Pembagian Warisan Suami Meninggal Setelah Cerai dengan Ahli Waris Anak Perempuan dan Orang Tua Masih Hidup
15/02/23Oleh : Sul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon maaf sebelumnya
Sy minta petunjuk tentang bagi warisan. Seorang pasangan suami istri. D karuniai seorang anak 1perempuan.
. Dan istri menggugat cerai suami.
Dan sudah pisah. Si anak ikut ibunya.dan kemudian hari suami meninggal. Seorang diri. Tapi ayah ibunya masih ada. Jadi bagai mana cara baginya. Mohon petunjuk terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh hubungan perkawinan dan
hubungan darah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari ketentuan
di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya,
maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan
perkawinan keduanya telah putus. Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi
hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung.
Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan
telah terjadi.
Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU
Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:
Harta bersama: harta yang didapat pada saat perkawinan. Misalnya setelah menikah, A
membeli rumah.
Harta bawaan: harta yang didapat sebelum adanya perkawinan. Misalnya sebelum
menikah, A menginvestasikan sebagian gajinya untuk membeli emas.
Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial
agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam
perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi dua
terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian adalah harta
istri. Kemudian, ½ bagian harta suami ditambah dengan harta bawaan suami disebut sebagai
harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi ke ahli waris, yaitu
istri, anak pertama, dan anak kedua.
Apabila di antara suami istri ada perjanjian kawin, maka harta dianggap sebagai harta
milik masing-masing sehingga harta suami (Pewaris) yang terdiri dari harta bersama dan harta
bawaan langsung dibagi kepada istri dan anak.
Selanjutnya , pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan
berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Soepomo dalam Bab-bab
tentang Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang
mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda yang berwujud
dan yang tidak berwujud, dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Diterangkan Bangun
dalam Lex et Societatis Vol V , ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan
hukum waris lainnya.
1. Harta warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya,
melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli
waris.
2. Dalam hukum adat tidak dikenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana
yang diatur dalam hukum waris barat dan Islam.
3. Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta
waris dibagikan sesegera mungkin.
Ditambahkan Bangun pula, hukum adat memiliki asas umum. Prinsip asas umum yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Jika pewarisan tidak dapat dilakukan secara menurun (dari orang tua ke anak), warisan
dapat dilakukan secara ke atas atau menyamping (ke nenek atau saudara).
2. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan seseorang tidak selalu langsung dibagikan.
Namun, dapat ditangguhkan atau ada kalanya tidak dibagi karena harta tersebut tidak
tetap.
3. Hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling yang artinya
seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anal tersebut
dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi (susu dari si peninggal
harta).
4. Dikenal dengan adanya pengangkatan anak (adopsi), di mana hak dan kedudukannya
sama seperti anak sendiri dan merupakan salah satu solusi untuk meneruskan keturunan
dalam suatu keluarga.
Penting untuk diketahui bahwa sistem kekerabatan di Indonesia diklasifikasikan atas tiga
golongan, yakni patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral. Klasifikasi kekerabatan ini
mempengaruhi pembagian harta warisan dalam hukum waris adat.
Patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis dari pihak Bapak. Hal ini
membuat kedudukan pria lebih menonjol dibandingkan wanita dalam hal pembagian warisan.
Contoh daerah yang menganut sistem kekerabatan ini dalam hal hukum waris adat adalah
Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.
Matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang ditarik dari garis pihak Ibu. Hal ini membuat
kedudukan wanita lebih menonjol daripada kedudukan dari garis Bapak. Contoh daerah yang
menganut sistem kekerabatan ini dalam hal hukum waris adat adalah Minangkabau, Enggano,
dan Timor.
Parental atau bilateral merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari
kedua belah pihak, Bapak dan Ibu. Dalam sistem kekerabatan ini kedudukan anak laki-laki
dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah sama. Contoh daerah yang menganut sistem
ini adalah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan.
Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Terkait
pembagian harta warisan ini, ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni berdasarkan surat
wasiat atau undang-undang.
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan. Berikut keempat
golongan yang dimaksud.
Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta
keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi,
saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang uang
dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini
tidak akan mendapat warisan.
1. orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang
meninggal (pewaris);
2. orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau
hukuman yang lebih berat lagi;
3. orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau
perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
4. orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang
meninggal (pewaris).
Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan besaran masing-masih ahli waris yang
besarannya sudah ditetapkan. Namun, meskipun demikian, dalam hukum Islam, warisan juga
dapat dibagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya diperbolehkan maksimal sepertiga
dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.
Perihal ahli waris dalam pembagian waris menurut Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI ahli
waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum
untuk menjadi ahli waris.
Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 172 KHI, ahli waris dipandang beragama Islam
apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan
(bagi) bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau
lingkungannya.
Besaran pembagian warisan jika ayah dan ibu meninggal, jika suami atau istrinya
meninggal, dan jika saudaranya meninggal berdasarkan aturan dalam KHI adalah sebagai
berikut.
1. Jika pewaris memiliki anak perempuan, anak perempuan tunggal akan mendapat
setengah bagian. Lalu, apabila ada dua orang anak perempuan, keduanya mendapatkan
dua pertiga bagian. Kemudian, apabila ada anak laki-laki, bagian anak laki-laki tersebut
dua kali lipat dari anak perempuan; dua banding satu.
2. Jika pewaris tidak mempunyai anak, ayah mendapat sepertiga bagian. Kemudian, jika
pewaris memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Jika pewaris tidak mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat
sepertiga bagian. Namun, jika memiliki anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat
seperenam bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa warisan yang diambil oleh janda (istri) atau duda
(suami) bila bersama-sama dengan ayah.
5. Jika pewaris tidak memiliki anak, duda mendapat setengah bagian. Namun, jika pewaris
memiliki anak, duda mendapatkan seperempat bagian.
6. Jika pewaris tidak memiliki anak, janda mendapatkan seperempat bagian. Namun, jika
pewaris memiliki anak, janda mendapatkan seperdelapan bagian.
7. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, saudara laki-laki dan
saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam bagian. Kemudian, jika saudaranya
berjumlah dua orang atau lebih, masing-masing dari mereka mendapatkan sepertiga
bagian.
8. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, namun ia memiliki
satu saudara perempuan kandung (seayah), saudaranya mendapatkan separuh bagian.
Kemudian, bila jumlah saudara perempuan seayahnya ada dua orang atau lebih, masing-
masing dari mereka mendapat dua pertiga bagian. Kemudian, apabila pewaris memiliki
saudara perempuan dan saudara laki-laki seayah, bagian saudara laki-lakinya adalah dua
dan saudara perempuannya adalah satu; dua banding satu.
Selanjutnya dari beberapa landasan hukum yang ada, para pihak diberikan ruang untuk
memilih dan menyepakati hukum waris yang ingin mereka gunakan.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam .
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!