  Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam. Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang uang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan. 1. orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris); 2. orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; 3. orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan 4. orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris). Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan besaran masing-masih ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan. Namun, meskipun demikian, dalam hukum Islam, warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya. Perihal ahli waris dalam pembagian waris menurut Islam, berdasarkan  Pasal 171 KHI  ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 172 KHI, ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan (bagi) bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Besaran pembagian warisan jika ayah dan ibu meninggal, jika suami atau istrinya meninggal, dan jika saudaranya meninggal berdasarkan  aturan dalam KHI  adalah sebagai berikut. 1. Jika pewaris memiliki anak perempuan, anak perempuan tunggal akan mendapat setengah bagian. Lalu, apabila ada dua orang anak perempuan, keduanya mendapatkan dua pertiga bagian. Kemudian, apabila ada anak laki-laki, bagian anak laki-laki tersebut dua kali lipat dari anak perempuan; dua banding satu. 2. Jika pewaris tidak mempunyai anak, ayah mendapat sepertiga bagian. Kemudian, jika pewaris memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Jika pewaris tidak mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat sepertiga bagian. Namun, jika memiliki anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa warisan yang diambil oleh janda (istri) atau duda (suami) bila bersama-sama dengan ayah. 5. Jika pewaris tidak memiliki anak, duda mendapat setengah bagian. Namun, jika pewaris memiliki anak, duda mendapatkan seperempat bagian. 6. Jika pewaris tidak memiliki anak, janda mendapatkan seperempat bagian. Namun, jika pewaris memiliki anak, janda mendapatkan seperdelapan bagian. 7. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam bagian. Kemudian, jika saudaranya berjumlah dua orang atau lebih, masing-masing dari mereka mendapatkan sepertiga bagian. 8. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, namun ia memiliki satu saudara perempuan kandung (seayah), saudaranya mendapatkan separuh bagian. Kemudian, bila jumlah saudara perempuan seayahnya ada dua orang atau lebih, masing- masing dari mereka mendapat dua pertiga bagian. Kemudian, apabila pewaris memiliki saudara perempuan dan saudara laki-laki seayah, bagian saudara laki-lakinya adalah dua dan saudara perempuannya adalah satu; dua banding satu. Selanjutnya dari beberapa landasan hukum yang ada, para pihak diberikan ruang untuk memilih dan menyepakati hukum waris yang ingin mereka gunakan. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!